Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Unit Laka Lantas Satlantas Polres Purworejo menangani kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Definisi & Golongan Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda (PP No. 43/1993).
Ringan
Kerusakan kendaraan dan/atau barang
Sedang
Luka ringan + kerusakan kendaraan/barang
Berat
Meninggal dunia atau luka berat
Tabrak Lari
Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib: menghentikan kendaraan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan ke polisi, dan memberikan keterangan. Berdasarkan Pasal 312 UU 22/2009, pelaku tabrak lari diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Santunan Jasa Raharja
Perawatan Luka
Rp20 Juta
Cacat Tetap
Rp50 Juta
Meninggal Dunia
Rp50 Juta
*Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.15/PMK.010/2017
Penanganan Pengaduan
Unit Laka Lantas Satlantas Polres Purworejo









