Dukung Ketahanan Pangan, Polres Purworejo Gelar Penanaman Jagung di Desa Karangduwur

Purworejo – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI terkait ketahanan pangan, Polres Purworejo melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan seluas 10.000 m2 di Dusun Bedono, RT 01 RW 03, Desa Karangduwur, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, mulai pukul 09.00 WIB, dengan menggandeng Kelompok Tani Sido Makmur sebagai mitra dalam pelaksanaan program ini.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., serta dihadiri oleh Camat Kemiri Bapak Supriatno, S.Sos., Danramil Kemiri Kapten CPL Arif Bachtiar, Kepala Desa Karangduwur Bapak Arifin, Koordinator BPP Kemiri Ibu Umul Khusnah, S.P., M.A.P., serta Ketua Kelompok Tani Sido Makmur, Bapak Danu Suparto.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan ini. Ia berharap kerja sama yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesejahteraan petani serta mewujudkan ketahanan pangan yang lebih baik di Kabupaten Purworejo.

“Terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Desa Karangduwur yang telah membantu mensukseskan program ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita bisa bersama-sama mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Kapolres.

Dalam proses penanaman jagung di lahan seluas 10.000 m² ini, dibutuhkan benih jagung sebanyak 15 kg serta pupuk kompos sebanyak 200 kg untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Ketua Kelompok Tani Sido Makmur, Bapak Danu Suparto, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Polres Purworejo. Ia berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi petani dan mendorong kemajuan sektor pertanian di Desa Karangduwur.

Tak hanya di Desa Karangduwur, Polres Purworejo juga melaksanakan penanaman jagung di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo dengan luas lahan kurang lebih 13.000 m². Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Logistik Polres Purworejo, Kompol Karnoto, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Bayan.

Melalui kegiatan ini, Polres Purworejo menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan memberdayakan masyarakat petani. Diharapkan, program ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan hasil pertanian serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purworejo.

Ratusan Personil Polres Purworejo antusias ikuti TKJ ( Tes Kesamaptaan Jasmani )

Dalam rangka menjaga kebugaran fisik, Polres Purworejo Polda Jateng menggelar Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) Semester I Tahun 2025 untuk seluruh personel, Kegiatan hari ini merupakan TKJ hari pertama yang dilaksanakan di Alun – Alun Kabupaten Purworejo.
Rabu (12/02/2025)

Kapolres Purworejo Polda Jateng AKBP. Edy Bagus Sumantri S.I.K., melalui Kabag SDM AKP. Markotib, SH., M.A.P. mengatakan, kegiatan TKJ nantinya akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai hari ini Rabu tanggal 12 Februari sampai Jumat 14 Februari 2025, dan pada hari ini merupakan hari pertama pelaksanaannya.
Kegiatan Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan anggota, serta pengendalian berat Badan Personel Polri.

“Kegiatan TKJ ini rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun, selain untuk menjaga kesehatan anggota, hal ini juga bisa dijadikan bahan evaluasi kemampuan fisik dan kesehatan anggota, sehingga siap memberi pelayanan prima kepada masyarakat” katanya.

Dalam Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) semester I tahun 2025 hari pertama ini diikuti sepertiga jumlah personel.
Ada 5 (Lima) item yang harus dijalani personil Polri dan PNS, yaitu lari keliling lapangan selama 12 menit atau Treadmill 12 menit, pull up/Chinning up 1 menit, push up, sit up dan shutle run (lari dengan membentuk angka 8 sebanyak 3 putaran)”

“Dalam pelaksanaan TKJ Juga dilakukan, Ukur Tinggi badan dan berat badan, Ukur Tensi untuk mengetahui kesehatan personel sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”
“Ungkap Kabag SDM”

Kapolsek Banyuurip IPTU Muslim Hidayat: Menjaga Keamanan dan Membimbing dengan Dakwah

Polres Purworejo | Kapolsek Banyuurip IPTU Muslim Hidayat dikenal sebagai seorang Polisi yang aktif dalam kegiatan keagamaan, ia rutin tampil di mimbar Jumat sebagai khatib di berbagai tempat.

Salah satu lokasi di mana IPTU Muslim Hidayat sering mengisi khutbah adalah SMA Negeri 6 Purworejo. Setiap bulan, ia berkesempatan memberikan ceramah Jumat di hadapan ratusan siswa dan guru. Dalam setiap khutbahnya, ia menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang membangun akhlak, kedisiplinan, serta semangat kebersamaan di kalangan generasi muda.

Di temui di Mapolres Purworejo, IPTU Muslim Hidayat menjelaskan ia bertekad menjadi polisi membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik.

” Sebagai anggota Polri, saya ingin berkontribusi lebih dari sekadar menjaga keamanan. Memberikan pemahaman agama yang baik kepada masyarakat, terutama generasi muda, adalah bagian dari tugas moral saya. Saya berharap mereka bisa tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak dan memiliki kepedulian sosial,” ujarnya. Senin (10/2)

Ketua Takmir Masjid, Abdul Qodir, M.Pd.I, menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran IPTU Muslim Hidayat sebagai khatib.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas peran serta beliau dalam memberikan pencerahan kepada jamaah. Kehadiran seorang Kapolsek sebagai khatib memberikan contoh nyata bahwa seorang pemimpin bisa menjadi panutan, baik dalam hukum maupun dalam kehidupan beragama,” ujarnya.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif yang dilakukan oleh IPTU Muslim Hidayat.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan IPTU Muslim. Peran polisi juga membangun hubungan yang erat dengan masyarakat melalui pendekatan humanis dan religius. Semoga apa yang beliau lakukan dapat menginspirasi anggota Polri lainnya,” tuturnya.

Bagi masyarakat Banyuurip, IPTU Muslim Hidayat dikenal sebagai figur yang dekat dengan warga. Ia tidak hanya hadir dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga dalam momen-momen keagamaan, sehingga semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Sosoknya menjadi contoh nyata bahwa pemimpin bisa menyeimbangkan perannya dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan ketenangan jiwa melalui dakwah.

Polres Purworejo Ungkap Penipuan Bermodus Lowongan Kerja, Dua Pelaku Dibekuk

Purworejo – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.

Kedua tersangka, berinisial “DS” (29) pria asal Kel. Sidomulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dan “AES,” (42) seorang pria warga Ds. Brengkol, Kec. Pituruh, Kab. Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H. menjelaskan tersangka DS dan AES bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook.

“Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan, salah satunya di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman Nomor 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” tambah Kasat Reskrim Kamis (30/01/2025) pagi.

Tambahnya, pada pertemuan tersebut, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.

Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  1. TKP Bayan: Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
  2. TKP Bayan: Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V.
  3. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP.
  4. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS.
  5. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.

Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pelaku Pencurian di Delapan Lokasi

Purworejo – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo.

Para pelaku berinisial “P” (32), seorang pria warga Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan “RP” (20) seorang perempuan warga Banyuurip Kabupaten Purworejo. Keduanya yang diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H. mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik (54), yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P” ungkap AKP Agus, Selasa (28/01/2025) siang.

Namun, aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.

Sementara itu, pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

AKP Agus menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:

  1. Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
  2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
  3. Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
  4. Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
  5. Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
  6. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.
  7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
  8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar” pungkas Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Sebesar 21 Milyar

Purworejo – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai 21 Milyar. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41) warga Dsn. Pangenrejo, Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Korban dalam kasus ini, Yasmin Istono warga Ds. Pagerharjo, Samigaluh, Kab. Kulonprogo beserta 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka. Selain itu, sebanyak 72 korban lainnya juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban, yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo Kab. Purworejo, serta tempat lain atas peristiwa yang menimpa korban-korban lainnya yang masih berada di wilayah hukum Kab. Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Modus Tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank” imbuh Kasat Reskrim, Sabtu (25/01/2025) siang.

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut.

Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Dimana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000.

Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (04/09/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)” jelas AKP Catur.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangai secara maksimnal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan Tindak Pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Purworejo Ungkap Jaringan Pencurian Mesin Diesel dan Barang Elektronik

Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk mesin diesel traktor, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai, dan barang elektronik. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Dusun Jurutengah, Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Korban, Gigih Setyo Wibowo, seorang warga Dusun Jurutengah yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik Kelompok Tani setempat, ia mendapati bahwa mesin diesel traktor yang dipercayakan kepadanya telah dicuri. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada kelompok tani pada tahun 2018.

Polres Purworejo melalui Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu RP (18), BI (27), dan T alias A (25), yang semuanya merupakan pengangguran dan warga Loano, Kabupaten Purworejo.

Para pelaku ditangkap pada tanggal 2 Januari 2025 di wilayah Loano Kabupaten Purworejo dan saat ini tersangka ditahan pada tanggal 2 Januari 2025 di Rutan Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip.

“melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Purworejo” ungkap Kapolres Purworejo, Kamis (23/01/2025) siang.

Daftar TKP dan Barang yang Dicuri:
• Mesin Diesel Traktor: 5 TKP (3 di Loano, 2 di Banyuurip)
• Mesin Diesel Molen: 2 TKP di Loano
• Sepeda Motor: Yamaha RX King, dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham
• Barang Elektronik dan Uang: HP Realmi C21Y, HP Redmi biru, uang tunai Rp400.000, HP OPPO putih, dan laptop dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip

Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.

“dari tangan para pelaku, pihak Kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru” jelas AKBP Edy.

Tambahnya, untuk barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi.

Selain itu, untuk barang bukti berupa barang elektronik yang dijual kepada pihak tidak dikenal sampai saat ini proses pelacakannya juga masih berlangsung.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah.

Keberhasilan Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal.

Polres Purworejo Laksanakan Penanaman Serentak 1 Juta Hektar di Desa Patutrejo

Purworejo – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Purworejo menggelar kegiatan penanaman serentak 1 juta hektar pada Selasa (21/01/2025) pagi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan seluas 3.000 m² di Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Lahan yang dipilih untuk kegiatan ini merupakan lahan tumpang sari. Polres Purworejo memanfaatkan lahan yang tersedia secara optimal untuk mendukung produksi pangan.

Polres Purworejo menyediakan sebanyak 5 kg benih jagung, dengan dukungan pupuk berupa 50 kg NPK, 50 kg urea, dan 5 kwintal pupuk kandang.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, S.E., M.H.I., Kepala Dinas Pertanian Hadi Sadsila, SP., M.M. , Kabid Ketahanan Pangan Drh. Sri Widarti, M.M., Kepala Desa Patutrejo Bpk. Jaelan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Grabag.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah Purworejo, sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya menciptakan ketahanan pangan.

“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, Kementan, Gapki, Perhutani, Inhutani dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan memanfaatkan lahan tumpang sari, diharapkan hasil pertanian bisa lebih maksimal,” ujar Kapolres.

Kapolres Purworejo menambahkan bahwa pemilihan Desa Patutrejo sebagai lokasi penanaman sangat tepat mengingat potensi lahan yang tersedia. Ia berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara produktif.

Penanaman serentak ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan dan perubahan iklim. Polres Purworejo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan sektor pertanian yang tangguh dan berkelanjutan.

Polres Purworejo, Identifikasi Penemuan Mayat Gantung Diri

Disclaimer : Berita ini ditulis bukan untuk menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Purworejo,- Baru-baru ini warga Bagelen Kabupaten Purworejo digemparkan oleh peristiwa gantung diri, kini kembali dihebohkan dengan adanya penemuan mayat laki-laki gantung diri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Purworejo melalui Pj. Kapolsek Bagelen AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. mengkonfirmasi bahwa penemuan mayat laki-laki gantung diri benar adanya.

“Ya, korban bernama HR (40) warga Ds. Semono, Kec. Bagelen Kab. Purworejo yang ditemukan meninggal di ruang bekas kamar mandi di rumahnya” jelas AKP Ida.

Berawal dari laporan warga setempat, selanjutnya Kapolsek Bagelen beserta anggotanya, bersama dengan Unit Identifikasi (Inafis) dan Piket Satreskrim Polres Purworejo di dampingi Tim medis Puskesmas Bagelen mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Ngatijo (43) pada hari Jum’at (17/01/2025) sekitar pukul 11.30 Wib saat pulang dari kebun untuk mencari buah mangggis. Saat melawati depan rumah korban, Ngatijo memanggil korban akan tetapi ada jawaban dari korban.

Setelah mengecek ke belakang rumah, Ngatijo melihat korban sudah dalam keadaan menggantung di usuk tiang jemuran yang berada di bekas kamar mandi rumah milik korban.

Melihat kejadian tersebut, Ngatijo bergegas memberitahu Aris Manto (46) selaku perangkat desa Semono. Tanpa berlama-lama Semono menuju ke lokasi penemuan mayat dan langsung menghubungi pihak Kepolisian.

“Berdasarkan hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, serta menurut keterangan dari pihak kesehatan Puskesmas Bagelen serta pihak keluarga bahwa korban mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan korban selama ini tinggal seorang diri dirumah” jelas Pj. Kapolsek Bagelen.

AKP Ida juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengabaikan perubahan perilaku yang mungkin terjadi pada kerabat atau teman dekat. Perubahan seperti menarik diri dari pergaulan, kecemasan berlebihan, atau perasaan putus asa bisa menjadi indikasi adanya masalah mental yang serius karena tekanan hidup yang berat.

Polda Jateng Berhasil Ungkap 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang; Selamatkan 40 Korban

Polda Jateng -Kota Semarang|Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban sebanyak 40 orang, hal ini disampaikan dalam Press Conference ungkap Kasus Tindak pidana Perdagangan orang yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jaten., Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024). Siang.

Kombespol. Dwi subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan Polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024.

“ 6 (enam) di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 (dua puluh dua) laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan” kata Kombes Pol. Dwi Subagio

Kombes Pol. Dwi Subagio juga mengatakan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.

“ Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang, “ terangnya.

” Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang, Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Secara rinci di jelaskan terkait Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain:
1. Perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
2. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.
3. Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

” Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, Patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan Penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta Pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

” Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran,” kata kabid humas

“ Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.