Polres Purworejo Ungkap Penipuan Bermodus Lowongan Kerja, Dua Pelaku Dibekuk

Purworejo – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.

Kedua tersangka, berinisial “DS” (29) pria asal Kel. Sidomulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dan “AES,” (42) seorang pria warga Ds. Brengkol, Kec. Pituruh, Kab. Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H. menjelaskan tersangka DS dan AES bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook.

“Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan, salah satunya di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman Nomor 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” tambah Kasat Reskrim Kamis (30/01/2025) pagi.

Tambahnya, pada pertemuan tersebut, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.

Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  1. TKP Bayan: Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
  2. TKP Bayan: Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V.
  3. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP.
  4. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS.
  5. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.

Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pelaku Pencurian di Delapan Lokasi

Purworejo – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo.

Para pelaku berinisial “P” (32), seorang pria warga Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan “RP” (20) seorang perempuan warga Banyuurip Kabupaten Purworejo. Keduanya yang diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H. mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik (54), yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P” ungkap AKP Agus, Selasa (28/01/2025) siang.

Namun, aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.

Sementara itu, pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

AKP Agus menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:

  1. Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
  2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
  3. Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
  4. Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
  5. Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
  6. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.
  7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
  8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar” pungkas Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Sebesar 21 Milyar

Purworejo – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai 21 Milyar. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41) warga Dsn. Pangenrejo, Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Korban dalam kasus ini, Yasmin Istono warga Ds. Pagerharjo, Samigaluh, Kab. Kulonprogo beserta 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka. Selain itu, sebanyak 72 korban lainnya juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban, yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo Kab. Purworejo, serta tempat lain atas peristiwa yang menimpa korban-korban lainnya yang masih berada di wilayah hukum Kab. Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Modus Tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank” imbuh Kasat Reskrim, Sabtu (25/01/2025) siang.

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut.

Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Dimana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000.

Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (04/09/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)” jelas AKP Catur.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangai secara maksimnal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan Tindak Pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Purworejo Ungkap Jaringan Pencurian Mesin Diesel dan Barang Elektronik

Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk mesin diesel traktor, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai, dan barang elektronik. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Dusun Jurutengah, Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban, Gigih Setyo Wibowo, seorang warga Dusun Jurutengah yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik Kelompok Tani setempat, ia mendapati bahwa mesin diesel traktor yang dipercayakan kepadanya telah dicuri. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada kelompok tani pada tahun 2018.

Polres Purworejo melalui Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu RP (18), BI (27), dan T alias A (25), yang semuanya merupakan pengangguran dan warga Loano, Kabupaten Purworejo.

Para pelaku ditangkap pada tanggal 2 Januari 2025 di wilayah Loano Kabupaten Purworejo dan saat ini tersangka ditahan pada tanggal 2 Januari 2025 di Rutan Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip.

“melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Purworejo” ungkap Kapolres Purworejo, Kamis (23/01/2025) siang.

Daftar TKP dan Barang yang Dicuri:
• Mesin Diesel Traktor: 5 TKP (3 di Loano, 2 di Banyuurip)
• Mesin Diesel Molen: 2 TKP di Loano
• Sepeda Motor: Yamaha RX King, dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham
• Barang Elektronik dan Uang: HP Realmi C21Y, HP Redmi biru, uang tunai Rp400.000, HP OPPO putih, dan laptop dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip

Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.

“dari tangan para pelaku, pihak Kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru” jelas AKBP Edy.

Tambahnya, untuk barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi.

Selain itu, untuk barang bukti berupa barang elektronik yang dijual kepada pihak tidak dikenal sampai saat ini proses pelacakannya juga masih berlangsung.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah.

Keberhasilan Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal.

Polres Purworejo Laksanakan Penanaman Serentak 1 Juta Hektar di Desa Patutrejo

Purworejo – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Purworejo menggelar kegiatan penanaman serentak 1 juta hektar pada Selasa (21/01/2025) pagi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan seluas 3.000 m² di Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Lahan yang dipilih untuk kegiatan ini merupakan lahan tumpang sari. Polres Purworejo memanfaatkan lahan yang tersedia secara optimal untuk mendukung produksi pangan.

Polres Purworejo menyediakan sebanyak 5 kg benih jagung, dengan dukungan pupuk berupa 50 kg NPK, 50 kg urea, dan 5 kwintal pupuk kandang.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, S.E., M.H.I., Kepala Dinas Pertanian Hadi Sadsila, SP., M.M. , Kabid Ketahanan Pangan Drh. Sri Widarti, M.M., Kepala Desa Patutrejo Bpk. Jaelan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Grabag.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah Purworejo, sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya menciptakan ketahanan pangan.

“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, Kementan, Gapki, Perhutani, Inhutani dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan memanfaatkan lahan tumpang sari, diharapkan hasil pertanian bisa lebih maksimal,” ujar Kapolres.

Kapolres Purworejo menambahkan bahwa pemilihan Desa Patutrejo sebagai lokasi penanaman sangat tepat mengingat potensi lahan yang tersedia. Ia berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara produktif.

Penanaman serentak ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan dan perubahan iklim. Polres Purworejo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan sektor pertanian yang tangguh dan berkelanjutan.

Polres Purworejo, Identifikasi Penemuan Mayat Gantung Diri

Disclaimer : Berita ini ditulis bukan untuk menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Purworejo,- Baru-baru ini warga Bagelen Kabupaten Purworejo digemparkan oleh peristiwa gantung diri, kini kembali dihebohkan dengan adanya penemuan mayat laki-laki gantung diri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Purworejo melalui Pj. Kapolsek Bagelen AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. mengkonfirmasi bahwa penemuan mayat laki-laki gantung diri benar adanya.

“Ya, korban bernama HR (40) warga Ds. Semono, Kec. Bagelen Kab. Purworejo yang ditemukan meninggal di ruang bekas kamar mandi di rumahnya” jelas AKP Ida.

Berawal dari laporan warga setempat, selanjutnya Kapolsek Bagelen beserta anggotanya, bersama dengan Unit Identifikasi (Inafis) dan Piket Satreskrim Polres Purworejo di dampingi Tim medis Puskesmas Bagelen mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Ngatijo (43) pada hari Jum’at (17/01/2025) sekitar pukul 11.30 Wib saat pulang dari kebun untuk mencari buah mangggis. Saat melawati depan rumah korban, Ngatijo memanggil korban akan tetapi ada jawaban dari korban.

Setelah mengecek ke belakang rumah, Ngatijo melihat korban sudah dalam keadaan menggantung di usuk tiang jemuran yang berada di bekas kamar mandi rumah milik korban.

Melihat kejadian tersebut, Ngatijo bergegas memberitahu Aris Manto (46) selaku perangkat desa Semono. Tanpa berlama-lama Semono menuju ke lokasi penemuan mayat dan langsung menghubungi pihak Kepolisian.

“Berdasarkan hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, serta menurut keterangan dari pihak kesehatan Puskesmas Bagelen serta pihak keluarga bahwa korban mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan korban selama ini tinggal seorang diri dirumah” jelas Pj. Kapolsek Bagelen.

AKP Ida juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengabaikan perubahan perilaku yang mungkin terjadi pada kerabat atau teman dekat. Perubahan seperti menarik diri dari pergaulan, kecemasan berlebihan, atau perasaan putus asa bisa menjadi indikasi adanya masalah mental yang serius karena tekanan hidup yang berat.

Tim Inavis Polres Purworejo, Tangani Perempuan MD Karena Gantung Diri

Purworejo – Seorang perempuan berusia 17 tahun ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di sebuah gudang tratak yang terletak di sebuah desa ikut Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa ini mengundang perhatian warga setempat dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian.

Di tempat lain, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan kebenaran atas kejadian penemuan mayat perempuan tersebut.

“Korban, yang diketahui bernama CEA, merupakan warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY. Sebelumnya, korban diketahui mendatangi rumah rekannya, FAF, pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB.” Jelas Kapolres Purworejo.

Lanjutnya, menurut keterangan FAF, korban sempat diminta untuk pulang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, dua jam kemudian, FAF keluar rumah dan menemukan sepeda motor korban masih terparkir di samping rumah.

Merasa curiga, FAF mencari korban di sekitar rumah dan gudang tratak. Di sana, ia menemukan korban dalam keadaan tergantung menggunakan tali tambang warna hijau yang dikaitkan pada blandar cor gudang.

Kejadian tersebut segera dilaporkan FAF kepada perangkat desa yang kemudian meneruskannya kepada Polsek Bagelen. Dengan pimpinan Kapolsek Bagelen AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., Tim gabungan dari Satreskrim, Identifikasi (Inafis), dan Tim Medis Puskesmas Bagelen langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo mengonfirmasi bahwa korban meninggal murni akibat gantung diri” jelas Kapolres.

Polri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta saling memperhatikan kondisi psikologis orang-orang terdekat.

Kepolisian berkomitmen untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta terus menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Purworejo.

Polres Purworejo Gelar Pelatihan SAR di Kolam Renang Tirta Arum

Purworejo – Satuan Samapta Polres Purworejo mengadakan Pelatihan Search and Rescue (SAR) pada Selasa (14/01/2025) di Kolam Renang Tirta Arum, Desa Tegal Aren, Kecamatan Purwodadi. Pelatihan ini diikuti oleh 27 peserta dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Purworejo AKP Markotib, S.H., M.A.P.

Pelatihan ini menghadirkan dua pelatih profesional dari SAR DIY, yaitu Choirul Arifianto dan Giyong Widianto, yang memberikan materi dan praktek langsung di lokasi.

Adapun materi yang diberikan meliputi Menolong korban di dalam air – teknik penyelamatan bagi korban yang berada di bawah permukaan air, Menolong korban di permukaan air – penanganan korban yang terapung dan membutuhkan bantuan segera, Bela diri air – keterampilan melindungi diri saat berada dalam situasi berbahaya di air dan RJP (Resusitasi Jantung Paru) – teknik penyelamatan untuk memberikan bantuan hidup dasar kepada korban yang mengalami henti jantung atau kesulitan bernapas.

Kasat Samapta, AKP Markotib, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan personel dalam menghadapi situasi darurat, khususnya bencana atau kecelakaan air.

“Pelatihan ini penting untuk membekali personel dengan kemampuan teknis yang memadai dalam penanganan korban di air. Keahlian ini diharapkan dapat diaplikasikan baik dalam tugas kepolisian maupun dalam situasi darurat di masyarakat,” ujar AKP Markotib.

Peserta yang hadir mengikuti pelatihan dengan antusias, melakukan simulasi penyelamatan dengan serius, serta memperhatikan setiap arahan dari pelatih. Polres Purworejo berharap, dengan adanya pelatihan ini, personel dapat memberikan respons cepat dan tepat dalam setiap situasi darurat yang melibatkan air.

Polres Purworejo Laksanakan Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Purworejo – Polres Purworejo baru-baru ini mengadakan sosialisasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara di sejumlah SMP di wilayah Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kesempatan pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara, sebuah sekolah unggulan berasrama yang menggabungkan kurikulum nasional dengan kurikulum Internasional, yaitu IB Diploma Programme (IB DP) di kelas 11 dan 12.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara menawarkan pendidikan yang tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan nilai-nilai kebhayangkaraan. Seluruh siswa di sekolah ini akan tinggal di asrama dengan fasilitas modern selama tiga tahun masa studi. Selain itu, SMA Kemala Taruna Bhayangkara juga memiliki program kepemimpinan dan pengabdian masyarakat yang menjadi bagian integral dari kurikulum mereka.

Bagi para calon siswa yang berminat, pendaftaran daring untuk PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara akan dibuka pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 22 Januari 2025. Seleksi akan dilaksanakan dalam tiga tahap, dimulai dengan Seleksi Administrasi pada 23 Januari hingga 13 Februari 2025, disusul dengan pengumuman hasil seleksi pada 14 Februari 2025. Seleksi kedua berupa Tes Akademik akan berlangsung pada 6 Maret 2025, dengan pengumuman hasilnya pada 14 Maret 2025. Sebanyak 300 peserta terbaik akan melanjutkan ke seleksi ketiga, yaitu Karantina Penilaian Akhir pada 7-8 April 2025, sebelum pengumuman final pada 9 Mei 2025, yang akan menentukan 120 siswa baru terpilih untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Kabag SDM Polres Purworejo, Kompol Lelono W. Bramantyo, S. Kom. Mengungkapkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa, antara lain:
• Warga Negara Indonesia;
• Tidak terikat kontrak atau kewajiban khusus dari institusi lain;
• Usia maksimal 16 tahun pada 1 Juli 2025;
• Nilai rata-rata minimal 80 dalam tiga mata pelajaran (Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris) pada semester 1-5 SMP;
• Bersedia tinggal di asrama sekolah selama tiga tahun;
• Menyediakan berbagai dokumen pendukung seperti transkrip nilai, kartu keluarga, dan sertifikat prestasi.

Selain persyaratan yang telah disampaikan Kabag SDM Polres Purworejo, ada dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaran online, yaitu :
• Scan Transkrip Nilai SMP Semester 1-5;
• Scan Kartu Keluarga (KK);
• Scan Akta Kelahiran;
• Scan Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Guru/Sekolah (1);
• Scan Surat Pernyataan Siswa dan Orang Tua/Wali;
• Scan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk yang bersekolah di Indonesia;
• Scan Sertifikat Prestasi Nasional dan/atau Internasional;
• Scan Hasil Tes IQ (opsional, jika nilai rata-rata kurang dari 80);
• Scan Identitas Diri (Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Pelajar/Paspor);
• Pas Foto berwarna 3×4 terbaru.

“ Ada beberapa tes yang harus dilalui calon peserta didik. Selain tes administrasi, calon peserta didik juga akan melalui serangkaian tes yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Mata Pelajaran (Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris), serta wawancara Bahasa Inggris secara langsung” ungkap Kabag SDM Polres Purworejo.

Bagi para calon siswa yang berminat, segera daftarkan diri melalui pendaftaran daring dan persiapkan diri untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0852-8222-7300 atau kunjungi website kaderbangsa.foundation.