Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus menggencarkan langkah preventif guna membentengi generasi muda dari berbagai ancaman sosial dan kejahatan digital. Pada Selasa (29/09/2026) pagi, Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. memimpin langsung kegiatan pembinaan dan penyuluhan di SMK Yayasan Pendidikan Pembangunan (YPP) Purworejo.









