Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Pemeriksaan Mata

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, Senin (17/03/2025) siang.

Lanjutnya, Saat korban menyambut pelaku, ia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak.

Pererat Sinergi, Polres Purworejo Gelar Buka Bersama dan Bagikan Takjil dengan Wartawan

Purworejo – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polres Purworejo menggelar kegiatan buka puasa bersama serta pembagian takjil dengan para wartawan pada Kamis (13/3) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., serta dihadiri oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dan Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo.

Acara ini juga dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Purworejo, yang selama ini berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pembagian Takjil di Terminal Type A Purworejo
Kegiatan diawali dengan pembagian takjil kepada para sopir, penumpang bus, dan pedagang di Terminal Type A Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo bersama jajaran dan para wartawan turun langsung membagikan paket takjil, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menyambut waktu berbuka puasa.

Buka Puasa Bersama di Auditorium Polres Purworejo
Setelah selesai berbagi takjil, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Auditorium Polres Purworejo. Suasana penuh keakraban dan keceriaan mewarnai kegiatan ini, mencerminkan eratnya sinergi antara kepolisian dan insan pers di Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wartawan yang telah menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi ini terus terjalin erat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat dan membangun,” ujar Kapolres.

Melalui kegiatan ini, Polres Purworejo berharap hubungan baik dengan insan pers semakin kuat, serta semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo, Rabu (12/03) sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Purworejo dan Dinas Perdagangan Pastikan Takaran Minyakita Sesuai Standar

Purworejo, – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng merk Minyakita yang beredar di dunia maya, Polres Purworejo bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melakukan pengecekan langsung di beberapa lokasi, termasuk Pasar Baledono dan distributor CV. Sido Rahayu Purworejo, Senin (10/03/2025) sore.

Pengecekan pertama dilakukan di Kios Ismun, Pasar Baledono. Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, minyak Minyakita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah, yang tertera dalam kemasan Pouch 1 liter, menunjukkan volume isi 990 ml. Hasil ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp16.250,- per liter.

Selanjutnya, pengecekan dilakukan di distributor CV. Sido Rahayu Purworejo. Hasil dari pengecekan tersebut didapatkan bahwa Minyakita PT. Wilmar Nabati Indonesia (kemasan Pouch 1 liter, harga Rp16.500,-) setelah diukur, memiliki volume sesuai, yaitu 1000 ml. Sedangkan pengecekan Minyakita PT. Resto Pangan Utama (kemasan Pouch 2 liter) setelah dicek, juga sesuai dengan volume tertera, yaitu 2000 ml.

Dari hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polres Purworejo, tidak ditemukan pelanggaran terkait volume minyak Minyakita di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi minyak goreng maupun bahan pokok lainnya.

Polres Purworejo Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Garasi Bus Pariwisata

Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi bus pariwisata gedung biro umroh dan haji yang berlokasi di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 dan diketahui sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Leo Nanda Saputro (20), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sementara itu, pelaku yang berhasil dibekuk berinisial “H” (28), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Pencurian Sepeda Motor ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, korban bersama pelaku selesai mencuci bus pariwisata di lokasi kejadian” jelas AKP Catur.

Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk tidur. Namun, pelaku tidak segera tidur dan tetap terjaga. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dan pelaku juga tidak ada di tempat.

Polres Purworejo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL beserta kunci kendaraan, satu unit handphone Poco M3 warna kuning dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

POLRES PURWOREJO BAGIKAN 300 PAKET TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN

Purworejo – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Polres Purworejo menggelar kegiatan berbagi takjil kepada pengguna jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa di perempatan Jl. Mayjen Sutoyo, tepatnya di depan Mako Satlantas Polres Purworejo.

Aksi sosial ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., serta para pejabat utama (PJU) Polres Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 300 paket takjil dibagikan kepada para pengendara dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat segera berbuka puasa. Selain itu, aksi ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat guna menciptakan komunikasi yang baik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara Polres Purworejo dan warga agar terjalin hubungan yang harmonis,” ujar Kapolres.

Masyarakat yang menerima takjil menyambut dengan antusias dan mengapresiasi kegiatan ini. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian Polres Purworejo dalam berbagi berkah Ramadan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin meningkatkan kedekatan antara aparat kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Residivis

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial “W alias T” (51), seorang wiraswasta.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. pada Selasa, (04/03/2025) sore, bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik pelaku, yang beralamat di Kelurahan Baledono, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Korban dari aksi penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” jelas AKP Catur.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto, seorang kenalan yang dikenalnya saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.

Dengan iming-iming imbalan Rp700.000, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Fakta mengejutkan lainnya, pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Satgas Pangan Polres Purworejo Lakukan Pengecekan dan Pengawasan di Pasar Beras Kutoarjo, Pastikan Harga dan Stok Stabil

Purworejo – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di wilayahnya, Satgas Pangan Polres Purworejo melakukan pengecekan dan pengawasan langsung di Pasar Beras Kutoarjo, yang berlokasi di Jl. Pangeran Diponegoro A No.198, Desa Katerban, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Minggu (2/3/2025) pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho P., S.H., M.H., didampingi oleh Kanit III (Tipidter) IPDA Triono Slamet S., S.H., serta empat anggota lainnya.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan harga beras tetap terkendali, stok tersedia, tidak ada praktik penimbunan, serta menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Dari hasil pemantauan, harga beras di Pasar Beras Kutoarjo masih sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak ditemukan lonjakan harga yang tidak wajar, sehingga masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang stabil.

Selain itu, Satgas Pangan memastikan bahwa pasokan beras untuk wilayah Purworejo masih mencukupi. Tidak ditemukan indikasi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga dan daya beli masyarakat.

Potensi Penimbunan pun tak luput dari pengawasan. Tim tidak menemukan adanya praktik penimbunan beras oleh oknum tertentu untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi beras di Pasar Beras Kutoarjo berjalan lancar dan sesuai mekanisme pasar.

Pengecekan lebih lanjut juga dilakukan terhadap kualitas beras yang dijual di pasar. Hasilnya, beras yang beredar di Pasar Beras Kutoarjo masih sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan. Tidak ditemukan adanya beras oplosan atau beras yang sudah tidak layak konsumsi.

Dalam kesempatan ini, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho P., S.H., M.H., mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat agar tetap menjaga transparansi dalam perdagangan beras.

“Kami mengajak para pedagang untuk menjual beras dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah, serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat, seperti penimbunan atau pencampuran beras oplosan,” tegas AKP Catur Agus Yudho P.

Ditempat terpisah Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, SIK juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli beras dan tetap berbelanja sesuai kebutuhan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Satgas Pangan Polres Purworejo akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan stabilitas pangan di wilayah Purworejo tetap terjaga. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan

Purworejo, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Tim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan mengamankan seorang pelaku dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.

Dari TKP Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo “Y”, satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo “Y”, Satu tas selempang hitam merek “BERAK”, satu bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Purworejo, Jum’at (28/02/2025) pagi.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap 1, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Purworejo – Polres Purworejo menggelar panen raya jagung serentak tahap 1 sebagai bagian dari gugus tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (26/2/2025) mulai pukul 09.00 WIB di lahan tanam Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., memimpin langsung kegiatan ini dan didampingi oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edy Sugito, S.H., serta pejabat utama (PJU) Polres Purworejo. Hadir pula sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang diwakili Bapak Jayadi, Perwakilan Perhutani Bapak Ipin H., Camat Grabag yang diwakili Kasi Pembangunan Ibu Rodiyah, Danramil Grabag yang diwakili Serma Winarto, Kepala Desa Munggangsari Bapak Pujianto, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya panen raya ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan panen jagung serentak tahap 1 ini. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional. Terima kasih juga kami sampaikan kepada dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kehutanan, PPL, dan lainnya atas sinergi yang telah terjalin. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk mendukung program ketahanan pangan nasional,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.

Panen tahap pertama ini dilakukan di lahan seluas 7,2 hektare dengan estimasi hasil sekitar 10 ton per hektare. Jagung jenis Perkasa yang dipanen kali ini memiliki peran penting dalam sektor pangan, baik sebagai bahan baku tepung maizena maupun pakan ternak, sehingga berkontribusi pada perputaran roda ekonomi masyarakat.

Kapolres Purworejo juga menegaskan bahwa panen raya ini bukan sekadar akhir dari sebuah kegiatan, melainkan awal dari rangkaian program ketahanan pangan nasional sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridai dan memberkahi setiap upaya kita dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Kegiatan panen raya ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.