Kapolres Purworejo Resmi Berganti, AKBP Andry Agustiano Gantikan AKBP Edy Bagus Sumantri

Purworejo – Jabatan Kapolres Purworejo resmi berganti. AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. kini menempati posisi baru sebagai Wadir Lantas Polda Jawa Tengah, sementara posisinya digantikan oleh AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Dirreskrimsus Polda Jawa Barat.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan pada Jumat (21/03/2025) sore di Polda Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari tradisi kepolisian, Sertijab dilanjutkan dengan Laporan Kesatuan pada Sabtu (22/03/2025) pagi di Polres Purworejo. Dalam kegiatan ini, AKBP Edy Bagus Sumantri memberikan laporan menyeluruh kepada pejabat baru, AKBP Andry Agustiano, mengenai kondisi wilayah hukum, personel, serta sarana dan prasarana Polres Purworejo.

Pada sore harinya, acara pisah sambut digelar sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama dan sambutan kepada pejabat baru. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Purworejo, serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memberikan doa dan harapan agar Kapolres yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta membawa kemajuan bagi keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Polres Purworejo dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Polres Purworejo Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Purworejo – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Purworejo menggelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Alun-Alun Kabupaten Purworejo, Jumat (21/3) sore.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., serta dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Purworejo dan instansi terkait, di antaranya Asisten 1 Drs. Bambang Susilo yang mewakili Bupati Purworejo, serta perwakilan dari Kodim 0708 Purworejo, Mayor Inf Rokhyani.

Operasi Ketupat Candi 2025 akan berlangsung selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 8 April 2025, dengan melibatkan 288 personel gabungan. Dalam operasi ini, Polres Purworejo telah menyiapkan sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) untuk memastikan kelancaran arus mudik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut titik-titik Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang disiapkan empat Pos Pam yakni Simpang 4 Ketawang, Simpang 3 Plaza, Simpang 4 BRI Kutoarjo, dan Pasar Krendetan Bagelen. Serta ada satu Pos Terpadu diGeparang Purwodadi dan satu Pos Pelayanan Terminal Bus Candisari.

Setelah apel pasukan, Polres Purworejo melanjutkan kegiatan dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil razia yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Sebanyak 5.727 botol miras berbagai jenis dimusnahkan menggunakan alat berat, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama musim mudik Lebaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal yang mencurigakan, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Wakapolres.

Dengan persiapan yang matang, Polres Purworejo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik agar perjalanan mereka aman, nyaman, dan lancar hingga sampai ke kampung halaman.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Premanisme, Pelaku Ancam Satpam dengan Golok

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, ditangkap setelah melakukan aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat press release pada Rabu (19/03) siang, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 00.51 WIB di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman” jelas AKP Catur. Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Pemeriksaan Mata

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, Senin (17/03/2025) siang.

Lanjutnya, Saat korban menyambut pelaku, ia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak.

Pererat Sinergi, Polres Purworejo Gelar Buka Bersama dan Bagikan Takjil dengan Wartawan

Purworejo – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polres Purworejo menggelar kegiatan buka puasa bersama serta pembagian takjil dengan para wartawan pada Kamis (13/3) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., serta dihadiri oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dan Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo.

Acara ini juga dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Purworejo, yang selama ini berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pembagian Takjil di Terminal Type A Purworejo
Kegiatan diawali dengan pembagian takjil kepada para sopir, penumpang bus, dan pedagang di Terminal Type A Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo bersama jajaran dan para wartawan turun langsung membagikan paket takjil, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menyambut waktu berbuka puasa.

Buka Puasa Bersama di Auditorium Polres Purworejo
Setelah selesai berbagi takjil, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Auditorium Polres Purworejo. Suasana penuh keakraban dan keceriaan mewarnai kegiatan ini, mencerminkan eratnya sinergi antara kepolisian dan insan pers di Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wartawan yang telah menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi ini terus terjalin erat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat dan membangun,” ujar Kapolres.

Melalui kegiatan ini, Polres Purworejo berharap hubungan baik dengan insan pers semakin kuat, serta semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo, Rabu (12/03) sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Purworejo dan Dinas Perdagangan Pastikan Takaran Minyakita Sesuai Standar

Purworejo, – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng merk Minyakita yang beredar di dunia maya, Polres Purworejo bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melakukan pengecekan langsung di beberapa lokasi, termasuk Pasar Baledono dan distributor CV. Sido Rahayu Purworejo, Senin (10/03/2025) sore.

Pengecekan pertama dilakukan di Kios Ismun, Pasar Baledono. Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, minyak Minyakita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah, yang tertera dalam kemasan Pouch 1 liter, menunjukkan volume isi 990 ml. Hasil ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp16.250,- per liter.

Selanjutnya, pengecekan dilakukan di distributor CV. Sido Rahayu Purworejo. Hasil dari pengecekan tersebut didapatkan bahwa Minyakita PT. Wilmar Nabati Indonesia (kemasan Pouch 1 liter, harga Rp16.500,-) setelah diukur, memiliki volume sesuai, yaitu 1000 ml. Sedangkan pengecekan Minyakita PT. Resto Pangan Utama (kemasan Pouch 2 liter) setelah dicek, juga sesuai dengan volume tertera, yaitu 2000 ml.

Dari hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polres Purworejo, tidak ditemukan pelanggaran terkait volume minyak Minyakita di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi minyak goreng maupun bahan pokok lainnya.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis: Pelaku Emosi, Korban Luka Parah Ditebas Parang

Purworejo – Kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pada Senin (10/03) siang, bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku” lanjut AKP Ida.

Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi dalam berinteraksi dengan sesama. Polres Purworejo mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan.

Berbagi Keceriaan di Bulan Ramadan, Polres Purworejo Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Purworejo – Di tengah cuaca gerimis, Polres Purworejo tetap menjalankan aksi sosial dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat dalam kegiatan Jumat Berkah Bhakti Sosial Presisi dan Pembagian Paket Takjil Bulan Ramadhan 1446 H. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (7/3/2025) pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB di berbagai titik di wilayah hukum Polres Purworejo.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Selain itu, 16 Kapolsek beserta anggotanya juga turut serta membagikan takjil secara serentak di masing-masing wilayah hukum Polsek jajaran.

Aksi sosial ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, serta membantu warga dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Takjil dan nasi kotak dibagikan di beberapa titik strategis, di antaranya Alun-alun Purworejo, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso dan Daerah-daerah pemukiman yang membutuhkan

Paket takjil dan nasi kotak diberikan kepada berbagai kalangan masyarakat, yakni Pengguna jalan yang melintas di depan Mako Satlantas, Alun-alun, dan sekitarnya. Pembagian takjil juga merambah ke Warga di daerah kumuh dan slum area dan Masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan bahan pokok akibat kenaikan harga
Wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi konflik sosial.

Ada sebanyak 400 paket takjil dan 400 nasi kotak yang disalurkan dalam kegiatan tersebut.

Meskipun hujan gerimis turun sepanjang kegiatan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para anggota Polres Purworejo dalam menjalankan aksi sosial ini.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan sudah menjadi kewajiban kita untuk saling menolong. Hujan bukanlah penghalang bagi kami untuk tetap melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar Kapolres.

Aksi sosial seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan memastikan situasi tetap kondusif selama bulan Ramadhan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang serta penuh keberkahan.

Polres Purworejo Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Garasi Bus Pariwisata

Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi bus pariwisata gedung biro umroh dan haji yang berlokasi di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 dan diketahui sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Leo Nanda Saputro (20), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sementara itu, pelaku yang berhasil dibekuk berinisial “H” (28), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Pencurian Sepeda Motor ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, korban bersama pelaku selesai mencuci bus pariwisata di lokasi kejadian” jelas AKP Catur.

Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk tidur. Namun, pelaku tidak segera tidur dan tetap terjaga. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dan pelaku juga tidak ada di tempat.

Polres Purworejo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL beserta kunci kendaraan, satu unit handphone Poco M3 warna kuning dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.