Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus ‘Alamat Jatuh’

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/04) pagi.

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Modus yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

  • 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram.
  • 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver.
  • 1 buah sedotan warna merah.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tindak Tegas Pelanggar Perda Miras: Enam Tersangka Terancam Denda Puluhan Juta

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

Kronologi dan Titik Operasi
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

Detail Penindakan Kasus
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

  1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

  1. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

Sanksi dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.

Kapolres Purworejo Bersama Forkopimda Resmikan Pembukaan Kembali CFD

Purworejo — Polres Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) perdana setelah sebelumnya sempat vakum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 12 April 2026, di Alun-Alun Kabupaten Purworejo dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Kegiatan CFD dibuka secara langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembukaan ditandai dengan dimulainya rangkaian kegiatan yang diawali dengan jalan sehat, dilanjutkan senam bersama, serta diakhiri dengan pembagian berbagai doorprize kepada peserta.

Puluhan doorprize dibagikan dalam kegiatan tersebut, dengan hadiah utama berupa kulkas dan sepeda. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan sejak pagi hari hingga selesai.

Selain sebagai sarana olahraga dan rekreasi, kegiatan CFD juga dimanfaatkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Sejumlah layanan disediakan, baik dari Polres Purworejo maupun instansi terkait, di antaranya layanan SIM keliling, Samsat keliling, serta pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tidak hanya itu, layanan Bank Jateng juga turut hadir, Sementara dari unsur pemerintah daerah dan instansi lainnya, masyarakat dapat mengakses layanan dari UPPD Samsat Kabupaten Purworejo, DP2KAD, Jasa Raharja, Kantor Pajak Pratama, BPJS, PMI, hingga Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menyampaikan bahwa kegiatan Car Free Day ini merupakan langkah positif dalam memberikan ruang publik yang sehat sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“CFD ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan menjadi harapan besar masyarakat Kabupaten Purworejo. Selain untuk berolahraga, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto, S.T., S.Sos., MPA yang mewakili Bupati Purworejo menyampaikan apresiasinya kepada Polres Purworejo atas inisiasi kembali kegiatan tersebut.

“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi Polres Purworejo yang telah menggagas kembali kegiatan Car Free Day ini. Harapannya, kegiatan ini dapat terus berjalan secara rutin dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan kembali digelarnya Car Free Day, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah interaksi sosial, meningkatkan kesadaran hidup sehat, serta mendukung pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Polres Purworejo Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Libatkan Pengawas Eksternal Demi Transparansi

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mulai menggelar tahapan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal bagi para calon siswa (Casis) anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim) tingkat Polres ini berlangsung di Auditorium Tri Brata, Selasa (31/03), sejak pagi hingga menjelang petang.

Tercatat sebanyak 95 peserta yang terdiri dari putra-putri terbaik Kabupaten Purworejo antusias mengikuti seleksi untuk mengabdikan diri sebagai anggota Korps Bhayangkara. Rincian peserta meliputi 6 calon Taruna/Taruni Akpol (5 pria, 1 wanita), 78 Bintara PTU berkemampuan SPKT (59 pria, 19 wanita), 2 pria Bintara Polair, 5 pria Bintara Intelijen, 2 peserta Bintara Kompetensi Khusus Peternakan (1 pria, 1 wanita), serta 2 pria jalur Tamtama Brimob.

Guna menjamin prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), Polres Purworejo melibatkan tim ahli dan pengawas eksternal. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, LSM Surya Mentari Semesta, serta perwakilan Tokoh Agama setempat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kabag SDM Kompol Markotib menegaskan komitmen Polri dalam menjaring SDM berkualitas:

“Kami menjamin proses seleksi ini berlangsung jujur dan transparan tanpa pungutan biaya. Kehadiran pengawas eksternal memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai SOP untuk menghasilkan calon anggota Polri yang unggul.” ungkap Kompol Markotib.

Para peserta wajib melewati serangkaian pos pemeriksaan, mulai dari pengukuran tinggi dan berat badan oleh Tim Dokkes, verifikasi keabsahan ijazah dan raport oleh Dinas Pendidikan, hingga pengecekan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran oleh Dispendukcapil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga sore hari, tim panitia menyatakan 93 peserta memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi ke tingkat Polda Jawa Tengah. Sementara itu, terdapat 2 peserta pria dari jalur Bintara PTU yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap awal ini.

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Sabu di Butuh, Dua Paket Klip Diamankan sebagai Barang Bukti

Purworejo – Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain , S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, RT 01 RW 01, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di halaman depan minimarket dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Setelah dilakukan pendekatan dan interogasi singkat, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone warna hitam merek Realme yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya yang baru saja diambil berdasarkan petunjuk yang diterima melalui handphone, dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua buah sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta berdampak luas terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengedepankan upaya preventif dan edukatif guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Purworejo. Pungkas Nana

Gagalkan Peredaran Obat Mercon, Polres Purworejo Amankan Tersangka di Desa Plipiran

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).

Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Lebih lanjut, Kompol Nana juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon.

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Kebumen Terancam 12 Tahun Penjara di Polres Purworejo

Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan saat ini satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas perkara yang di persangkakan kepada pelaku,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo menegaskan ‘ bahwa jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo”.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya.

Gempur Perjudian, Polres Purworejo Amankan 14 Orang dalam Operasi Pekat 2026

Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026, yang berlangsung di Mapolres Purworejo, Senin (16/03/2026). Konferensi pers dihadiri oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo memaparkan pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo. Hasilnya, sebanyak 5 perkara berhasil diungkap dengan penangkapan 14 tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh. Dari 14 tersangka, identitas yang disebutkan antara lain: SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, tetapi juga perjudian kartu remi.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo.

Dari Polres ke Sekolah: Ribuan Pelajar Purworejo Mulai Melek Teknologi Kecerdasan Artifisial

PURWOREJO – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi global, Polres Purworejo mengambil langkah progresif dengan menjadi pusat literasi digital bagi generasi muda. Pada Kamis (12/03), ruang Auditorium Polres Purworejo menjadi saksi pelaksanaan pelatihan offline “AI Ready ASEAN”, sebuah program strategis untuk membangun kompetensi fundamental Kecerdasan Artifisial (AI) bagi siswa, pendidik, dan orang tua.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, ini merupakan bagian dari program nasional yang didukung penuh oleh Polda Jawa Tengah. Jawa Tengah sendiri terpilih menjadi pilot project bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia dalam implementasi literasi AI tingkat ASEAN.

Program AI Ready ASEAN merupakan kelanjutan dari kemitraan antara ASEAN Foundation dan Google.org yang dilaksanakan serentak di 10 negara ASEAN. Di Indonesia, program ini berkolaborasi dengan berbagai mitra ahli seperti Mafindo, Ruang Guru, Kaizen, Coding Bee, dan Bebras.

Materi pelatihan dirancang sangat komprehensif, mencakup empat kategori utama: Dasar AI (AI Fundamental), Penggunaan & Implementasi AI, Etika, Privasi & Keamanan AI, hingga cara mengajarkan AI (Teaching About AI). Selain pelatihan tatap muka, peserta juga diberikan akses berkelanjutan melalui platform Learning Management System (LMS) di laman institute.mafindo.or.id.

Pelatihan ini disambut hangat oleh dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo. Sebanyak 22 sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK hadir mengirimkan delegasi terbaiknya, yang terdiri dari 22 guru pendamping dan 139 siswa. Dengan panduan langsung dari mentor ahli Mafindo, para peserta diajak menyelami cara kerja AI yang bertanggung jawab.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan intelektual masyarakat.

“Kami sangat mendukung penuh program ini. Ini adalah upaya nyata kita untuk mempersiapkan generasi muda yang cakap, tangguh, dan melek akan kecanggihan teknologi, agar mereka siap bersaing di masa depan,” tegas AKBP Windy Syafutra.

Keberhasilan program ini tidak berhenti di ruang auditorium. Sebagai bentuk keberlanjutan, para siswa yang telah dilatih melaksanakan kegiatan “Pengimbasan” atau berbagi ilmu kepada rekan-rekan mereka di sekolah masing-masing pada Jumat (13/03) pagi.

Hasilnya luar biasa. Hanya dalam waktu singkat, tercatat lebih dari 6.000 siswa di wilayah Kabupaten Purworejo mendapatkan edukasi mengenai dasar-dasar AI dari rekan sebaya mereka. Gerakan masif ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya masyarakat digital yang cerdas dan etis dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial.

Dengan keberhasilan ini, Polres Purworejo tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga berperan aktif sebagai fasilitator ilmu pengetahuan demi kemajuan sumber daya manusia di wilayahnya.

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polres Purworejo Luncurkan Operasi Ketupat Candi 2026 dengan Inovasi Memanjakan Pemudik

PURWOREJO – Semangat pelayanan kemanusiaan terlihat di depan Kantor Setda Kabupaten Purworejo pada Kamis (12/03) sore. Melalui Apel Gelar Pasukan, Polres Purworejo secara resmi dimulai Operasi Terpusat “Ketupat Candi 2026” sebagai langkah nyata menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menyambut Idul Fitri 1447 H.

Apel ini dipimpin langsung oleh “3 Pilar” kekuatan Kabupaten Purworejo, yakni Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., Komandan Kodim 0708 Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja, dan Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Kehadiran mereka menegaskan bahwa sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama suksesnya pengamanan mudik tahun ini.

Operasi yang berlangsung selama 13 hari (13–25 Maret 2026) ini melibatkan 456 personel kepolisian yang didukung penuh oleh instansi terkait. Untuk memastikan mobilitas warga berjalan lancar, petugas akan disiagakan di 9 titik strategis, mulai dari Pos Pengamanan (Pospam) Ketawang, Nampu, Pasar Krendetan, Plaza, Maron hingga Pos Terpadu Kutoarjo dan Pos Pelayanan di Terminal serta Stasiun.

Selain kesiapan fisik di lapangan, mudik tahun ini semakin dimudahkan dengan inovasi digital dari Kapolda Jateng. Bagi masyarakat yang menghadapi kendala selama perjalanan, baik pada arus mudik maupun balik, kini tersedia layanan Chatboot Si Polan Polda Jawa Tengah.

Masyarakat dapat mengakses bantuan secara cepat melalui barkode Chatboot Si Polan atau nomor WhatsApp 0877-110-110-10 yang akan mendampingi para pemudik selama perjalanan dari daerah asal sampai tujuannya di wilayah Jawa Tengah. Layanan ini dirancang sebagai layanan pemberi informasi digital yang responsif bagi siapa saja atau pemudik yang membutuhkan bantuan kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Inovasi “Projo” yang Memanjakan Masyarakat
Tak hanya Polda Jateng yang berbeda pada Operasi Ketupat tahun ini. Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, mengungkapkan bahwa pihaknya meluncurkan sederet inovasi unik demi memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlayani dengan maksimal. Ada beberapa inovasi yang kami siapkan di titik-titik pengamanan,” ungkap Kapolres.

Beberapa layanan unggulan tersebut di antaranya adalah Projo-Bengkel Mobile untuk kendala teknis kendaraan, Projo-BBM Delivery bagi pemudik yang kehabisan bahan bakar di tengah jalan, hingga Projo-Medis yang menyediakan cek kesehatan gratis. Bahkan, bagi pemudik yang ingin beristirahat, tersedia fasilitas mewah seperti kursi pijat otomatis, ruangan ber-AC, kopi dan mie instan gratis melalui layanan Projo-Kopimie.

Tak hanya itu, Polres Purworejo juga membuka Garasi Projo guna menitipkan Mobil dan Motor Gratis bagi warga yang hendak mudik namun khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah.

Dalam sambutannya, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti menekankan bahwa operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Beliau berpesan agar seluruh petugas mengedepankan tanggung jawab dan empati dalam bertugas.

“Mari kita berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama pelaksanaan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pastikan setiap warga bisa berkumpul dengan keluarga dalam keadaan selamat,” tutur Bupati.

Sebagai komitmen menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat, usai apel digelar, jajaran Forkopimda langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras). Sebanyak 4.416 botol berbagai jenis, mulai dari ciu hingga wisky, dimusnahkan.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Pekat 2026 yang dilakukan secara intensif oleh Polres Purworejo sebelum memasuki bulan Ramadan. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa lebaran.

Dengan kesiapan personel dan inovasi layanan yang tersedia, Kabupaten Purworejo siap menyambut para pemudik dengan semangat “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.