Polres Purworejo Bongkar Praktik Premanisme Berkedok Koperasi: Tindas Warga Demi Tagih Hutang

PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, berkedok koperasi simpan pinjam. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) pagi di Lobby Mapolres Purworejo.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Sdri. Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600.000,-.

Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang yang dibengkakkan menjadi Rp7.000.000,-.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sdr. Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan:

  1. DNS (29), warga Yogyakarta
  2. MH (39), warga Purwokerto
  3. DH (19), warga Purworejo
  4. DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry.

Kapolres Purworejo Lepas 10 Bintara Remaja Asli Papua Usai Menuntaskan Magang

Purworejo – Suasana haru dan penuh makna menyelimuti Halaman Upacara Mapolres Purworejo pada Jumat siang (23/05), saat Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. secara resmi melepas 10 Bintara Remaja asli Papua yang telah menyelesaikan kegiatan magang selama lebih dari lima bulan di lingkungan Polres Purworejo.

Kegiatan pelepasan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Purworejo, baik anggota Polri maupun PNS Polri. Upacara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, menandai berakhirnya masa magang yang dimulai sejak 18 Desember 2024 hingga 23 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo menyampaikan bahwa hari pelepasan ini merupakan momen istimewa, tidak hanya bagi para Bintara, tetapi juga bagi keluarga besar Polres Purworejo.

“Hari ini adalah hari yang spesial bagi kita semua, terutama bagi 10 adik-adik Bintara Remaja asli Papua karena mereka akan kembali ke kampung halaman, ke tanah kelahiran mereka,” ujar Kapolres.

Lebih jauh, AKBP Andry Agustiano menekankan pentingnya mengambil semua ilmu dan pengalaman positif selama masa magang di Polres Purworejo. Ia berpesan agar para Bintara tetap menjaga integritas dan disiplin, terlebih saat mereka nanti bertugas di lingkungan yang melibatkan lebih banyak instansi dan pihak terkait.

“Ambillah ilmu dan pengalaman yang baik-baik selama di sini. Jika melihat contoh yang kurang baik dalam kedinasan, jangan dibawa pulang ke Papua. Jadilah polisi yang menjaga kehormatan diri, institusi, dan masyarakat,” pesannya.

Selama masa magang, ke-10 Bintara remaja asli Papua ini telah mengikuti rotasi tugas di berbagai fungsi seperti Reskrim, Intelkam, Lantas, Binmas, dan Sabhara. Mereka dilatih untuk memahami dinamika pelaksanaan tugas kepolisian secara nyata dan menyeluruh.

Mewakili rekan-rekannya, Bripda Ayomi menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Kapolres, para pejabat utama, dan seluruh anggota Polres Purworejo atas bimbingan, ilmu, dan sambutan hangat selama menjalani masa magang.

“Saya mungkin orang yang paling ingin pulang ketika pertama kali datang ke Purworejo. Tapi hari ini, saya adalah orang yang paling berat untuk pergi,” ujar Ayomi dengan mata berkaca-kaca.

Ia menambahkan bahwa keramahan personel Polres dan masyarakat Purworejo telah membuat mereka merasa diterima dan dihargai seperti keluarga sendiri.

“Kami merasa berat meninggalkan Kabupaten Purworejo karena karakter masyarakat dan anggota Polres yang begitu ramah dan baik hati,” lanjutnya.

Setelah pelepasan ini, para Bintara akan diarahkan ke Polda Jawa Tengah untuk mengikuti pelatihan lanjutan selama satu minggu, sebelum mereka kembali ke tanah Papua untuk melanjutkan pengabdian sebagai anggota Polri.

Upacara pelepasan ini ditutup dengan suasana mengharukan, penuh pelukan dan air mata perpisahan. Kapolres Purworejo kembali menegaskan pesan moralnya kepada para Bintara:

“Jadilah pelayan masyarakat yang membawa kedamaian. Di pundak kalian ada harapan bangsa dan rakyat Papua. Kami bangga pernah menjadi bagian dari perjalanan kalian.”

Selamat jalan dan selamat bertugas, Bintara Remaja Papua. Jejak kalian akan selalu menjadi kebanggaan Polres Purworejo.

Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 841 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Purworejo – Polres Purworejo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 841,47035 gram dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Ruang Moch Giarto, Mapolres Purworejo, Kamis (22/5) siang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P.

Pemusnahan ini dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain M. Fahmi Rosadi selaku Kasi PAPBB Kejari Purworejo, Rangga Hadi dari Pengadilan Negeri Purworejo, Dwi Prastyo dari Rutan Kelas IIB Purworejo, Supriyono selaku penasihat hukum tersangka, serta tersangka YPP yang dihadirkan langsung.

Kapolres dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata konsistensi dan komitmen Polres Purworejo dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam menangani persoalan narkotika di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen Polres Purworejo dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder agar Purworejo bebas dari narkoba,” tegas AKBP Andry Agustiano.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka DW (alm) yang sebelumnya berperan sebagai perantara penjualan sabu dari tersangka utama YPP (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YPP ditangkap di Hotel RedDoorz Roemah Kayu, kamar 12A, di Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Dari penggeledahan, aparat menyita total sabu seberat 852 gram. Setelah disisihkan 10,52965 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan diawali oleh pemeriksaan dari petugas Bid Labfor Polda Jateng. Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan air, dihaluskan, lalu dicampur deterjen dan dibuang ke septic tank.

Di akhir kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba serta mengajak seluruh elemen untuk ikut aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa jaga Purworejo tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.

Kapolres dan Dandim Purworejo Gelar Patroli Malam: Sikat Premanisme dan Knalpot Brong

PURWOREJO – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. bersama Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, S.E., M.H.I., memimpin langsung kegiatan patroli gabungan pada Sabtu malam (10/5/2025). Patroli yang melibatkan personel TNI, Satpol PP, serta jajaran Polres Purworejo ini menyasar berbagai titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan patroli ini juga diikuti oleh Wakapolres serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Mereka menyisir sejumlah lokasi tongkrongan masyarakat dan tempat karaoke yang diduga berpotensi menjadi titik kerawanan.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati sejumlah pemuda yang menggunakan knalpot brong, yang selain melanggar aturan, juga berpotensi memicu konflik jalanan dan mengganggu ketertiban umum. Terhadap para pemuda tersebut, petugas memberikan pembinaan secara humanis agar mereka tidak lagi menggunakan knalpot yang bising dan meresahkan warga.

Tak hanya itu, rombongan patroli gabungan juga menyambangi beberapa tempat karaoke untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan minuman keras maupun narkotika. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindakan kriminalitas dan gangguan sosial yang bisa timbul dari kegiatan malam hari.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti premanisme, penggunaan knalpot brong, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba.

“Kami ingin memastikan bahwa Purworejo tetap aman dan nyaman untuk seluruh warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kamtibmas,” tegas AKBP Andry.

Langkah patroli malam ini menunjukkan komitmen kuat TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Gelar Apel Pasukan, Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Purworejo,- Polres Purworejo menggelar apel pasukan dalam rangka operasi besar-besaran pemberantasan premanisme pada Sabtu, 10 Mei 2025. Apel dilaksanakan di halaman Satlantas Polres Purworejo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si.

Kegiatan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Operasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Polres Purworejo dalam menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Operasi ini bukan hanya simbolik, tapi akan menyentuh seluruh titik rawan yang kerap menjadi lokasi aksi premanisme. Kami tidak akan beri ruang bagi perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

AKBP Andry juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia meminta seluruh personel bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Tegas, terukur, dan tetap mengayomi. Jangan sampai tindakan kita justru melukai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif Polres Purworejo dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang masa arus balik Lebaran dan menjelang tahun politik.

Truk Tronton Terguling Tabrak Rumah Warga di Purworejo, 11 Orang Meninggal Dunia. Polres Purworejo Hadir ke TKP

Purworejo, 6 Mei 2025 – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo pada Rabu (6/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah truk tronton bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis kopada, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka ringan.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.H., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi di Jalan Purworejo–Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

“Setelah menerima laporan, Unit Kecelakaan Satlantas Polres Purworejo segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan olah TKP,” ungkap AKP Ida.

Menurut keterangan awal, truk tronton melaju dari arah utara menuju selatan (Magelang–Purworejo). Ketika melewati jalan menurun di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kopada namun diduga kehilangan kendali. Akibatnya, truk menyenggol kopada dan menyebabkan kedua kendaraan terguling, hingga menabrak rumah warga di pinggir jalan.

“Dampak dari kecelakaan ini sangat serius. Sebanyak 11 orang meninggal dunia di tempat, sementara enam lainnya mengalami luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” tambah AKP Ida.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses identifikasi terhadap para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang terluka. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, agar lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di jalur-jalur rawan dan menurun.

“Kami minta kepada para pengemudi untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Mari kita bersama-sama cegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolres.

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji: Polres Purworejo Gelar Pembinaan Mental untuk Warga Binaan

Purworejo – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Purworejo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang digelar pada Rabu (07/05) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung di ruang tahanan Polres Purworejo. Kasat Tahti IPDA Nuralamsyah memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Piket Pawas IPDA Yuliantoro, S.T., M.H. dan Provos AIPDA Anik Rahmawati, S.H.

Sebagai pengisi ceramah, hadir Ustadz Nasrudin, M.Si., yang memberikan tausiyah penuh makna kepada delapan warga binaan yang mengikuti kegiatan. Dalam ceramahnya, Ustadz Nasrudin menyampaikan pesan-pesan religius dan motivasi untuk memperbaiki diri.

“Meskipun saat ini kita sedang menjalani proses hukum karena kesalahan yang telah dilakukan, semoga dengan kegiatan ini kita bisa mendapat hikmah dan derajat kita di hadapan Allah dapat ditinggikan,” ujar Ustadz Nasrudin di hadapan para peserta.

Antusiasme warga binaan tampak begitu besar. Mereka mengikuti ceramah dengan penuh penghayatan, mencerminkan harapan dan keinginan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Kegiatan Binrohtal ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polres Purworejo, yang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga turut membina mental dan spiritual para tahanan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.

Polres Purworejo Kerahkan 117 Personel Amankan Perayaan Kelulusan Siswa SMA/MA/SMK

Purworejo – Polres Purworejo melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka perayaan kelulusan siswa tingkat SMA, MA, dan SMK se-Kabupaten Purworejo pada Senin, 5 Mei 2025.

Sebanyak 117 personel dikerahkan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta mencegah aksi konvoi kendaraan, coret-coret seragam, dan perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan momen kelulusan tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh siswa dan orang tua untuk merayakan kelulusan secara positif dan tidak melakukan aksi-aksi yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

Rayakan dengan rasa syukur, bukan dengan euforia berlebihan,” tegas Kapolres.

Selain menempatkan personel di titik-titik rawan dan sekolah-sekolah, Polres Purworejo juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk mengawasi dan mengedukasi para siswa. Patroli juga digelar secara mobile guna memantau situasi di lapangan.

Kapolres berharap peran serta semua pihak, termasuk masyarakat dan orang tua siswa, untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama masa kelulusan ini.

Polres Purworejo Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Layanan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Purworejo – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Purworejo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025 terkait penyusunan dan peninjauan kembali standar pelayanan sejumlah unit kerja pada Selasa pagi (22/4). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Moch. Soegiarto, dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Perencanaan Kompol Dr. Suprihadi, S.H., M.H. serta dihadiri para Kabag dan Kasat di lingkungan Polres Purworejo.

Forum ini menjadi wadah dialog dua arah antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan, guna merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Kegiatan FKP dimoderatori oleh Kabagren Polres Purworejo dan berisi pemaparan standar pelayanan dari beberapa satuan fungsi, di antaranya Satreskrim, SPKT, Satlantas untuk pelayanan SIM, serta Satintelkam untuk pelayanan SKCK. Usai pemaparan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan masukan dari peserta eksternal yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan stakeholder terkait.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan standar pelayanan.

“Melalui FKP ini, kami ingin membangun pelayanan yang tidak hanya berstandar tinggi, namun juga sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari FKP ini akan menjadi acuan dalam penyempurnaan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang layanan Satreskrim, SPKT, penerbitan SIM oleh Satlantas, dan penerbitan SKCK oleh Satintelkam.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Purworejo untuk terus berinovasi dan berbenah dalam memberikan pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.

Polres Purworejo Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,4 Miliar di Bank BPR Purworejo

Purworejo, 28 April 2025 — Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo terkait proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur, yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/04) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Lokasi tindak pidana korupsi berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Modus operandi yang digunakan tersangka, berinisial II (52 tahun), Direktur PT Puriland Development Indonesia, adalah dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus ini, tersangka melakukan berbagai pelanggaran, seperti pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain, penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan, dan penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.

“Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 17 saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Polres Purworejo juga melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

Barang bukti yang disita antara lain 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul.

“Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar,” tambah Kapolres.

Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.