Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus ‘Alamat Jatuh’

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/04) pagi.

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Modus yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

  • 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram.
  • 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver.
  • 1 buah sedotan warna merah.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tindak Tegas Pelanggar Perda Miras: Enam Tersangka Terancam Denda Puluhan Juta

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

Kronologi dan Titik Operasi
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

Detail Penindakan Kasus
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

  1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

  1. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

Sanksi dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Sabu di Butuh, Dua Paket Klip Diamankan sebagai Barang Bukti

Purworejo – Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain , S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, RT 01 RW 01, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di halaman depan minimarket dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Setelah dilakukan pendekatan dan interogasi singkat, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone warna hitam merek Realme yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya yang baru saja diambil berdasarkan petunjuk yang diterima melalui handphone, dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua buah sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta berdampak luas terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengedepankan upaya preventif dan edukatif guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Purworejo. Pungkas Nana

Gagalkan Peredaran Obat Mercon, Polres Purworejo Amankan Tersangka di Desa Plipiran

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).

Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Lebih lanjut, Kompol Nana juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon.

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Kebumen Terancam 12 Tahun Penjara di Polres Purworejo

Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan saat ini satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas perkara yang di persangkakan kepada pelaku,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo menegaskan ‘ bahwa jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo”.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya.

Gempur Perjudian, Polres Purworejo Amankan 14 Orang dalam Operasi Pekat 2026

Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026, yang berlangsung di Mapolres Purworejo, Senin (16/03/2026). Konferensi pers dihadiri oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo memaparkan pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo. Hasilnya, sebanyak 5 perkara berhasil diungkap dengan penangkapan 14 tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh. Dari 14 tersangka, identitas yang disebutkan antara lain: SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, tetapi juga perjudian kartu remi.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo.

Langgar Kode Etik, Anggota Satsamapta Polres Purworejo Resmi Di-PTDH

PURWOREJO – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo, pada Jumat (27/2/2026). Upacara dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TWtelah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Ujar Kapolres

Polres Purworejo Bekuk Pelaku Curas Maut di Desa Mudalrejo: Korban Tewas dengan 5 Luka Tusuk

PURWOREJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap tabir kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksi pencuriannya dipergoki.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (03/02) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito.

Tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, diketahui masuk ke rumah korban dengan cara yang tidak biasa. Ia memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes untuk menyusup ke dalam rumah. Namun, saat hendak menggasak harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.

Dalam kondisi panik dan takut wajahnya dikenali, DN secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Kompol Nana Edi Sugito kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa motif utama DN melakukan aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah kalah dalam permainan judi online.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi jajaran Satreskrim untuk mengendus keberadaan pelaku. DN berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (05/02). Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, Satu buah linggis besi warna biru, Satu potong sarung yang robek akibat senjata tajam dan Satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, DN kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Nana.

Pihak Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Drama ‘Penebusan Teman’ Berujung Kerugian Rp87 Juta, Polres Purworejo Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Tersangka

PURWOREJO – Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kejahatan siber dan penipuan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (03/02) siang, jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap keberhasilan penangkapan tiga tersangka sindikat penipuan bermodus “polisi gadungan” yang telah menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 17 November 2025 lalu. Korban, Sdr. Subekti, warga Keseneng, mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya yang sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.

“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian,” ujar Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti.

Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah). Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).

Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo. Gerak cepat tim opsional akhirnya berhasil melacak dan membekuk ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga pria asal Karawang ini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat,” pesan Kompol Nana menutup konferensi pers.

Polres Purworejo Lakukan Diversi Kasus Kerusuhan Mako Brimob Kutoarjo, Prioritaskan Masa Depan Anak

PURWOREJO – Pada hari Kamis, 25 September 2025, bertempat di Auditorium Polres Purworejo, terselenggara sebuah kegiatan yang sarat dengan makna kemanusiaan, yakni diversi terhadap dua orang anak yang sebelumnya terlibat dalam aksi anarkis berupa penyerangan dan perusakan di Mako Brimob Kompi 4 Yon C Kutoarjo, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang 4 Kutoarjo.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga sebuah ikhtiar bersama untuk mengembalikan masa depan anak-anak tersebut agar tetap berada di jalur yang benar, jauh dari tindak pidana dan perbuatan negatif.


Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh keseriusan, dihadiri oleh unsur penting dari jajaran kepolisian, antara lain Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota, Danki Brimob, serta penanggung jawab Pos Lantas Simpang 4 Kutoarjo.

Kehadiran mereka mencerminkan sikap tegas sekaligus bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anak. Tidak hanya itu, orang tua/wali dari kedua anak, Kepala Desa dari tempat tinggal masing-masing, serta pihak sekolah juga hadir, memberikan dukungan moril sekaligus menunjukkan kepedulian bersama untuk membina dan membimbing anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.


Dalam jalannya proses diversi, pihak kepolisian secara rinci memaparkan kronologi kejadian, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak sosial yang lahir dari perbuatan tersebut. Penjelasan ini diberikan tidak semata-mata untuk menegur, melainkan untuk membuka kesadaran kedua anak agar memahami konsekuensi nyata dari tindakan mereka. Disampaikan pula pesan moral mengenai pentingnya menghargai hukum, menjaga ketertiban, serta menyalurkan energi dan keberanian mereka ke arah yang lebih bermanfaat.


Orang tua dan Kepala Desa diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, rasa penyesalan, serta janji kuat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kehadiran pihak sekolah mempertegas komitmen bersama dalam memberikan ruang edukasi dan pembinaan agar anak-anak ini tetap mendapat kesempatan menata masa depan.

Semua pihak bersepakat bahwa anak bukanlah sekadar pelaku, tetapi juga korban dari lingkungan dan ketidaktahuan, sehingga bimbingan, perhatian, dan kasih sayang menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini.


Musyawarah mufakat berlangsung dalam suasana yang hangat, penuh nilai kekeluargaan, serta dihiasi dengan semangat untuk mencari jalan terbaik. Akhirnya, para pihak sepakat bahwa perkara ini diselesaikan melalui diversi, dengan pertimbangan utama kepentingan terbaik bagi anak.

Kedua anak menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak yang dirugikan. Dengan wajah penuh penyesalan, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut serta berkomitmen untuk memperbaiki diri.


Dengan adanya kesepakatan diversi ini, kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab. Lebih dari sekadar prosedur hukum, kegiatan ini menjadi pembelajaran berharga bagi anak, keluarga, dan masyarakat bahwa setiap kesalahan dapat diperbaiki melalui niat tulus, bimbingan yang tepat, serta kerja sama dari semua pihak.

Diversi ini menjadi momentum penting untuk menanamkan kembali nilai disiplin, tanggung jawab, dan harapan, sehingga anak-anak tersebut dapat kembali menapaki jalan kehidupan dengan langkah yang lebih bijak dan penuh kesadaran.