Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Pencuri Spesialis Atap, Korban Merugi Jutaan Rupiah

PURWOREJO – Pelarian RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sehari-harinya sempat mengamen ini diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”, Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/05) pagi, Kapolres Purworejo Windy Syafutra, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut bermula dari niat spontan pelaku saat sedang beristirahat usai mengamen.

“Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat sedang duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu malam, 5 April 2026. Dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping toko, pelaku memanjat dinding dan naik ke atap seng. Pelaku kemudian menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk ke dalam toko.

“Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48),” jelas Kasat Reskrim AKP Dwiyono.

Menariknya, sebuah barang bukti berupa topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap toko saat ia melarikan diri menuju halte bus Trans Jateng. Jejak inilah yang kemudian membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Keuntungan haram tersebut tidak bertahan lama. Setelah sempat menjual satu ponsel merek Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp550 ribu, pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Jumat, 10 April 2026, atau hanya empat hari setelah kejadian dilaporkan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kotak ponsel, dua unit ponsel (Samsung A51 dan Itel A70), sepotong kayu reng sepanjang 50 cm, serta topi hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, RDA kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Waka Polres.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Purworejo untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sistem keamanan fisik bangunan.

“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, bahkan bagian atap terkunci dengan kuat. Penggunaan CCTV sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah kepolisian dalam mengidentifikasi jika terjadi tindak kriminal,” tutupnya.

Lengah Berujung Musibah: Polres Purworejo Ringkus Pencuri Motor yang Manfaatkan Kunci Nyantol

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor yang terjadi di Desa Bringin, Kecamatan Bayan. Seorang pria berinisial KDR (56), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam keterangan persnya pada Jumat (08/05) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun milik korban, Riko Setiawan.

“Kejadian bermula pada Senin, 24 November 2025 lalu. Korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi samping rumah sudah raib sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Kompol Nana Edi Sugito yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi aksi nekat tersangka. KDR diketahui berangkat dari kosnya di daerah Prembun, Kebumen, menggunakan bus menuju Terminal Kutoarjo. Setibanya di terminal tengah malam, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek dan turun di Desa Grantung.

“Tersangka kemudian berjalan kaki menyisir pemukiman di Desa Bringin untuk mencari sasaran. Saat melintas di rumah korban, ia melihat motor terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel. Tanpa buang waktu, tersangka langsung membawa lari motor tersebut kembali ke Prembun,” jelas AKP Dwiyono.

Hanya berselang beberapa jam setelah beraksi, tersangka mencoba menguangkan hasil curiannya. Ia sempat menawarkan motor tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto seharga Rp 1,5 juta, hingga akhirnya sepakat dilepas kepada seorang pria dengan harga Rp 1,4 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka. KDR diringkus pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega ZR bernopol AA 3527 ML beserta BPKB atas nama Suyoto.

“Motif utama tersangka adalah ekonomi, ingin menguasai kendaraan korban untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KDR terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Purworejo.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan himbauan keras kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar warga lebih waspada dan tidak ceroboh dalam memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Purworejo, agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang saat diparkir. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor, karena kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pesan AKP Ida.

Modus Investasi “Meta Online”, Polres Purworejo Ringkus Sindikat Penipuan Antar-Pulau

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) bermodus investasi bodong “Meta Online” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas kejadian yang dialaminya di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga pada Selasa (05/05) sore, Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti membeberkan kronologi perkara tersebut.

“Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih ‘salah sambung’. Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan investasi ‘Meta Online’ kepada korban,” ujar Kompol Nana.

Guna meyakinkan korbannya, tersangka lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Dalih yang digunakan adalah untuk perbaikan data dengan janji saldo investasi akan bertambah. Namun, setelah uang dikirimkan, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp452.697.433,-,” tambahnya.

Dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ASP (23) dan DHP (24), yang keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit ponsel pintar seperti iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta bendel mutasi rekening dari berbagai bank seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan.

Menutup konferensi pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal yang menawarkan keuntungan investasi secara instan. Beliau menekankan agar warga selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.

Sinergi Polres Purworejo di Desa Kalimiru: Tanam Jagung Unggul Hingga Proteksi Petani Lewat BPJS

PURWOREJO – Komitmen Polri dalam menjaga ketahanan pangan nasional tidak hanya sebatas slogan. Hal ini dibuktikan oleh Polres Purworejo melalui aksi nyata penanaman jagung serentak dan pemberian jaminan sosial bagi para petani di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Jumat (01/05/2026) sore.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Bapak Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M., Kepala Desa Kalimiru Agung Yuli Priatmoko, Danpos AL Letu Laut Agung Prayitno, serta unsur Forkopimcam Bayan.

Tepat pukul 15.30 WIB, Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) turun langsung ke lahan seluas 0,8 hektar. Menggandeng Pemerintah Desa Kalimiru dan Gapoktan Sidomaju, Polres Purworejo memulai penanaman bibit jagung unggul varietas Pertiwi-6.

Menariknya, produktivitas lahan ini didorong dengan penggunaan pupuk organik padat berupa kotoran kambing yang telah melalui proses fermentasi sempurna selama tiga tahun. Langkah ini merupakan bentuk edukasi pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Sebelum prosesi penanaman dimulai, acara dibuka dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Afifah Nurazizah, kepada sejumlah petani, di antaranya Sutanto, Ruminto, Duwi Mawardi, Suparman, Aris Teguh, Prabowo Ahmad Pujiono, Adi Sukma, dan Prasisto.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan “jaring pengaman” bagi para pahlawan pangan. Dengan proteksi ini, petani mendapatkan kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, sehingga mereka dapat meladang dengan rasa tenang dan lebih berdaya.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai mitra strategis petani. “Kami berkomitmen penuh mendukung kemajuan sektor pertanian di Desa Kalimiru dan wilayah Purworejo pada umumnya. Sinergi ini adalah kunci untuk mencapai kemandirian pangan,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kepala Desa Kalimiru, Agung Yuli Priatmoko, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif yang dibawa oleh jajaran Polres Purworejo. Dalam sambutan singkatnya, ia menekankan bahwa kehadiran Polri di tengah sawah adalah suntikan moral bagi warga.

“Bagi kami, kehadiran Bapak Kapolres bukan sekadar seremonial, tapi bukti bahwa petani tidak berjuang sendirian. Dengan dukungan bibit, pupuk, hingga jaminan BPJS ini, warga kami merasa lebih dihargai dan aman dalam bekerja. Ini adalah sinergi yang nyata, bukan sekadar teori,” tegas Agung Yuli Priatmoko.

Dukungan nyata juga terlihat dari penyaluran bantuan sarana produksi pertanian (saprodi) berupa 50 kg pupuk NPK, 25 kg Urea, serta 7 kg bibit jagung unggul untuk menstimulus semangat warga.

Masyarakat Desa Kalimiru menyambut antusias program kolaboratif ini, berharap langkah ini menjadi awal dari panen raya yang melimpah dan berkelanjutan.