Pelayanan Aduan Si Pengawasan

Tugad dan Tanggung Jawab Si Pengawasan Polres Purworejo

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021, Si Pengawasan memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut :
 
Pasal 6
ayat (3) huruf a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
ayat (5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan unsur pengawas.
 
Pasal 9
(l)    Seksi   Pengawasan   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat  (l),  Seksi  Pengawasan  menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
b. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
c. pelaksanaan verifikasi;
d. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
e. penanganan pengaduan masyarakat; dan
f. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.
 
Pasal  l0
(l) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. Subseksi Operasional;
b. Subseksi Pembinaan;
c. Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
d. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(3) Subseksi Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
(4) Subseksi Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.
(5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

Mekanisme Pelayanan Pengaduan Si Pengawasan Polres Purworejo

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Siwas Polres Purworejo menyelenggarakan pelayanan pengaduan dari masyarakat terhadap anggota Polres Purworejo yang bermasalah, Mekanisme Pengaduan telah terterjelaskan seperti gambar di atas.

Tolak Pungutan Liar di Wilayah Hukum Polres Purworejo

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja anggota Polres Purworejo dapat disampaikan melalui : 

Hotline

Kapolres Purworejo

Kasi Propam Polres Purworejo

Atau datang secara langsung ke Kantor Siwas Polres Purworejo

Breaking ....

Follow Us on- Our Social Media