Polres Purworejo Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,4 Miliar di Bank BPR Purworejo

Purworejo, 28 April 2025 — Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo terkait proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur, yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/04) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Lokasi tindak pidana korupsi berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Modus operandi yang digunakan tersangka, berinisial II (52 tahun), Direktur PT Puriland Development Indonesia, adalah dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus ini, tersangka melakukan berbagai pelanggaran, seperti pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain, penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan, dan penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.

“Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 17 saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Polres Purworejo juga melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

Barang bukti yang disita antara lain 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul.

“Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar,” tambah Kapolres.

Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Polres Purworejo Ungkap Curanmor di Rumah Warga, Dua Pelaku Ditangkap

Purworejo, – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip. Dua pelaku yang merupakan warga lokal berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/04) sore, mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini menimpa Sdr. Doyo Sagino, warga Dusun Sentaan Dua, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha F1ZR warna hitam oranye bernopol AA 3677 JC, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Dua tersangka, yakni MRM bin S (21) dan AK bin K (24), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu, 9 April 2025. Keduanya merupakan warga setempat yang saling mengenal dan bersekutu dalam menjalankan aksinya.

“Para pelaku mempunyai peran masing-masing” jelas AKBP Andry.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi mereka pada malam hari dengan membagi peran. Satu pelaku merusak pintu dan masuk ke rumah untuk mengambil motor, sementara pelaku lain berjaga di luar untuk mengawasi situasi.

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pengumpulan bukti oleh petugas, termasuk rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang saksi, Sdr. Heri Dwidoyo. Dalam video tersebut terlihat jelas pelaku mengendarai motor hasil curian.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang proaktif dalam memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian.

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Begal Sadis Kurang dari 24 Jam

Purworejo,- Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/04) sore di Lobby Mapolres Purworejo.

“Korban dalam kasus ini adalah Sdr. Sudir dan Sdri. Kusrini, yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3.000.000,-. Ironisnya, Sdr. Sudir juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam” jelas AKBP Andry.

Kedua pelaku yakni AEJA bin CJA(18), warga Bantul, dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, PJA bin W, melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama. Pelaku dewasa saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam bertuliskan “Starcross”, dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.

Dari pengakuan pelaku, senjata tajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta “bersenang-senang”.

Kapolres menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‘Dari hasil penyidikan, ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku” ungkap Kapolres Purworejo.

Tidak hanya beraksi di Purworejo, pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya — yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret Sadis, Residivis Kembali Berulah di Tiga Lokasi

Purworejo — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam keterangannya pada Senin (21/04) sore di Mako Polres Purworejo mengungkapkan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi penjambretan tersebut. Pelaku berinisial BAD (27), seorang warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

Kapolres menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.

Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu:

  1. Di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh.
  2. Di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
  3. Di Simpang Tiga Lengkong, tempat kejadian perkara utama yang dilaporkan oleh Hidayah.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat.

Kapolres Purworejo Berikan Reward kepada Personel dan Warga Berprestasi

Purworejo – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., memberikan penghargaan (reward) kepada sejumlah personel Polres Purworejo serta masyarakat yang berprestasi dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Purworejo, Senin (21/04)

Kapolres Purworejo memberikan penghargaan kepada personel dan Masyarakat tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam bidang penegakan hukum dan kemanusiaan.

Penghargaan diberikan kepada jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 852 gram.

Adapun personel yang menerima penghargaan yaitu Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu K., S.Pd., M.A.P., KBO Satresnarkoba Iptu Budiawan Arifsani, S.H., Aiptu Turohman, Aiptu M. Arofik, S.H., Aipda M. Agus Widodo S.N, Aipda Wahyu Utomo, S.H. Bripka Kurniawan Hadi S., S.H. Brigadir Hermawan Adi S. Briptu Doni Setiawan, S.H. Briptu Amie Adi S., S.H. Aiptu Iksanudin, S.H. Brigadir Dwi Oktaviano R., S.H.

Selain itu, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang berjasa dalam aksi penyelamatan laka laut di Pantai Ketawang beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Riwan, Kemijo. Fajar Hadi Purnomo, Suwarto Tego, Kiswanto.

Ke 5 masyarakat tersebut merupakan komunitas mancing yang saat kejadian wisatawan tenggelam di Pantai ketawang berada di Pantai, dan dengan peralatan pancingnya berupa dron menyelamatatkan wisatawan yang terseret ombak.

Kapolres Purworejo menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk motivasi agar seluruh anggota Polri dan masyarakat senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban serta keselamatan sesama.

“Apa yang telah dilakukan rekan-rekan anggota dan masyarakat ini patut diapresiasi. Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar AKBP Andry Agustiano.

Kapolres dan Bupati Purworejo Tinjau Program Pemutihan Pajak “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, Masyarakat Antusias Serbu Samsat

Purworejo, – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., melakukan pengecekan langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” di Kantor Samsat Purworejo pada Senin siang (14/04).

Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda, serta hanya membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, turut hadir Pj. Sekda Drs. R. Ahmad Kurniawan Kadir, M.P.A., Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi, S.Sos., Plt. Kabag Prokopim Ahmad Marzuki, S.I.P., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nifar Siahaan, S.E., serta Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch. Sri Hartono, S.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.

“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres Purworejo.

Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., juga menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu warga, Agung (26), mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia yang sebelumnya menunggak pajak selama 5 tahun, kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.

“Terima kasih sekali, program ini sangat membantu warga masyarakat dalam membayar pajak,” ungkapnya Agung dengan wajah penuh lega.

Di akhir kegiatan, Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Polres Purworejo Ungkap Komplotan Pencuri Kambing, 5 Pelaku Diamankan Termasuk 2 Anak di Bawah Umur

Purworejo – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB.

Dua lokasi kejadian tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.

Identitas pelaku dewasa yakni FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Purworejo Tangani Kasus Dugaan Bunuh Diri di Lugurejo, Warga Temukan Korban Tewas Terbakar

Purworejo – Warga Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, digemparkan oleh peristiwa tragis yang menimpa salah satu warganya, seorang pria berusia 46 tahun bernama SSN. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya sendiri, Kamis pagi (10/04/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang tadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polsek Butuh serta Tim Inafis Polres Purworejo telah melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Reni Charisah (32), tetangga korban, yang melihat asap dan kobaran api dari arah rumah korban. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga. Beberapa warga, termasuk saksi Purwanto (57), segera datang dan berusaha memadamkan api.

Setelah api berhasil dipadamkan, warga masuk ke dalam rumah yang pintunya terkunci. Saat berhasil dibuka, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan terbujur kaku di atas kasur, dengan luka bakar di seluruh tubuhnya.

Tim gabungan dari Polsek Butuh, Polres Purworejo, PMI, dan tenaga medis dari Puskesmas Butuh segera mendatangi lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, korban diperkirakan meninggal dunia akibat luka bakar hebat. Di lokasi kejadian juga ditemukan dua botol bekas isi bahan bakar jenis premium.

Menurut keterangan warga dan keluarga, sehari sebelum kejadian korban menyuruh istri dan anaknya untuk pergi dari rumah ke tempat orang tua istrinya di Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo. Selain itu, petugas menemukan isi pesan WhatsApp di ponsel korban yang berisi permintaan maaf dan pesan perpisahan kepada keluarganya, termasuk permintaan agar dimakamkan di tempat anaknya.

Dari seluruh temuan tersebut, korban diduga kuat melakukan bunuh diri dengan cara membakar diri sendiri. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak menghendaki autopsi.

Penemuan Mayat di Sungai Bogowonto, Polres Purworejo Lakukan Penyelidikan Mendalam

Purworejo – Warga Dusun Krajan, Desa Bagelen, Kecamatan Bagelen, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang terapung di aliran Sungai Bogowonto pada Rabu pagi, 9 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing, lalu dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4) pagi, membenarkan adanya temuan tersebut. Setelah menerima laporan, dirinya bersama Plt. Kapolsek Bagelen, AKP Subandi, serta tim Inavis dan sejumlah personel gabungan dari PMI, BPBD, dan tim kesehatan Puskesmas Bagelen langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP.

“Ya, kami langsung mengidentifikasi korban, dan sudah bisa diketahui identitasnya” jelas AKP Catur.

Korban diketahui bernama Ade Ramdani, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berdomisili di Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kronologi bermula saat saksi bernama Eko Tarsilo (61), warga sekitar, mendapat informasi dari seseorang yang hendak memancing, bahwa ada tubuh laki-laki yang terlihat mengapung di sungai. Setelah memastikan langsung ke lokasi, Eko segera melaporkan penemuan itu kepada Kepala Desa Bagelen, Sarimin Siswoirano (73), yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Bagelen.

Tim gabungan yang datang ke lokasi segera mengevakuasi jenazah dari sungai dengan kedalaman sekitar 3 meter. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan ciri-ciri mengeluarkan busa dari hidung—yang mengarah pada dugaan tenggelam.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo untuk pemeriksaan medis lanjutan. Dari hasil pemeriksaan tim medis dan Inavis Polres Purworejo, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diketahui pula bahwa korban memiliki riwayat penyakit asam lambung (GERD).

Rekan korban, Nanang Mulyadi (42), yang juga tinggal serumah, menyampaikan bahwa Ade Ramdani terakhir terlihat pada Senin, 7 April 2025, saat berpamitan untuk berjualan tahu bulat. Namun hingga keesokan harinya, ia tidak kembali, hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Sungai Bogowonto.

Polres Purworejo masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Meskipun dugaan sementara korban tenggelam akibat kondisi medis, penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh demi kepastian hukum dan kejelasan bagi keluarga korban.

Sindikat Ganjal ATM Dibongkar Polres Purworejo, Empat Pelaku Diringkus di Dua Kabupaten

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.

Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas.

“Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat mellancarkan aksinya” uangkap AKBP Andry.

Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.

Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat.