Menjelang Idul Fitri Polres Purworejo Bongkar Peredaran Bubuk Petasan 52 Kg, Pelaku Diamankan!

Purworejo – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, ditangkap pada Kamis (06/03) sekitar pukul 23.30 wib atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Rabu (26/03/2025) sore, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.

Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan 2024. Ia meracik bubuk petasan sendiri setelah belajar dari video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace. Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum.

Kapolres Purworejo Resmi Berganti, AKBP Andry Agustiano Gantikan AKBP Edy Bagus Sumantri

Purworejo – Jabatan Kapolres Purworejo resmi berganti. AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. kini menempati posisi baru sebagai Wadir Lantas Polda Jawa Tengah, sementara posisinya digantikan oleh AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Dirreskrimsus Polda Jawa Barat.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan pada Jumat (21/03/2025) sore di Polda Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari tradisi kepolisian, Sertijab dilanjutkan dengan Laporan Kesatuan pada Sabtu (22/03/2025) pagi di Polres Purworejo. Dalam kegiatan ini, AKBP Edy Bagus Sumantri memberikan laporan menyeluruh kepada pejabat baru, AKBP Andry Agustiano, mengenai kondisi wilayah hukum, personel, serta sarana dan prasarana Polres Purworejo.

Pada sore harinya, acara pisah sambut digelar sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama dan sambutan kepada pejabat baru. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Purworejo, serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memberikan doa dan harapan agar Kapolres yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta membawa kemajuan bagi keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Polres Purworejo dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Premanisme, Pelaku Ancam Satpam dengan Golok

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, ditangkap setelah melakukan aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat press release pada Rabu (19/03) siang, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 00.51 WIB di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman” jelas AKP Catur. Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Pemeriksaan Mata

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, Senin (17/03/2025) siang.

Lanjutnya, Saat korban menyambut pelaku, ia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak.

Pererat Sinergi, Polres Purworejo Gelar Buka Bersama dan Bagikan Takjil dengan Wartawan

Purworejo – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polres Purworejo menggelar kegiatan buka puasa bersama serta pembagian takjil dengan para wartawan pada Kamis (13/3) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., serta dihadiri oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dan Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo.

Acara ini juga dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Purworejo, yang selama ini berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pembagian Takjil di Terminal Type A Purworejo
Kegiatan diawali dengan pembagian takjil kepada para sopir, penumpang bus, dan pedagang di Terminal Type A Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo bersama jajaran dan para wartawan turun langsung membagikan paket takjil, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menyambut waktu berbuka puasa.

Buka Puasa Bersama di Auditorium Polres Purworejo
Setelah selesai berbagi takjil, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Auditorium Polres Purworejo. Suasana penuh keakraban dan keceriaan mewarnai kegiatan ini, mencerminkan eratnya sinergi antara kepolisian dan insan pers di Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wartawan yang telah menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi ini terus terjalin erat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat dan membangun,” ujar Kapolres.

Melalui kegiatan ini, Polres Purworejo berharap hubungan baik dengan insan pers semakin kuat, serta semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo, Rabu (12/03) sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Purworejo dan Dinas Perdagangan Pastikan Takaran Minyakita Sesuai Standar

Purworejo, – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng merk Minyakita yang beredar di dunia maya, Polres Purworejo bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melakukan pengecekan langsung di beberapa lokasi, termasuk Pasar Baledono dan distributor CV. Sido Rahayu Purworejo, Senin (10/03/2025) sore.

Pengecekan pertama dilakukan di Kios Ismun, Pasar Baledono. Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, minyak Minyakita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah, yang tertera dalam kemasan Pouch 1 liter, menunjukkan volume isi 990 ml. Hasil ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp16.250,- per liter.

Selanjutnya, pengecekan dilakukan di distributor CV. Sido Rahayu Purworejo. Hasil dari pengecekan tersebut didapatkan bahwa Minyakita PT. Wilmar Nabati Indonesia (kemasan Pouch 1 liter, harga Rp16.500,-) setelah diukur, memiliki volume sesuai, yaitu 1000 ml. Sedangkan pengecekan Minyakita PT. Resto Pangan Utama (kemasan Pouch 2 liter) setelah dicek, juga sesuai dengan volume tertera, yaitu 2000 ml.

Dari hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polres Purworejo, tidak ditemukan pelanggaran terkait volume minyak Minyakita di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi minyak goreng maupun bahan pokok lainnya.

Polres Purworejo Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Garasi Bus Pariwisata

Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi bus pariwisata gedung biro umroh dan haji yang berlokasi di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 dan diketahui sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Leo Nanda Saputro (20), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sementara itu, pelaku yang berhasil dibekuk berinisial “H” (28), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Pencurian Sepeda Motor ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, korban bersama pelaku selesai mencuci bus pariwisata di lokasi kejadian” jelas AKP Catur.

Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk tidur. Namun, pelaku tidak segera tidur dan tetap terjaga. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dan pelaku juga tidak ada di tempat.

Polres Purworejo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL beserta kunci kendaraan, satu unit handphone Poco M3 warna kuning dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

POLRES PURWOREJO BAGIKAN 300 PAKET TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN

Purworejo – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Polres Purworejo menggelar kegiatan berbagi takjil kepada pengguna jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa di perempatan Jl. Mayjen Sutoyo, tepatnya di depan Mako Satlantas Polres Purworejo.

Aksi sosial ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., serta para pejabat utama (PJU) Polres Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 300 paket takjil dibagikan kepada para pengendara dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat segera berbuka puasa. Selain itu, aksi ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat guna menciptakan komunikasi yang baik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara Polres Purworejo dan warga agar terjalin hubungan yang harmonis,” ujar Kapolres.

Masyarakat yang menerima takjil menyambut dengan antusias dan mengapresiasi kegiatan ini. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian Polres Purworejo dalam berbagi berkah Ramadan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin meningkatkan kedekatan antara aparat kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan.

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Residivis

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial “W alias T” (51), seorang wiraswasta.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. pada Selasa, (04/03/2025) sore, bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik pelaku, yang beralamat di Kelurahan Baledono, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Korban dari aksi penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” jelas AKP Catur.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto, seorang kenalan yang dikenalnya saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.

Dengan iming-iming imbalan Rp700.000, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Fakta mengejutkan lainnya, pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.