Kapolres Purworejo Pimpin Ramp Check di Terminal: Pastikan Kendaraan dan Pengemudi dalam Kondisi Prima

Purworejo, 27 Maret 2025 – Dalam rangka memastikan keselamatan arus mudik Lebaran, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. memimpin langsung kegiatan Ramp Check di Terminal Purworejo pada Kamis (27/03) sore. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Sutoyo, S.H., Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono, S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Polres Purworejo juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Ramp Check dilakukan untuk memastikan kelengkapan kendaraan baik secara fisik maupun administrasi. Selain itu, para pengemudi juga menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk cek tensi dan tes urine, guna mendeteksi dini potensi penggunaan minuman keras (miras) atau narkoba. Langkah ini diambil agar perjalanan mudik berjalan lancar dan aman, sesuai tagline Operasi Ketupat 2025: “Mudik Aman, Keluarga Nyaman.”

Kapolres Purworejo menegaskan pentingnya keselamatan dalam berkendara. “Tujuan utama kita adalah selamat sampai tujuan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan urine terhadap pengemudi dan kernet bus di Terminal Purworejo, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol maupun narkotika.

Kapolres Purworejo mengimbau seluruh pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kesehatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berangkat. Dengan disiplin dan kesiapan yang optimal, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan aman, nyaman, dan bebas dari kecelakaan.

Kapolres Purworejo Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran 2025

Purworejo, 26 Maret 2025 – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purworejo melakukan monitoring Pos Pengamanan (Pos Pam), Pos Pelayanan (Pos Yan), dan Posko Lebaran 2025 pada Kamis (26/3) mulai pukul 16.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, serta beberapa kepala instansi terkait. Mereka meninjau kesiapan personel dan mengecek sarana serta prasarana yang menunjang pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.

Selain melakukan pengecekan, rombongan juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada petugas yang berjaga. Kapolres Purworejo berpesan agar anggota yang bertugas selalu mengedepankan sikap ramah dengan senyum, sapa, dan salam dalam melayani masyarakat, terutama para pemudik.

“Kami mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap waspada, berhati-hati, serta menjaga kesehatan selama menjalankan tugas. Pelayanan yang humanis dan kesiapan maksimal sangat penting dalam menjaga kelancaran serta keamanan selama arus mudik dan balik Lebaran,” ujar AKBP Andry Agustiano.

Dengan adanya monitoring ini, diharapkan seluruh pos pengamanan dan pelayanan dapat berfungsi optimal dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Idul fitri.

Menjelang Idul Fitri Polres Purworejo Bongkar Peredaran Bubuk Petasan 52 Kg, Pelaku Diamankan!

Purworejo – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, ditangkap pada Kamis (06/03) sekitar pukul 23.30 wib atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Rabu (26/03/2025) sore, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.

Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan 2024. Ia meracik bubuk petasan sendiri setelah belajar dari video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace. Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum.

Kapolres Purworejo Resmi Berganti, AKBP Andry Agustiano Gantikan AKBP Edy Bagus Sumantri

Purworejo – Jabatan Kapolres Purworejo resmi berganti. AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. kini menempati posisi baru sebagai Wadir Lantas Polda Jawa Tengah, sementara posisinya digantikan oleh AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Dirreskrimsus Polda Jawa Barat.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan pada Jumat (21/03/2025) sore di Polda Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari tradisi kepolisian, Sertijab dilanjutkan dengan Laporan Kesatuan pada Sabtu (22/03/2025) pagi di Polres Purworejo. Dalam kegiatan ini, AKBP Edy Bagus Sumantri memberikan laporan menyeluruh kepada pejabat baru, AKBP Andry Agustiano, mengenai kondisi wilayah hukum, personel, serta sarana dan prasarana Polres Purworejo.

Pada sore harinya, acara pisah sambut digelar sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama dan sambutan kepada pejabat baru. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Purworejo, serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memberikan doa dan harapan agar Kapolres yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta membawa kemajuan bagi keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Polres Purworejo dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Polres Purworejo Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Purworejo – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Purworejo menggelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Alun-Alun Kabupaten Purworejo, Jumat (21/3) sore.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., serta dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Purworejo dan instansi terkait, di antaranya Asisten 1 Drs. Bambang Susilo yang mewakili Bupati Purworejo, serta perwakilan dari Kodim 0708 Purworejo, Mayor Inf Rokhyani.

Operasi Ketupat Candi 2025 akan berlangsung selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 8 April 2025, dengan melibatkan 288 personel gabungan. Dalam operasi ini, Polres Purworejo telah menyiapkan sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) untuk memastikan kelancaran arus mudik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut titik-titik Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang disiapkan empat Pos Pam yakni Simpang 4 Ketawang, Simpang 3 Plaza, Simpang 4 BRI Kutoarjo, dan Pasar Krendetan Bagelen. Serta ada satu Pos Terpadu diGeparang Purwodadi dan satu Pos Pelayanan Terminal Bus Candisari.

Setelah apel pasukan, Polres Purworejo melanjutkan kegiatan dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil razia yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Sebanyak 5.727 botol miras berbagai jenis dimusnahkan menggunakan alat berat, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama musim mudik Lebaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal yang mencurigakan, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Wakapolres.

Dengan persiapan yang matang, Polres Purworejo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik agar perjalanan mereka aman, nyaman, dan lancar hingga sampai ke kampung halaman.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Premanisme, Pelaku Ancam Satpam dengan Golok

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, ditangkap setelah melakukan aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat press release pada Rabu (19/03) siang, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 00.51 WIB di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman” jelas AKP Catur. Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Pemeriksaan Mata

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, Senin (17/03/2025) siang.

Lanjutnya, Saat korban menyambut pelaku, ia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak.

Pererat Sinergi, Polres Purworejo Gelar Buka Bersama dan Bagikan Takjil dengan Wartawan

Purworejo – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polres Purworejo menggelar kegiatan buka puasa bersama serta pembagian takjil dengan para wartawan pada Kamis (13/3) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., serta dihadiri oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dan Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo.

Acara ini juga dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Purworejo, yang selama ini berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pembagian Takjil di Terminal Type A Purworejo
Kegiatan diawali dengan pembagian takjil kepada para sopir, penumpang bus, dan pedagang di Terminal Type A Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo bersama jajaran dan para wartawan turun langsung membagikan paket takjil, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menyambut waktu berbuka puasa.

Buka Puasa Bersama di Auditorium Polres Purworejo
Setelah selesai berbagi takjil, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Auditorium Polres Purworejo. Suasana penuh keakraban dan keceriaan mewarnai kegiatan ini, mencerminkan eratnya sinergi antara kepolisian dan insan pers di Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wartawan yang telah menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi ini terus terjalin erat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat dan membangun,” ujar Kapolres.

Melalui kegiatan ini, Polres Purworejo berharap hubungan baik dengan insan pers semakin kuat, serta semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo, Rabu (12/03) sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Purworejo dan Dinas Perdagangan Pastikan Takaran Minyakita Sesuai Standar

Purworejo, – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng merk Minyakita yang beredar di dunia maya, Polres Purworejo bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melakukan pengecekan langsung di beberapa lokasi, termasuk Pasar Baledono dan distributor CV. Sido Rahayu Purworejo, Senin (10/03/2025) sore.

Pengecekan pertama dilakukan di Kios Ismun, Pasar Baledono. Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, minyak Minyakita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah, yang tertera dalam kemasan Pouch 1 liter, menunjukkan volume isi 990 ml. Hasil ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp16.250,- per liter.

Selanjutnya, pengecekan dilakukan di distributor CV. Sido Rahayu Purworejo. Hasil dari pengecekan tersebut didapatkan bahwa Minyakita PT. Wilmar Nabati Indonesia (kemasan Pouch 1 liter, harga Rp16.500,-) setelah diukur, memiliki volume sesuai, yaitu 1000 ml. Sedangkan pengecekan Minyakita PT. Resto Pangan Utama (kemasan Pouch 2 liter) setelah dicek, juga sesuai dengan volume tertera, yaitu 2000 ml.

Dari hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polres Purworejo, tidak ditemukan pelanggaran terkait volume minyak Minyakita di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi minyak goreng maupun bahan pokok lainnya.