Polres Purworejo Lakukan Diversi Kasus Kerusuhan Mako Brimob Kutoarjo, Prioritaskan Masa Depan Anak

PURWOREJO – Pada hari Kamis, 25 September 2025, bertempat di Auditorium Polres Purworejo, terselenggara sebuah kegiatan yang sarat dengan makna kemanusiaan, yakni diversi terhadap dua orang anak yang sebelumnya terlibat dalam aksi anarkis berupa penyerangan dan perusakan di Mako Brimob Kompi 4 Yon C Kutoarjo, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang 4 Kutoarjo.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga sebuah ikhtiar bersama untuk mengembalikan masa depan anak-anak tersebut agar tetap berada di jalur yang benar, jauh dari tindak pidana dan perbuatan negatif.


Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh keseriusan, dihadiri oleh unsur penting dari jajaran kepolisian, antara lain Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota, Danki Brimob, serta penanggung jawab Pos Lantas Simpang 4 Kutoarjo.

Kehadiran mereka mencerminkan sikap tegas sekaligus bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anak. Tidak hanya itu, orang tua/wali dari kedua anak, Kepala Desa dari tempat tinggal masing-masing, serta pihak sekolah juga hadir, memberikan dukungan moril sekaligus menunjukkan kepedulian bersama untuk membina dan membimbing anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.


Dalam jalannya proses diversi, pihak kepolisian secara rinci memaparkan kronologi kejadian, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak sosial yang lahir dari perbuatan tersebut. Penjelasan ini diberikan tidak semata-mata untuk menegur, melainkan untuk membuka kesadaran kedua anak agar memahami konsekuensi nyata dari tindakan mereka. Disampaikan pula pesan moral mengenai pentingnya menghargai hukum, menjaga ketertiban, serta menyalurkan energi dan keberanian mereka ke arah yang lebih bermanfaat.


Orang tua dan Kepala Desa diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, rasa penyesalan, serta janji kuat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kehadiran pihak sekolah mempertegas komitmen bersama dalam memberikan ruang edukasi dan pembinaan agar anak-anak ini tetap mendapat kesempatan menata masa depan.

Semua pihak bersepakat bahwa anak bukanlah sekadar pelaku, tetapi juga korban dari lingkungan dan ketidaktahuan, sehingga bimbingan, perhatian, dan kasih sayang menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini.


Musyawarah mufakat berlangsung dalam suasana yang hangat, penuh nilai kekeluargaan, serta dihiasi dengan semangat untuk mencari jalan terbaik. Akhirnya, para pihak sepakat bahwa perkara ini diselesaikan melalui diversi, dengan pertimbangan utama kepentingan terbaik bagi anak.

Kedua anak menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak yang dirugikan. Dengan wajah penuh penyesalan, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut serta berkomitmen untuk memperbaiki diri.


Dengan adanya kesepakatan diversi ini, kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab. Lebih dari sekadar prosedur hukum, kegiatan ini menjadi pembelajaran berharga bagi anak, keluarga, dan masyarakat bahwa setiap kesalahan dapat diperbaiki melalui niat tulus, bimbingan yang tepat, serta kerja sama dari semua pihak.

Diversi ini menjadi momentum penting untuk menanamkan kembali nilai disiplin, tanggung jawab, dan harapan, sehingga anak-anak tersebut dapat kembali menapaki jalan kehidupan dengan langkah yang lebih bijak dan penuh kesadaran.

Massa Anarkis Serang Fasilitas Polisi di Kutoarjo, 68 Orang Terjaring Razia

Purworejo – Suasana mencekam terjadi di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31/8/2025), ketika ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

Massa yang datang berkonvoi menggunakan sepeda motor tidak hanya melakukan provokasi dengan teriakan dan suara bising knalpot, tetapi juga menyerang aparat menggunakan batu, bambu, serta kayu yang diruncingkan. Mereka bahkan sempat masuk ke halaman Mako Brimob, merusak fasilitas, hingga membakar ban di jalan raya.

Aksi brutal ini berhasil dipukul mundur setelah aparat melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan. Namun, massa melanjutkan kericuhan dengan merusak Pos Lantas di kawasan simpang empat Kutoarjo.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 68 orang terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.

“Untuk dua pelajar tidak dilakukan penahanan, sementara dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Akibat kerusuhan ini, satu anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu, sementara sejumlah fasilitas di Mako Brimob dan Pos Lantas mengalami kerusakan cukup parah.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, hingga rekaman video kerusuhan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi ini.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Ia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum.

“Kami harap masyarakat ikut menjaga kondusivitas dengan memperkuat ronda lingkungan, menghindari komentar provokatif, serta memupuk persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Usai Gadaikan Motor Curian di Medsos

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kerugian mencapai Rp6,5 juta. Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah kontrakan korban bernama Anto yang beralamat di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi, sementara sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014 bernopol AA-5880-CV terparkir tanpa dicabut kuncinya.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut,” ungkap Kapolres.

Menariknya, setelah motor hilang, tersangka R alias N justru berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lantas menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial Facebook.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014, 1 buah kunci motor dengan gantungan merah, serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca, Tersangka Residivis Dibekuk di Kulon Progo

Purworejo – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) menggunakan modus pecah kaca mobil. Tersangka berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025).

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P., S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

“korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp7.800.000, uang tunai Rp5.000.000, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya” jelas Kapolres.

Tambahnya, Tersangka melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan.

Selain di Purworejo, tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, dengan hasil curian berupa dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600.000, serta di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, dengan kerugian perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian senilai total Rp13.800.000.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, golok panjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Alun-Alun Kutoarjo, Tersangka Telah Mengincar Beberapa Korban

Purworejo – Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak, dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki sesama jenis yang terjadi di wilayah Alun-Alun Kutoarjo.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., memaparkan kronologi serta langkah-langkah penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Pelaku, berinisial B (55 tahun), warga Dusun Senepo Krajan, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah pohon beringin yang berada di tengah Alun-Alun Kutoarjo. Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak ngobrol korban yang sedang sendirian, lalu memijat tubuhnya hingga korban merasa lemas dan ketakutan, sebelum akhirnya pelaku melakukan aksi pencabulan.

Kejadian ini pertama kali diketahui dari laporan ibu korban, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Tim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk, dan melakukan profiling terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap, dan pelaku diamankan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

“Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka juga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa, hal ini semakin memperkuat peran penting kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
• 1 potong baju lengan pendek warna biru
• 1 potong celana panjang jeans warna biru
• 1 potong celana pendek warna biru kombinasi merah
• 1 jaket sweater warna hitam
• 2 potong celana pendek warna hitam
• 1 potong baju putih bergaris biru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan di ruang publik dan segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan.

Modus Haji Furoda Murah, Polres Purworejo Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Purworejo – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan Haji khusus (Furoda) dengan biaya murah. Kasus ini mencuat setelah korban merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, meski telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Sabtu (14/06) siang. Beliau didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Gunawan melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, menawarkan paket Haji Furoda tahun 2022 dengan biaya sebesar Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.

Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji Furoda.

“Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, antara lain Surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, Kwitansi pembayaran pendaftaran Rp1.3 Jt, Kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp10 Jt, Kwitansi pelunasan sebesar Rp141 Jt.

Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah.

Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa.

“Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Andry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar. Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas biro travel dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama.

Kapolres Purworejo: Pelaku Uang Palsu Lakukan 9 Transaksi Lewat Shopee, Total Rp11 Juta Diedarkan

Purworejo, Satreskrim Polres Purworejo Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS,

Dalam konferensi Pers (Kamis,12/06/ 2025) Kapolres Purworejo Akbp Andry Agustiano. S.I.K., M.A.P menjelaskan Kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang 4 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee. Kata Kapolres Purworejo.

Tercatat, BWFS telah melakukan 9 kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3.800.000, dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11.000.000 lebih. Tamnah Kapolres Purworejo.

Dalam perkara ini satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa: 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri jts601460;11 (sebelas) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri jts603800; 6 (enam) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri jts695836 disita dari pelaku.

1 (satu) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : cln163999, 6 (enam) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri sbg306763; 3 (tiga) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri sbg306002; 4 (empat)lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri eec437921; 1 (satu) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri eec437871; 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri mln673489; 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri cre342811; 7 (tujuh) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri gmp654883; 10 (sepuluh) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri mok468196; 1 (satu) bungkus packing paket dengan nomor resi : spxid053256972625, dengan nama penerima karnaen (fajar), dengan nama pengirim rezero collection; 1 (satu) bungkus packing paket dengan nomor resi :spxid056620814135, dengan nama penerima karnaen (fajar), dengan nama pengirim rezero collection. Disita dari saksi-saksi.

Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Preman Bersenjata Celurit Beraksi di Tiga Lokasi, Polres Purworejo Bertindak Cepat

Purworejo – Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/05) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB. Ketiga lokasi kejadian berada di wilayah Grabag dan Ngombol, yakni:

  1. Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kec. Grabag.
  2. Kios Buah “Mamak Putri”, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kec. Ngombol.
  3. Warung Makan “Sukar”, Desa Munggangsari, Kec. Grabag.

Modus operandi pelaku terbilang nekat dan berbahaya. Menggunakan sebilah celurit panjang, pelaku mengancam korban secara langsung dan melakukan kekerasan fisik. Dalam salah satu kejadian, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku diketahui mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang. Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat.

Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AEJ, pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul.

“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu buah helm hitam bertuliskan “Starcross”, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya.

“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” tutup Kapolres.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Purworejo sigap dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

Polres Purworejo Bongkar Praktik Premanisme Berkedok Koperasi: Tindas Warga Demi Tagih Hutang

PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, berkedok koperasi simpan pinjam. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) pagi di Lobby Mapolres Purworejo.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Sdri. Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600.000,-.

Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang yang dibengkakkan menjadi Rp7.000.000,-.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sdr. Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan:

  1. DNS (29), warga Yogyakarta
  2. MH (39), warga Purwokerto
  3. DH (19), warga Purworejo
  4. DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry.

Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 841 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Purworejo – Polres Purworejo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 841,47035 gram dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Ruang Moch Giarto, Mapolres Purworejo, Kamis (22/5) siang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P.

Pemusnahan ini dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain M. Fahmi Rosadi selaku Kasi PAPBB Kejari Purworejo, Rangga Hadi dari Pengadilan Negeri Purworejo, Dwi Prastyo dari Rutan Kelas IIB Purworejo, Supriyono selaku penasihat hukum tersangka, serta tersangka YPP yang dihadirkan langsung.

Kapolres dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata konsistensi dan komitmen Polres Purworejo dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam menangani persoalan narkotika di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen Polres Purworejo dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder agar Purworejo bebas dari narkoba,” tegas AKBP Andry Agustiano.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka DW (alm) yang sebelumnya berperan sebagai perantara penjualan sabu dari tersangka utama YPP (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YPP ditangkap di Hotel RedDoorz Roemah Kayu, kamar 12A, di Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Dari penggeledahan, aparat menyita total sabu seberat 852 gram. Setelah disisihkan 10,52965 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan diawali oleh pemeriksaan dari petugas Bid Labfor Polda Jateng. Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan air, dihaluskan, lalu dicampur deterjen dan dibuang ke septic tank.

Di akhir kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba serta mengajak seluruh elemen untuk ikut aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa jaga Purworejo tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.