Lengah Berujung Musibah: Polres Purworejo Ringkus Pencuri Motor yang Manfaatkan Kunci Nyantol

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor yang terjadi di Desa Bringin, Kecamatan Bayan. Seorang pria berinisial KDR (56), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam keterangan persnya pada Jumat (08/05) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun milik korban, Riko Setiawan.

“Kejadian bermula pada Senin, 24 November 2025 lalu. Korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi samping rumah sudah raib sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Kompol Nana Edi Sugito yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi aksi nekat tersangka. KDR diketahui berangkat dari kosnya di daerah Prembun, Kebumen, menggunakan bus menuju Terminal Kutoarjo. Setibanya di terminal tengah malam, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek dan turun di Desa Grantung.

“Tersangka kemudian berjalan kaki menyisir pemukiman di Desa Bringin untuk mencari sasaran. Saat melintas di rumah korban, ia melihat motor terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel. Tanpa buang waktu, tersangka langsung membawa lari motor tersebut kembali ke Prembun,” jelas AKP Dwiyono.

Hanya berselang beberapa jam setelah beraksi, tersangka mencoba menguangkan hasil curiannya. Ia sempat menawarkan motor tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto seharga Rp 1,5 juta, hingga akhirnya sepakat dilepas kepada seorang pria dengan harga Rp 1,4 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka. KDR diringkus pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega ZR bernopol AA 3527 ML beserta BPKB atas nama Suyoto.

“Motif utama tersangka adalah ekonomi, ingin menguasai kendaraan korban untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KDR terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Purworejo.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan himbauan keras kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar warga lebih waspada dan tidak ceroboh dalam memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Purworejo, agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang saat diparkir. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor, karena kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pesan AKP Ida.

Share ke temen kalian..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *