Kasus Mini Zoo Digoyang Aksi Massa, Kapolres Purworejo Tekankan Pengamanan Humanis

PURWOREJO — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purworejo Tuntut Keadilan (AMPTK) menggelar aksi penyampaian pendapat di dua titik strategis, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (27/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum transparan dalam menangani proses hukum kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek Mini Zoo Purworejo.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini diikuti sekitar 90 orang dari gabungan elemen LSM dan ormas, di antaranya LSM Tamperak, Ormas Joxzin, Gerakan Penumpasan Korupsi (GePeKa), Pemuda Pancasila, serta tokoh masyarakat Desa Sawangan.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk tuntutan serta menyampaikan orasi ilmiah. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejari Purworejo Widi Trismono bersama Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi di lokasi pertama. Aksi kemudian dilanjutkan ke Gedung DPRD Purworejo dan diterima oleh Ketua DPRD Tunaryo, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Rokhman dan Rudi Hartono.

Untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif, Polres Purworejo menerjunkan sebanyak 311 personel pengamanan. Pengamanan diawali dengan apel kesiapsiagaan di Mapolres Purworejo pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.

Dalam arahannya, AKBP Windy menekankan pentingnya pendekatan humanis selama mengawal jalannya unjuk rasa. Ia meminta anggota tidak terpancing jika terjadi ketegangan di lapangan.

“Apabila terjadi aksi saling dorong di lapangan, personel diminta tetap tenang dan menyelesaikan situasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas AKBP Windy.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sie Propam Polres Purworejo menggelar pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan seluruh personel pengamanan usai apel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun benda berpotensi memicu perselisihan dengan peserta aksi.

Di lapangan, suasana pengamanan berlangsung sejuk. Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polres Purworejo tampak membagikan air minum kepada para peserta demo di sela-sela orasi, yang menyebarkan kesan ramah dan menyejukkan.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi dari LSM Tamperak, Sumakmun, mengapresiasi pola pengamanan yang diterapkan jajaran kepolisian. Pihaknya menilai pengawalan ketat namun humanis membuat seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan tertib.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Purworejo dan seluruh jajaran atas dukungan serta pelayanan pengawalan jalannya aksi penyampaian aspirasi ini, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar,” ujar Sumakmun sebelum massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 16.45 WIB.

Keluar dari Kawasan Rawan Banjir, Polres Purworejo Mulai Bangun Gedung Baru Mapolsek Bagelen

PURWOREJO — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Peletakan Batu Pertama Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Umum (Fasum) Pembangunan Markas Polsek (Mapolsek) Bagelen Tahun Anggaran 2026, Rabu (22/7/2026).

Acara yang dilangsungkan di Dusun Pucungan, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi unsur Forkopimcam, pejabat utama Polres Purworejo, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, AKBP Windy Syafutra menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut meskipun sempat mengalami sedikit penyesuaian jadwal akibat proses lelang. Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada warga setempat yang turut berkontribusi nyata dalam menyukseskan pembangunan ini.

“Kami atas nama pimpinan Polda dan Polres Purworejo mengucapkan banyak terima kasih kepada hadirin semua, khususnya Bapak Triyanto dan Bapak Sukamto yang telah menghibahkan sebagian tanahnya seluas kurang lebih 500 meter persegi untuk akses jalan masuk menuju Mapolsek Bagelen,” ujar AKBP Windy di hadapan para tamu undangan.

Relokasi dan pembangunan gedung baru ini menjadi solusi krusial bagi Polsek Bagelen. Sebelumnya, mapolsek lama yang berada di Jalan Purworejo – Jogja Km 15 berdiri di atas lahan milik Desa Bapangsari dan kerap menghadapi kendala serius berupa ancaman banjir setiap kali hujan deras melanda.

Kini, Mapolsek Bagelen dibangun di atas lahan milik Polres Purworejo seluas 2.815 meter persegi yang terletak di sebelah selatan Rumah Makan Sitinggil, Jalan Wates – Purworejo (Jl. Nasional Rute 3) Km 15.53, Dusun Pucungan. Keberadaan lokasi yang lebih representatif ini diyakini akan mendongkrak performa dan kesigapan personel kepolisian di lapangan.

“Kami berharap pembangunan Mapolsek Bagelen nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Gedung baru yang lebih representatif memungkinkan personel kepolisian memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi warga masyarakat,” tambahnya.

Proses pembangunan konstruksi fisik ini dijadwalkan selesai dalam estimasi waktu 130 hari kalender, yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Karisma Aditama Purworejo, didampingi tim teknis PUPR Kabupaten Purworejo serta konsultan perencana PT. Winila Karya Konsultan Jogjakarta dan konsultan pengawas PT. Regal Lian Konsultan Jogjakarta.

Kapolres Purworejo juga menekankan bahwa optimalisasi kamtibmas tidak akan terwujud tanpa sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah kecamatan, koramil, dan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi lintas sektoral ini dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Kecamatan Bagelen tetap kondusif.

Polres Purworejo memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar proses pembangunan berjalan lancar, aman, dan sukses tanpa hambatan hingga tahap peresmian mendatang.

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Purworejo Sambut Hangat Kunjungan Subdenpom IV/2-2

PURWOREJO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus memperkokoh hubungan kelembagaan bersama jajaran TNI di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran kegiatan sinergitas dan silaturahmi yang dilaksanakan bersama anggota Subdenpom IV/2-2 Purworejo pada Senin (13/7) siang.


Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dimulai pada pukul 12.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk pemantapan komunikasi dua arah serta koordinasi berkala antarpemangku kebijakan keamanan di tingkat daerah, guna memastikan kondusivitas wilayah tetap terjaga dengan baik.


Kapolres Purworejo melalui jajarannya menyatakan bahwa agenda silaturahmi ini merupakan komitmen nyata bahwa TNI dan Polri di Kabupaten Purworejo selalu berjalan beriringan dan solid dalam mengawal pelayanan serta keamanan masyarakat. Sinergitas yang kuat di tingkat atas hingga personel lapangan dinilai menjadi kunci utama dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.


Selain mempererat tali silaturahmi secara personal antaranggota, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi ringan untuk menyelaraskan persepsi tugas di lapangan, sehingga tumpang tindih fungsi dapat dihindari dan kolaborasi dalam menjaga penegakan hukum serta disiplin wilayah dapat berjalan optimal.


Hingga berakhirnya acara, seluruh rangkaian kegiatan silaturahmi sinergitas antara personel Polres Purworejo dan Subdenpom IV/2-2 Purworejo ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.

Polres Purworejo Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Pil Sapi Disita

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, beserta sejumlah barang bukti obat keras.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7) siang. Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito memimpin langsung jalannya rilis dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover).

“Petugas di lapangan mencurigai seorang pria yang tengah nongkrong di pinggir jalan wilayah Kelurahan Purworejo. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan singkat, tim menemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau yang biasa dikenal sebagai pil sapi,” ujar Kompol Nana.

Dari interogasi awal di lokasi, pria yang belakangan diketahui bernama Galang tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Bayu. Ia membeli 10 butir pil seharga Rp 50.000 langsung di sebuah rumah milik Ngalimun yang beralamat di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Polisi mencatat tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan utama ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 silam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Bergerak cepat melakukan pengembangan, petugas langsung menyambangi rumah tersebut dan berhasil membekuk Bayu. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu klip plastik berisi satu butir pil berlogo ‘Y’ serta satu strip obat penenang jenis Trihexyphenidyl tablet 2 mg sebanyak enam butir yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Mozza.

Berdasarkan pengakuan Bayu kepada penyidik, seluruh pasokan obat keras tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial HBP (18). Peredaran ini diduga kuat melibatkan jaringan lokal terputus, di mana nama lain berinisial Rogy, yang beralamat di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, kini juga tengah masuk dalam pengembangan penyelidikan.

Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti berupa 11 butir pil berlogo ‘Y’, enam butir Trihexyphenidyl, satu unit ponsel Vivo Y12, dan satu bungkus rokok Mozza langsung dibawa ke Mapolres Purworejo.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menegaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba dan obat-obatan ilegal.

Polres Purworejo juga meminta warga untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah mereka.

Polres Purworejo Ringkus Pencuri Motor Bermodus Kencan Hotel, Korban Ditinggal Saat Berwudu

PURWOREJO, — Berhati-hatilah saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Di Purworejo, Jawa Tengah, sebuah pertemuan yang diawali dari perkenalan di jagat maya Facebook justru berujung pada tindak pidana pencurian. Korban berinisial AP (25) warga Magelang, harus kehilangan sepeda motor dan uang tunai setelah dikelabui oleh teman kencannya di sebuah kamar hotel.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus tersangka berinisial GN (38), seorang pria asal Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026) siang. Dalam ekspos kasus tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran Hotel Garuda Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 30 Maret 2026 lalu sekitar pukul 19.10 WIB. Modus yang digunakan tersangka terbilang cerdik, yakni dengan berpura-pura mengajak korban berkencan dan check-in di hotel.

“Saat ada kesempatan ketika korban sedang mengambil di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor,” ujar Kompol Nana.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi lengkap perkara tersebut. Hubungan antara korban AP dan tersangka GN bermula pada Januari 2026 saat keduanya saling mengenal melalui Facebook. Komunikasi berlanjut intens via WhatsApp, di mana tersangka berulang kali merayu dan mengajak korban untuk bertemu.

Momen itu tiba ketika korban pulang kampung. Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan check-in di Kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah sempat berbincang, korban berpamitan untuk mengambil air wudu di dalam kamar mandi. Tersangka sempat menghampiri untuk menyerahkan ponsel korban, diduga demi menghilangkan kecurigaan awal.

“Namun, korban mulai merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Benar saja, saat kembali ke area kamar, tersangka sudah menghilang. Ketika memeriksa tasnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp400.000, kunci motor, beserta STNK-nya telah raib,” papar AKP Dwiyono.

Korban langsung bergegas menuju tempat parkir, namun sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban yang mengalami kerugian tersebut langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Purworejo.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Purworejo akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaan GN yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Kebumen.

Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas gabungan melakukan pengintaian secara maraton. Pelarian GN berakhir setelah petugas melakukan penggerebekan di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 15 Juni 2026.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun, sepeda motor Vixion hasil curian tersebut ternyata sudah ia jual kepada seorang rekannya yang berada di Kota Tangerang, Banten,” tambah AKP Dwiyono.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dokumen fotokopi BPKB, STNK, dan faktur asli sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Ulik Suripti, satu buah diska lepas (USB flash drive) berisi rekaman CCTV hotel, ponsel Oppo A74 milik tersangka, serta pakaian hingga sepatu yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kini tersangka GN harus mendekam di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor di Masjid Agung, Pelaku Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Judi Online

PURWOREJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Pelaku nekat melancarkan aksinya demi menutupi kesulitan ekonomi usai uangnya habis akibat bermain judi online.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Selasa (07/07) siang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Ahmad Ifran pada Jumat, 12 Juni 2026 silam, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial HK (39), seorang wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, yang berdomisili di Brengkelan, Purworejo.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di lantai saat korban sedang tertidur di lorong masjid,” ujar Kompol Nana.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan secara rinci kronologi kejadian. Awalnya, tersangka HK datang seorang diri dengan berjalan kaki ke Masjid Agung Darul Muttaqin mencari tempat untuk tidur. Ia kemudian memilih teras lorong utara masjid, tepat di dekat korban yang sudah terlelap terlebih dahulu.

Saat terbangun, HK melihat kunci motor korban berada di lantai. Melihat situasi sepi dan ada kesempatan emas, tersangka langsung menggasak kunci tersebut dan menuju ke area parkir untuk mencari motor yang cocok.

“Setelah menemukan motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut, tersangka langsung membawanya kabur. Untuk menyamarkan identitas kendaraan, tersangka sempat membawa motor ke tempat sepi, lalu melepas pelat nomor (TNKB), mengelupas stiker bodi motor, hingga merobek kulit jok,” jelas AKP Dwiyono.

Tersangka kemudian membuang pelat nomor dan stiker tersebut ke daerah Gebang. Tak hanya itu, HK juga sempat menjual dua buah kaca spion motor curian tersebut untuk sekadar membeli makanan. “Namun, sebelum sempat menjual sepeda motornya, pelarian tersangka berhasil dihentikan oleh petugas,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Setelah mengantongi petunjuk kuat mengenai identitas pelaku, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran.

Tersangka HK akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dari hasil interogasi, HK mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Purworejo sejak Senin, 15 Jui 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih (kondisi tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok, dan tanpa plat nomor), STNK asli atas nama Kotim warga Magelang, satu buah TNKB AA 5982 SG, dudukan plat nomor, serta robekan kulit jok. Polisi juga menyita dua buah kaca spion plastik merek TQ6 dari tangan seorang saksi bernama Najwa Khairani.

Atas perbuatannya, tersangka HK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.

Di akhir kegiatan, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharga miliknya, terutama saat berada di fasilitas umum. Ia mengingatkan agar tidak menaruh kunci kendaraan atau barang berharga lainnya di sembarang tempat yang dapat memicu bertemunya niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

Resahkan Warga dan Sasar Fasilitas Umum, Pelaku Pencurian Kabel PJU Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo

Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti pada Sabtu (4/7/2026) di Lobi Mapolres Purworejo.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp500.000 milik lingkungan Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK bersama seorang rekannya berinisial WS yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Purworejo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian memasukkan kabel hasil curian ke dalam sebuah tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban mengenai hilangnya kabel listrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta menghimpun informasi dari masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SCDK yang kemudian berhasil diamankan. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WS berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SCDK mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Dusun Kedungracak, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel listrik bersama WS di beberapa lokasi berbeda selama bulan Mei 2026, yakni di wilayah Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, serta di belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.

Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian yang menyasar fasilitas umum. Ia mengajak seluruh warga agar turut menjaga dan mengawasi aset-aset milik pemerintah maupun masyarakat, seperti jaringan penerangan jalan, kabel listrik, dan fasilitas publik lainnya.

“Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Purworejo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain, sekaligus memburu pelaku WS yang hingga kini masih melarikan diri. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku maupun tindak kriminal serupa.

Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang-barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Purworejo.

Satresnarkoba Polres Purworejo Amankan Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Senilai Puluhan Gram

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bruto hampir 70 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Mapolres Purworejo.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, di pinggir jalan Dusun Karang Nongko, RT 01 RW 05, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Saat itu, anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut yang diketahui berinisial HF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut di wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu yang masing-masing memiliki berat bruto 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram, sehingga total berat bruto mencapai sekitar 69,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Camry, satu dompet warna hitam merek Goldcross, satu tas punggung warna merah, satu unit telepon seluler Oppo A12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AB 5068 WX yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, atau ketentuan mengenai produksi, impor, ekspor, maupun penyaluran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Kecewa Ditinggal Tidur Saat Pesta Miras, Dua Pria di Purworejo Gasak Motor Teman

PURWOREJO – Berawal dari rasa kecewa saat pesta minuman keras (miras), dua pria asal Kecamatan Grabag nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Pelarian kedua pelaku berakhir apes setelah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas dan diringkus polisi.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dirilis oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti di Mapolres Purworejo.

Peristiwa terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Desa Andong, Kecamatan Butuh. Dua tersangka yang diamankan petugas yakni YS (37), warga Harjobinangun, dan AP (49), warga Aglik, Kecamatan Grabag. Korban diketahui berinisial MI, rekan para pelaku sendiri.

Modus operandi kasus ini terbilang ironis. Tersangka mengaku kesal terhadap MI yang tiba-tiba tertidur di tengah pesta miras. Padahal, pelaku sudah patungan memberi uang kepada korban agar ditemani minum bersama.

“Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Usai menggasak Honda Scoopy bernopol AA 5217 IL milik korban, kedua pelaku berbagi peran untuk kabur. Tersangka YS mengendarai motor curian, sementara AP mengawal dari belakang menggunakan motor Honda Vario pribadinya.

Namun, pelarian mereka tidak mulus. Saat melintas di wilayah Pasar Grabag, kedua motor yang dikendarai para pelaku justru terlibat tabrakan satu sama lain. Insiden kecelakaan ini memudahkan petugas untuk melacak dan membekuk keduanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman pendukung.

Saat ini, YS dan AP telah mendekam di sel tahanan Polres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Di akhir rilisnya, Wakapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ceroboh meninggalkan kunci yang masih menempel di kendaraan.

“Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkas Kompol Nana Edi Sugito.

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Gasak Belasan Motor di Jateng-DIY lalu Dijual ke Lampung

PURWOREJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Komplotan terorganisasi ini diketahui melempar puluhan motor hasil curian mereka ke wilayah Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 27 April 2026 dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua motor yang hilang merupakan milik mahasiswa, yakni satu unit Honda putih bernopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta satu unit Honda hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, TN telah mendekam di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka TN bertindak sebagai eksekutor bersama rekannya, Z (saat ini masih buron/DPO). Sementara dua pelaku lain, R alias F dan YR, bertindak sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di tepi jalan raya. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses penyidikan terpisah di Polresta Magelang.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.05 WIB. Pelaku kemudian merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur barang jarahan tersebut.

Menariknya, lokasi kos-kosan di Desa Grantung ini ternyata sudah dua kali menjadi sasaran empuk komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang disita petugas dalam penangkapan ini merupakan hasil curian mereka di lokasi yang sama pada Juli 2025, yang kemudian dialihfungsikan menjadi sarana operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.

Jaringan ini tergolong sangat produktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka sempat menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota (Kecamatan Tempuran dan Salaman). Bahkan, seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali merajalela di wilayah Yogyakarta dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor.

Seluruh motor hasil curian dari wilayah Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di daerah Kemiri, Purworejo. Total empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan Rp20.000.000. Untuk mengelabui petugas, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikendarai oleh S alias B (kini diproses di Polresta Yogyakarta).

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata, di mana para eksekutor dan joki masing-masing mendapatkan bagian Rp3.000.000, sedangkan kurir pengangkut mendapatkan bagian terbesar senilai Rp8.000.000. Motif utama komplotan ini murni faktor ekonomi untuk menguasai harta benda korban demi mendapatkan uang secara instan.

Selain menahan tersangka TN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE sebagai kendaraan sarana kejahatan beserta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda materiil maksimal kategori V.