Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus ‘Alamat Jatuh’

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/04) pagi.

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Modus yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

  • 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram.
  • 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver.
  • 1 buah sedotan warna merah.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tindak Tegas Pelanggar Perda Miras: Enam Tersangka Terancam Denda Puluhan Juta

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

Kronologi dan Titik Operasi
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

Detail Penindakan Kasus
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

  1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

  1. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

Sanksi dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.

Kapolres Purworejo Bersama Forkopimda Resmikan Pembukaan Kembali CFD

Purworejo — Polres Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) perdana setelah sebelumnya sempat vakum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 12 April 2026, di Alun-Alun Kabupaten Purworejo dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Kegiatan CFD dibuka secara langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembukaan ditandai dengan dimulainya rangkaian kegiatan yang diawali dengan jalan sehat, dilanjutkan senam bersama, serta diakhiri dengan pembagian berbagai doorprize kepada peserta.

Puluhan doorprize dibagikan dalam kegiatan tersebut, dengan hadiah utama berupa kulkas dan sepeda. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan sejak pagi hari hingga selesai.

Selain sebagai sarana olahraga dan rekreasi, kegiatan CFD juga dimanfaatkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Sejumlah layanan disediakan, baik dari Polres Purworejo maupun instansi terkait, di antaranya layanan SIM keliling, Samsat keliling, serta pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tidak hanya itu, layanan Bank Jateng juga turut hadir, Sementara dari unsur pemerintah daerah dan instansi lainnya, masyarakat dapat mengakses layanan dari UPPD Samsat Kabupaten Purworejo, DP2KAD, Jasa Raharja, Kantor Pajak Pratama, BPJS, PMI, hingga Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menyampaikan bahwa kegiatan Car Free Day ini merupakan langkah positif dalam memberikan ruang publik yang sehat sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“CFD ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan menjadi harapan besar masyarakat Kabupaten Purworejo. Selain untuk berolahraga, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto, S.T., S.Sos., MPA yang mewakili Bupati Purworejo menyampaikan apresiasinya kepada Polres Purworejo atas inisiasi kembali kegiatan tersebut.

“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi Polres Purworejo yang telah menggagas kembali kegiatan Car Free Day ini. Harapannya, kegiatan ini dapat terus berjalan secara rutin dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan kembali digelarnya Car Free Day, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah interaksi sosial, meningkatkan kesadaran hidup sehat, serta mendukung pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Polres Purworejo Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Libatkan Pengawas Eksternal Demi Transparansi

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mulai menggelar tahapan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal bagi para calon siswa (Casis) anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim) tingkat Polres ini berlangsung di Auditorium Tri Brata, Selasa (31/03), sejak pagi hingga menjelang petang.

Tercatat sebanyak 95 peserta yang terdiri dari putra-putri terbaik Kabupaten Purworejo antusias mengikuti seleksi untuk mengabdikan diri sebagai anggota Korps Bhayangkara. Rincian peserta meliputi 6 calon Taruna/Taruni Akpol (5 pria, 1 wanita), 78 Bintara PTU berkemampuan SPKT (59 pria, 19 wanita), 2 pria Bintara Polair, 5 pria Bintara Intelijen, 2 peserta Bintara Kompetensi Khusus Peternakan (1 pria, 1 wanita), serta 2 pria jalur Tamtama Brimob.

Guna menjamin prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), Polres Purworejo melibatkan tim ahli dan pengawas eksternal. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, LSM Surya Mentari Semesta, serta perwakilan Tokoh Agama setempat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kabag SDM Kompol Markotib menegaskan komitmen Polri dalam menjaring SDM berkualitas:

“Kami menjamin proses seleksi ini berlangsung jujur dan transparan tanpa pungutan biaya. Kehadiran pengawas eksternal memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai SOP untuk menghasilkan calon anggota Polri yang unggul.” ungkap Kompol Markotib.

Para peserta wajib melewati serangkaian pos pemeriksaan, mulai dari pengukuran tinggi dan berat badan oleh Tim Dokkes, verifikasi keabsahan ijazah dan raport oleh Dinas Pendidikan, hingga pengecekan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran oleh Dispendukcapil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga sore hari, tim panitia menyatakan 93 peserta memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi ke tingkat Polda Jawa Tengah. Sementara itu, terdapat 2 peserta pria dari jalur Bintara PTU yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap awal ini.