Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 862,96 gram senilai 800an juta rupiah.
Saat dimintai keterangan pada Jum’at (28/03) sore, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P. dan Kasi Humas AKP Ida widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl. DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam merek Asus, handphone hijau merek Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.
Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, YPP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.
Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Andry Agustiano.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Purworejo berusaha keras untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.