Polres Purworejo dan Dinas Perdagangan Pastikan Takaran Minyakita Sesuai Standar
Purworejo, – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng merk Minyakita yang beredar di dunia maya, Polres Purworejo bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melakukan pengecekan langsung di beberapa lokasi, termasuk Pasar Baledono dan distributor CV. Sido Rahayu Purworejo, Senin (10/03/2025) sore.
Pengecekan pertama dilakukan di Kios Ismun, Pasar Baledono. Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, minyak Minyakita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah, yang tertera dalam kemasan Pouch 1 liter, menunjukkan volume isi 990 ml. Hasil ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp16.250,- per liter.
Selanjutnya, pengecekan dilakukan di distributor CV. Sido Rahayu Purworejo. Hasil dari pengecekan tersebut didapatkan bahwa Minyakita PT. Wilmar Nabati Indonesia (kemasan Pouch 1 liter, harga Rp16.500,-) setelah diukur, memiliki volume sesuai, yaitu 1000 ml. Sedangkan pengecekan Minyakita PT. Resto Pangan Utama (kemasan Pouch 2 liter) setelah dicek, juga sesuai dengan volume tertera, yaitu 2000 ml.
Dari hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polres Purworejo, tidak ditemukan pelanggaran terkait volume minyak Minyakita di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.
Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi minyak goreng maupun bahan pokok lainnya.