Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret Sadis, Residivis Kembali Berulah di Tiga Lokasi

Purworejo — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam keterangannya pada Senin (21/04) sore di Mako Polres Purworejo mengungkapkan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi penjambretan tersebut. Pelaku berinisial BAD (27), seorang warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

Kapolres menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.

Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu:

  1. Di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh.
  2. Di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
  3. Di Simpang Tiga Lengkong, tempat kejadian perkara utama yang dilaporkan oleh Hidayah.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat.

Kapolres Purworejo Berikan Reward kepada Personel dan Warga Berprestasi

Purworejo – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., memberikan penghargaan (reward) kepada sejumlah personel Polres Purworejo serta masyarakat yang berprestasi dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Purworejo, Senin (21/04)

Kapolres Purworejo memberikan penghargaan kepada personel dan Masyarakat tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam bidang penegakan hukum dan kemanusiaan.

Penghargaan diberikan kepada jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 852 gram.

Adapun personel yang menerima penghargaan yaitu Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu K., S.Pd., M.A.P., KBO Satresnarkoba Iptu Budiawan Arifsani, S.H., Aiptu Turohman, Aiptu M. Arofik, S.H., Aipda M. Agus Widodo S.N, Aipda Wahyu Utomo, S.H. Bripka Kurniawan Hadi S., S.H. Brigadir Hermawan Adi S. Briptu Doni Setiawan, S.H. Briptu Amie Adi S., S.H. Aiptu Iksanudin, S.H. Brigadir Dwi Oktaviano R., S.H.

Selain itu, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang berjasa dalam aksi penyelamatan laka laut di Pantai Ketawang beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Riwan, Kemijo. Fajar Hadi Purnomo, Suwarto Tego, Kiswanto.

Ke 5 masyarakat tersebut merupakan komunitas mancing yang saat kejadian wisatawan tenggelam di Pantai ketawang berada di Pantai, dan dengan peralatan pancingnya berupa dron menyelamatatkan wisatawan yang terseret ombak.

Kapolres Purworejo menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk motivasi agar seluruh anggota Polri dan masyarakat senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban serta keselamatan sesama.

“Apa yang telah dilakukan rekan-rekan anggota dan masyarakat ini patut diapresiasi. Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar AKBP Andry Agustiano.

Kapolres dan Bupati Purworejo Tinjau Program Pemutihan Pajak “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, Masyarakat Antusias Serbu Samsat

Purworejo, – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., melakukan pengecekan langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” di Kantor Samsat Purworejo pada Senin siang (14/04).

Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda, serta hanya membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, turut hadir Pj. Sekda Drs. R. Ahmad Kurniawan Kadir, M.P.A., Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi, S.Sos., Plt. Kabag Prokopim Ahmad Marzuki, S.I.P., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nifar Siahaan, S.E., serta Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch. Sri Hartono, S.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.

“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres Purworejo.

Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., juga menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu warga, Agung (26), mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia yang sebelumnya menunggak pajak selama 5 tahun, kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.

“Terima kasih sekali, program ini sangat membantu warga masyarakat dalam membayar pajak,” ungkapnya Agung dengan wajah penuh lega.

Di akhir kegiatan, Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Polres Purworejo Ungkap Komplotan Pencuri Kambing, 5 Pelaku Diamankan Termasuk 2 Anak di Bawah Umur

Purworejo – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB.

Dua lokasi kejadian tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.

Identitas pelaku dewasa yakni FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Purworejo Tangani Kasus Dugaan Bunuh Diri di Lugurejo, Warga Temukan Korban Tewas Terbakar

Purworejo – Warga Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, digemparkan oleh peristiwa tragis yang menimpa salah satu warganya, seorang pria berusia 46 tahun bernama SSN. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya sendiri, Kamis pagi (10/04/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang tadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polsek Butuh serta Tim Inafis Polres Purworejo telah melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Reni Charisah (32), tetangga korban, yang melihat asap dan kobaran api dari arah rumah korban. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga. Beberapa warga, termasuk saksi Purwanto (57), segera datang dan berusaha memadamkan api.

Setelah api berhasil dipadamkan, warga masuk ke dalam rumah yang pintunya terkunci. Saat berhasil dibuka, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan terbujur kaku di atas kasur, dengan luka bakar di seluruh tubuhnya.

Tim gabungan dari Polsek Butuh, Polres Purworejo, PMI, dan tenaga medis dari Puskesmas Butuh segera mendatangi lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, korban diperkirakan meninggal dunia akibat luka bakar hebat. Di lokasi kejadian juga ditemukan dua botol bekas isi bahan bakar jenis premium.

Menurut keterangan warga dan keluarga, sehari sebelum kejadian korban menyuruh istri dan anaknya untuk pergi dari rumah ke tempat orang tua istrinya di Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo. Selain itu, petugas menemukan isi pesan WhatsApp di ponsel korban yang berisi permintaan maaf dan pesan perpisahan kepada keluarganya, termasuk permintaan agar dimakamkan di tempat anaknya.

Dari seluruh temuan tersebut, korban diduga kuat melakukan bunuh diri dengan cara membakar diri sendiri. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak menghendaki autopsi.

Penemuan Mayat di Sungai Bogowonto, Polres Purworejo Lakukan Penyelidikan Mendalam

Purworejo – Warga Dusun Krajan, Desa Bagelen, Kecamatan Bagelen, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang terapung di aliran Sungai Bogowonto pada Rabu pagi, 9 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing, lalu dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4) pagi, membenarkan adanya temuan tersebut. Setelah menerima laporan, dirinya bersama Plt. Kapolsek Bagelen, AKP Subandi, serta tim Inavis dan sejumlah personel gabungan dari PMI, BPBD, dan tim kesehatan Puskesmas Bagelen langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP.

“Ya, kami langsung mengidentifikasi korban, dan sudah bisa diketahui identitasnya” jelas AKP Catur.

Korban diketahui bernama Ade Ramdani, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berdomisili di Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kronologi bermula saat saksi bernama Eko Tarsilo (61), warga sekitar, mendapat informasi dari seseorang yang hendak memancing, bahwa ada tubuh laki-laki yang terlihat mengapung di sungai. Setelah memastikan langsung ke lokasi, Eko segera melaporkan penemuan itu kepada Kepala Desa Bagelen, Sarimin Siswoirano (73), yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Bagelen.

Tim gabungan yang datang ke lokasi segera mengevakuasi jenazah dari sungai dengan kedalaman sekitar 3 meter. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan ciri-ciri mengeluarkan busa dari hidung—yang mengarah pada dugaan tenggelam.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo untuk pemeriksaan medis lanjutan. Dari hasil pemeriksaan tim medis dan Inavis Polres Purworejo, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diketahui pula bahwa korban memiliki riwayat penyakit asam lambung (GERD).

Rekan korban, Nanang Mulyadi (42), yang juga tinggal serumah, menyampaikan bahwa Ade Ramdani terakhir terlihat pada Senin, 7 April 2025, saat berpamitan untuk berjualan tahu bulat. Namun hingga keesokan harinya, ia tidak kembali, hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Sungai Bogowonto.

Polres Purworejo masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Meskipun dugaan sementara korban tenggelam akibat kondisi medis, penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh demi kepastian hukum dan kejelasan bagi keluarga korban.

Sindikat Ganjal ATM Dibongkar Polres Purworejo, Empat Pelaku Diringkus di Dua Kabupaten

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.

Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas.

“Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat mellancarkan aksinya” uangkap AKBP Andry.

Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.

Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat.

Polres Purworejo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Senilai 800an Juta Disita Polisi

Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 862,96 gram senilai 800an juta rupiah.

Saat dimintai keterangan pada Jum’at (28/03) sore, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P. dan Kasi Humas AKP Ida widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl. DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam merek Asus, handphone hijau merek Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, YPP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Andry Agustiano.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Purworejo berusaha keras untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Kapolres Purworejo Pimpin Ramp Check di Terminal: Pastikan Kendaraan dan Pengemudi dalam Kondisi Prima

Purworejo, 27 Maret 2025 – Dalam rangka memastikan keselamatan arus mudik Lebaran, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. memimpin langsung kegiatan Ramp Check di Terminal Purworejo pada Kamis (27/03) sore. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Sutoyo, S.H., Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono, S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Polres Purworejo juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Ramp Check dilakukan untuk memastikan kelengkapan kendaraan baik secara fisik maupun administrasi. Selain itu, para pengemudi juga menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk cek tensi dan tes urine, guna mendeteksi dini potensi penggunaan minuman keras (miras) atau narkoba. Langkah ini diambil agar perjalanan mudik berjalan lancar dan aman, sesuai tagline Operasi Ketupat 2025: “Mudik Aman, Keluarga Nyaman.”

Kapolres Purworejo menegaskan pentingnya keselamatan dalam berkendara. “Tujuan utama kita adalah selamat sampai tujuan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan urine terhadap pengemudi dan kernet bus di Terminal Purworejo, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol maupun narkotika.

Kapolres Purworejo mengimbau seluruh pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kesehatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berangkat. Dengan disiplin dan kesiapan yang optimal, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan aman, nyaman, dan bebas dari kecelakaan.

Kapolres Purworejo Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran 2025

Purworejo, 26 Maret 2025 – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purworejo melakukan monitoring Pos Pengamanan (Pos Pam), Pos Pelayanan (Pos Yan), dan Posko Lebaran 2025 pada Kamis (26/3) mulai pukul 16.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, serta beberapa kepala instansi terkait. Mereka meninjau kesiapan personel dan mengecek sarana serta prasarana yang menunjang pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.

Selain melakukan pengecekan, rombongan juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada petugas yang berjaga. Kapolres Purworejo berpesan agar anggota yang bertugas selalu mengedepankan sikap ramah dengan senyum, sapa, dan salam dalam melayani masyarakat, terutama para pemudik.

“Kami mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap waspada, berhati-hati, serta menjaga kesehatan selama menjalankan tugas. Pelayanan yang humanis dan kesiapan maksimal sangat penting dalam menjaga kelancaran serta keamanan selama arus mudik dan balik Lebaran,” ujar AKBP Andry Agustiano.

Dengan adanya monitoring ini, diharapkan seluruh pos pengamanan dan pelayanan dapat berfungsi optimal dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Idul fitri.