Preman Bersenjata Celurit Beraksi di Tiga Lokasi, Polres Purworejo Bertindak Cepat

Purworejo – Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/05) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB. Ketiga lokasi kejadian berada di wilayah Grabag dan Ngombol, yakni:

  1. Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kec. Grabag.
  2. Kios Buah “Mamak Putri”, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kec. Ngombol.
  3. Warung Makan “Sukar”, Desa Munggangsari, Kec. Grabag.

Modus operandi pelaku terbilang nekat dan berbahaya. Menggunakan sebilah celurit panjang, pelaku mengancam korban secara langsung dan melakukan kekerasan fisik. Dalam salah satu kejadian, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku diketahui mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang. Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat.

Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AEJ, pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul.

“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu buah helm hitam bertuliskan “Starcross”, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya.

“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” tutup Kapolres.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Purworejo sigap dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

Polres Purworejo Bongkar Praktik Premanisme Berkedok Koperasi: Tindas Warga Demi Tagih Hutang

PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, berkedok koperasi simpan pinjam. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) pagi di Lobby Mapolres Purworejo.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Sdri. Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600.000,-.

Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang yang dibengkakkan menjadi Rp7.000.000,-.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sdr. Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan:

  1. DNS (29), warga Yogyakarta
  2. MH (39), warga Purwokerto
  3. DH (19), warga Purworejo
  4. DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry.

Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 841 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Purworejo – Polres Purworejo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 841,47035 gram dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Ruang Moch Giarto, Mapolres Purworejo, Kamis (22/5) siang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P.

Pemusnahan ini dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain M. Fahmi Rosadi selaku Kasi PAPBB Kejari Purworejo, Rangga Hadi dari Pengadilan Negeri Purworejo, Dwi Prastyo dari Rutan Kelas IIB Purworejo, Supriyono selaku penasihat hukum tersangka, serta tersangka YPP yang dihadirkan langsung.

Kapolres dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata konsistensi dan komitmen Polres Purworejo dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam menangani persoalan narkotika di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen Polres Purworejo dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder agar Purworejo bebas dari narkoba,” tegas AKBP Andry Agustiano.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka DW (alm) yang sebelumnya berperan sebagai perantara penjualan sabu dari tersangka utama YPP (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YPP ditangkap di Hotel RedDoorz Roemah Kayu, kamar 12A, di Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Dari penggeledahan, aparat menyita total sabu seberat 852 gram. Setelah disisihkan 10,52965 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan diawali oleh pemeriksaan dari petugas Bid Labfor Polda Jateng. Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan air, dihaluskan, lalu dicampur deterjen dan dibuang ke septic tank.

Di akhir kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba serta mengajak seluruh elemen untuk ikut aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa jaga Purworejo tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.

Kapolres dan Dandim Purworejo Gelar Patroli Malam: Sikat Premanisme dan Knalpot Brong

PURWOREJO – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. bersama Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, S.E., M.H.I., memimpin langsung kegiatan patroli gabungan pada Sabtu malam (10/5/2025). Patroli yang melibatkan personel TNI, Satpol PP, serta jajaran Polres Purworejo ini menyasar berbagai titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan patroli ini juga diikuti oleh Wakapolres serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Mereka menyisir sejumlah lokasi tongkrongan masyarakat dan tempat karaoke yang diduga berpotensi menjadi titik kerawanan.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati sejumlah pemuda yang menggunakan knalpot brong, yang selain melanggar aturan, juga berpotensi memicu konflik jalanan dan mengganggu ketertiban umum. Terhadap para pemuda tersebut, petugas memberikan pembinaan secara humanis agar mereka tidak lagi menggunakan knalpot yang bising dan meresahkan warga.

Tak hanya itu, rombongan patroli gabungan juga menyambangi beberapa tempat karaoke untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan minuman keras maupun narkotika. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindakan kriminalitas dan gangguan sosial yang bisa timbul dari kegiatan malam hari.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti premanisme, penggunaan knalpot brong, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba.

“Kami ingin memastikan bahwa Purworejo tetap aman dan nyaman untuk seluruh warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kamtibmas,” tegas AKBP Andry.

Langkah patroli malam ini menunjukkan komitmen kuat TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,4 Miliar di Bank BPR Purworejo

Purworejo, 28 April 2025 — Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo terkait proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur, yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/04) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Lokasi tindak pidana korupsi berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Modus operandi yang digunakan tersangka, berinisial II (52 tahun), Direktur PT Puriland Development Indonesia, adalah dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus ini, tersangka melakukan berbagai pelanggaran, seperti pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain, penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan, dan penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.

“Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 17 saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Polres Purworejo juga melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

Barang bukti yang disita antara lain 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul.

“Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar,” tambah Kapolres.

Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Polres Purworejo Ungkap Curanmor di Rumah Warga, Dua Pelaku Ditangkap

Purworejo, – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip. Dua pelaku yang merupakan warga lokal berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/04) sore, mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini menimpa Sdr. Doyo Sagino, warga Dusun Sentaan Dua, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha F1ZR warna hitam oranye bernopol AA 3677 JC, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Dua tersangka, yakni MRM bin S (21) dan AK bin K (24), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu, 9 April 2025. Keduanya merupakan warga setempat yang saling mengenal dan bersekutu dalam menjalankan aksinya.

“Para pelaku mempunyai peran masing-masing” jelas AKBP Andry.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi mereka pada malam hari dengan membagi peran. Satu pelaku merusak pintu dan masuk ke rumah untuk mengambil motor, sementara pelaku lain berjaga di luar untuk mengawasi situasi.

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pengumpulan bukti oleh petugas, termasuk rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang saksi, Sdr. Heri Dwidoyo. Dalam video tersebut terlihat jelas pelaku mengendarai motor hasil curian.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang proaktif dalam memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian.

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Begal Sadis Kurang dari 24 Jam

Purworejo,- Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/04) sore di Lobby Mapolres Purworejo.

“Korban dalam kasus ini adalah Sdr. Sudir dan Sdri. Kusrini, yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3.000.000,-. Ironisnya, Sdr. Sudir juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam” jelas AKBP Andry.

Kedua pelaku yakni AEJA bin CJA(18), warga Bantul, dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, PJA bin W, melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama. Pelaku dewasa saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam bertuliskan “Starcross”, dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.

Dari pengakuan pelaku, senjata tajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta “bersenang-senang”.

Kapolres menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‘Dari hasil penyidikan, ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku” ungkap Kapolres Purworejo.

Tidak hanya beraksi di Purworejo, pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya — yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret Sadis, Residivis Kembali Berulah di Tiga Lokasi

Purworejo — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam keterangannya pada Senin (21/04) sore di Mako Polres Purworejo mengungkapkan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi penjambretan tersebut. Pelaku berinisial BAD (27), seorang warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

Kapolres menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.

Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu:

  1. Di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh.
  2. Di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
  3. Di Simpang Tiga Lengkong, tempat kejadian perkara utama yang dilaporkan oleh Hidayah.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat.

Polres Purworejo Ungkap Komplotan Pencuri Kambing, 5 Pelaku Diamankan Termasuk 2 Anak di Bawah Umur

Purworejo – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB.

Dua lokasi kejadian tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.

Identitas pelaku dewasa yakni FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sindikat Ganjal ATM Dibongkar Polres Purworejo, Empat Pelaku Diringkus di Dua Kabupaten

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.

Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas.

“Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat mellancarkan aksinya” uangkap AKBP Andry.

Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.

Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat.