Kapolres dan Dandim Purworejo Gelar Patroli Malam: Sikat Premanisme dan Knalpot Brong

PURWOREJO – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. bersama Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, S.E., M.H.I., memimpin langsung kegiatan patroli gabungan pada Sabtu malam (10/5/2025). Patroli yang melibatkan personel TNI, Satpol PP, serta jajaran Polres Purworejo ini menyasar berbagai titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan patroli ini juga diikuti oleh Wakapolres serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Mereka menyisir sejumlah lokasi tongkrongan masyarakat dan tempat karaoke yang diduga berpotensi menjadi titik kerawanan.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati sejumlah pemuda yang menggunakan knalpot brong, yang selain melanggar aturan, juga berpotensi memicu konflik jalanan dan mengganggu ketertiban umum. Terhadap para pemuda tersebut, petugas memberikan pembinaan secara humanis agar mereka tidak lagi menggunakan knalpot yang bising dan meresahkan warga.

Tak hanya itu, rombongan patroli gabungan juga menyambangi beberapa tempat karaoke untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan minuman keras maupun narkotika. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindakan kriminalitas dan gangguan sosial yang bisa timbul dari kegiatan malam hari.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti premanisme, penggunaan knalpot brong, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba.

“Kami ingin memastikan bahwa Purworejo tetap aman dan nyaman untuk seluruh warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kamtibmas,” tegas AKBP Andry.

Langkah patroli malam ini menunjukkan komitmen kuat TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,4 Miliar di Bank BPR Purworejo

Purworejo, 28 April 2025 — Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo terkait proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur, yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/04) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Lokasi tindak pidana korupsi berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Modus operandi yang digunakan tersangka, berinisial II (52 tahun), Direktur PT Puriland Development Indonesia, adalah dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus ini, tersangka melakukan berbagai pelanggaran, seperti pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain, penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan, dan penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.

“Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 17 saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Polres Purworejo juga melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

Barang bukti yang disita antara lain 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul.

“Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar,” tambah Kapolres.

Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Polres Purworejo Ungkap Curanmor di Rumah Warga, Dua Pelaku Ditangkap

Purworejo, – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip. Dua pelaku yang merupakan warga lokal berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/04) sore, mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini menimpa Sdr. Doyo Sagino, warga Dusun Sentaan Dua, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha F1ZR warna hitam oranye bernopol AA 3677 JC, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Dua tersangka, yakni MRM bin S (21) dan AK bin K (24), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu, 9 April 2025. Keduanya merupakan warga setempat yang saling mengenal dan bersekutu dalam menjalankan aksinya.

“Para pelaku mempunyai peran masing-masing” jelas AKBP Andry.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi mereka pada malam hari dengan membagi peran. Satu pelaku merusak pintu dan masuk ke rumah untuk mengambil motor, sementara pelaku lain berjaga di luar untuk mengawasi situasi.

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pengumpulan bukti oleh petugas, termasuk rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang saksi, Sdr. Heri Dwidoyo. Dalam video tersebut terlihat jelas pelaku mengendarai motor hasil curian.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang proaktif dalam memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian.

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Begal Sadis Kurang dari 24 Jam

Purworejo,- Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/04) sore di Lobby Mapolres Purworejo.

“Korban dalam kasus ini adalah Sdr. Sudir dan Sdri. Kusrini, yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3.000.000,-. Ironisnya, Sdr. Sudir juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam” jelas AKBP Andry.

Kedua pelaku yakni AEJA bin CJA(18), warga Bantul, dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, PJA bin W, melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama. Pelaku dewasa saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam bertuliskan “Starcross”, dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.

Dari pengakuan pelaku, senjata tajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta “bersenang-senang”.

Kapolres menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‘Dari hasil penyidikan, ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku” ungkap Kapolres Purworejo.

Tidak hanya beraksi di Purworejo, pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya — yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret Sadis, Residivis Kembali Berulah di Tiga Lokasi

Purworejo — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam keterangannya pada Senin (21/04) sore di Mako Polres Purworejo mengungkapkan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi penjambretan tersebut. Pelaku berinisial BAD (27), seorang warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

Kapolres menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.

Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu:

  1. Di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh.
  2. Di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
  3. Di Simpang Tiga Lengkong, tempat kejadian perkara utama yang dilaporkan oleh Hidayah.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat.

Polres Purworejo Ungkap Komplotan Pencuri Kambing, 5 Pelaku Diamankan Termasuk 2 Anak di Bawah Umur

Purworejo – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB.

Dua lokasi kejadian tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.

Identitas pelaku dewasa yakni FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sindikat Ganjal ATM Dibongkar Polres Purworejo, Empat Pelaku Diringkus di Dua Kabupaten

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.

Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas.

“Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat mellancarkan aksinya” uangkap AKBP Andry.

Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.

Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat.

Polres Purworejo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Senilai 800an Juta Disita Polisi

Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 862,96 gram senilai 800an juta rupiah.

Saat dimintai keterangan pada Jum’at (28/03) sore, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P. dan Kasi Humas AKP Ida widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl. DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam merek Asus, handphone hijau merek Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, YPP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Andry Agustiano.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Purworejo berusaha keras untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Menjelang Idul Fitri Polres Purworejo Bongkar Peredaran Bubuk Petasan 52 Kg, Pelaku Diamankan!

Purworejo – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, ditangkap pada Kamis (06/03) sekitar pukul 23.30 wib atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Rabu (26/03/2025) sore, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.

Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan 2024. Ia meracik bubuk petasan sendiri setelah belajar dari video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace. Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum.

Polres Purworejo Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Purworejo – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Purworejo menggelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Alun-Alun Kabupaten Purworejo, Jumat (21/3) sore.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., serta dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Purworejo dan instansi terkait, di antaranya Asisten 1 Drs. Bambang Susilo yang mewakili Bupati Purworejo, serta perwakilan dari Kodim 0708 Purworejo, Mayor Inf Rokhyani.

Operasi Ketupat Candi 2025 akan berlangsung selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 8 April 2025, dengan melibatkan 288 personel gabungan. Dalam operasi ini, Polres Purworejo telah menyiapkan sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) untuk memastikan kelancaran arus mudik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut titik-titik Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang disiapkan empat Pos Pam yakni Simpang 4 Ketawang, Simpang 3 Plaza, Simpang 4 BRI Kutoarjo, dan Pasar Krendetan Bagelen. Serta ada satu Pos Terpadu diGeparang Purwodadi dan satu Pos Pelayanan Terminal Bus Candisari.

Setelah apel pasukan, Polres Purworejo melanjutkan kegiatan dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil razia yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Sebanyak 5.727 botol miras berbagai jenis dimusnahkan menggunakan alat berat, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama musim mudik Lebaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal yang mencurigakan, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Wakapolres.

Dengan persiapan yang matang, Polres Purworejo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik agar perjalanan mereka aman, nyaman, dan lancar hingga sampai ke kampung halaman.