Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Purworejo menangani kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Definisi & Golongan Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda (PP No. 43/1993).

R

Ringan

Kerusakan kendaraan dan/atau barang

S

Sedang

Luka ringan + kerusakan kendaraan/barang

B

Berat

Meninggal dunia atau luka berat

Tabrak Lari

Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib: menghentikan kendaraan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan ke polisi, dan memberikan keterangan. Berdasarkan Pasal 312 UU 22/2009, pelaku tabrak lari diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Santunan Jasa Raharja

Perawatan Luka

Rp20 Juta

Cacat Tetap

Rp50 Juta

Meninggal Dunia

Rp50 Juta

*Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.15/PMK.010/2017

Penanganan Pengaduan

Kasat Lantas

0812-2551-9677

Kasi Propam

0813-2819-7917

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>