Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purworejo Gelar Aksi Donor Darah Sinergis, Jaring 125 Kantong Darah

PURWOREJO – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menggelar kegiatan sosial donor darah yang berlangsung khidmat dan humanis di Auditorium Tri Brata Mapolres Purworejo, Rabu (10/06/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB ini dibuka langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra. Menggandeng Tim Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Purworejo serta Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purworejo, aksi kemanusiaan ini berhasil mengumpulkan puluhan kantong darah untuk membantu ketersediaan stok darah di wilayah Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap aspek kesehatan masyarakat.

“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin memberikan kontribusi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Setetes darah yang kita donasikan hari ini adalah harapan besar bagi keselamatan sesama,” ujar AKBP Windy Syafutra.

Pantauan di lokasi menunjukkan tingginya sinergisitas antar-instansi. Aksi ini tidak hanya diikuti oleh internal Polres Purworejo dan Bhayangkari, namun juga melibatkan jajaran TNI dari Kodim 0708 Purworejo, Yonif Mekanis Raider 412/BES, Satbrimob Kutoarjo, hingga elemen masyarakat umum.

Dari total 144 peserta yang mendaftarkan diri, sebanyak 125 orang dinyatakan memenuhi syarat medis untuk mendonorkan darahnya setelah melalui skrining ketat. Adapun rincian perolehan kantong darah berdasarkan golongan darah adalah: Golongan A sebanyak 30 kantong, Golongan O sebanyak 49 kantong, Golongan B sebanyak 34 kantong, dan Golongan AB sebanyak 12 kantong. Sisa peserta lainnya terpaksa ditunda karena faktor teknis medis seperti kendala hemoglobin (Hb) maupun tekanan darah.

Wujud Nyata Sinergitas, Polres Purworejo Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Petani Desa Kebongunung

PURWOREJO – Komitmen Polri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan oleh Polres Purworejo. Pada Kamis pagi (04/06/2026), Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, meresmikan langsung Jembatan Merah Putih Presisi yang berlokasi di Dusun Sembuh, Desa Kebongunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Kegiatan yang ini turut dihadiri oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo, Kapolsek Loano IPTU Utomo, serta Kepala Desa Kebongunung Fatah Kusumo Handogo, S.E.

Jembatan sepanjang 18 meter (total konstruksi 23 meter) dengan lebar 1,5 meter ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan urat nadi ekonomi bagi warga. Jembatan ini menghubungkan jalan utama menuju lahan pertanian warga serta akses penghubung ke Desa Maron.

Kehadiran jembatan ini membawa dampak signifikan bagi mobilitas warga, antara lain :

  • Estimasi Penerima Manfaat: 60 KK atau sekitar 150 jiwa.
  • Efisiensi Waktu: Memangkas waktu tempuh hingga 20 – 25 menit.
  • Jarak Tempuh: Kini hanya memerlukan waktu 15 – 20 menit untuk akses antarwilayah.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menegaskan bahwa pembangunan kembali jembatan yang sempat hanyut ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Kepolisian bersama TNI, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Jembatan ini adalah simbol kerja sama dan persatuan kita. Melalui komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, kita berhasil membangun kembali sarana yang sangat dibutuhkan ini secara gotong royong. Kami serahkan jembatan ini kepada Pemerintah Desa Kebongunung untuk dirawat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan warga,” ujar AKBP Windy Syafutra.

Kapolres juga menambahkan bahwa pembangunan jembatan ini sebagai Jalan Usaha Tani (JUT) yang terintegrasi dengan jembatan tersebut guna memperkuat sektor pertanian lokal.

Kepala Desa Kebongunung, Fatah Kusumo Handogo, S.E., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polres Purworejo. Menurutnya, pembangunan jembatan ini adalah jawaban atas kesulitan yang selama ini dihadapi petani yang memiliki lahan di seberang sungai.

“Kami sangat berterima kasih. Jembatan ini sangat bermanfaat bagi warga kami, khususnya di bidang pertanian dan sebagai akses penghubung ke Desa Maron. Semoga Polres Purworejo sukses selalu dalam mengayomi masyarakat,” tuturnya.

Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng secara simbolis oleh Kapolres Purworejo bersama Kepala Desa dan perwakilan tokoh masyarakat setempat yang diawali dengan doa untuk mendapatkan manfaat dan berkah. Dengan beroperasinya Jembatan Merah Putih Presisi ini, diharapkan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Loano semakin kokoh seiring dengan lancarnya jalur distribusi hasil pertanian.

Menebar Kebaikan di Hari Raya, Kapolres Purworejo Serahkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PURWOREJO – Semangat berbagi di hari raya kurban terpancar nyata di halaman Mapolres Purworejo. Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Polres Purworejo melaksanakan pendistribusian hewan kurban sebanyak 2 sapi dan 22 kambing kepada masyarakat dan lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Purworejo, Selasa (26/05/2026) sore.

Penyerahan hewan kurban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam sebuah seremoni yang dihadiri oleh pejabat utama, seluruh personel Polres, serta para perwakilan penerima.

Tahun ini, Polres Purworejo memprioritaskan distribusi ke berbagai elemen masyarakat. Sebanyak 18 ekor kambing disalurkan ke berbagai titik strategis, mulai dari masjid, mushola, pondok pesantren, hingga yayasan sosial.

Beberapa penerima di antaranya adalah:
Sektor Pendidikan & Sosial: Ponpes Al-Iman Bulus, Ponpes At Tin Doplang, Panti Pelayanan Sosial Dharma Putera, Yayasan Al-Fatonah Islamic Center an Yayasan Sedekah Seribu Sehari.
Lembaga Keagamaan: Pokjaluh Kemenag Purworejo
Tempat Ibadah: Masjid Al-Fatih Purwodadi, Masjid Darussalam Sucen Juru Tengah, Mushola Baitul Muslimin Loano, hingga Mushola Al Barokah Kledung Karangdalem.
Lembaga Pemasyarakatan: Rutan Kelas IIB Purworejo.

Sementara itu, 2 ekor sapi dan 4 ekor kambing lainnya direncanakan akan disembelih di Asrama Polisi (Aspol) Vanlar. Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada penghuni asrama serta warga yang tinggal di lingkungan sekitar Aspol.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk ketaatan ibadah sekaligus sarana mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Kurban ini adalah simbol keikhlasan dan kepedulian kami kepada sesama. Kami berharap hewan-hewan kurban ini dapat membawa kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, serta menjadi berkah bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas melindungi dan melayani masyarakat,” ujar AKBP Windy Syafutra.

Suasana khidmat menyelimuti prosesi penyerahan simbolis yang dilakukan di tengah rintik sore, menutup rangkaian kegiatan dengan doa bersama agar pelaksanaan penyembelihan di hari raya esok berjalan lancar dan penuh berkah.

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Purworejo Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Grabag

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di lahan pertanian seluas 3.000 meter persegi di Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Sabtu (16/05) sore.

Rangkaian acara diawali dengan mengikuti Zoom Meeting bersama Presiden RI dan Kapolri. Agenda terpusat tersebut mencakup peresmian Museum dan Monumen Perjuangan Pahlawan Nasional Marsinah, peresmian 10 gudang Polri, 166 SPPG Polri di 18 Polda, serta seremoni Panen Raya Jagung Serentak di seluruh Indonesia.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, memimpin langsung jalannya panen raya ini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Pertanian Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M., Kepala Gudang Bulog Purworejo, Erdiyanto, PJU Polres Purworejo, Forkopimcam Grabag, serta para kelompok tani setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menegaskan bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis petani dalam menjaga ketersediaan pangan.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk terus mendampingi petani dalam memanfaatkan lahan produktif, sehingga kemandirian pangan di wilayah Purworejo tetap terjaga dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat,” tegas AKBP Windy Syafutra.

Setelah prosesi panen bersama usai, kegiatan dilanjutkan dengan aksi nyata dukungan sarana produksi pertanian. Kapolres Purworejo menyerahkan bantuan sejumlah paket pupuk secara simbolis kepada kelompok tani Desa Harjobinangun. Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya produksi petani pada musim tanam berikutnya.

Kepala Desa Harjobinangun, Wuryanto, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan kepolisian yang tidak hanya membantu proses panen, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar petani.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Purworejo. Bantuan pupuk ini sangat berarti bagi kelompok tani kami untuk melanjutkan produktivitas lahan setelah panen jagung ini selesai,” ujar Wuryanto.

Seluruh hasil jagung yang dipetik kolaborasi antara personel Polres dan warga tersebut langsung diangkut untuk dikirimkan ke Gudang Bulog Kabupaten Purworejo guna memastikan rantai distribusi berjalan efektif.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Purworejo berharap sinergi antara Polri, Dinas Pertanian, Bulog, dan masyarakat terus diperkuat. Beliau menginginkan agar keberhasilan di Desa Harjobinangun ini menjadi pemantik bagi desa-desa lain di Kabupaten Purworejo untuk lebih optimal dalam mengelola potensi pertanian demi kesejahteraan bersama.

Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Pencuri Spesialis Atap, Korban Merugi Jutaan Rupiah

PURWOREJO – Pelarian RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sehari-harinya sempat mengamen ini diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”, Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/05) pagi, Kapolres Purworejo Windy Syafutra, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut bermula dari niat spontan pelaku saat sedang beristirahat usai mengamen.

“Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat sedang duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu malam, 5 April 2026. Dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping toko, pelaku memanjat dinding dan naik ke atap seng. Pelaku kemudian menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk ke dalam toko.

“Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48),” jelas Kasat Reskrim AKP Dwiyono.

Menariknya, sebuah barang bukti berupa topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap toko saat ia melarikan diri menuju halte bus Trans Jateng. Jejak inilah yang kemudian membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Keuntungan haram tersebut tidak bertahan lama. Setelah sempat menjual satu ponsel merek Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp550 ribu, pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Jumat, 10 April 2026, atau hanya empat hari setelah kejadian dilaporkan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kotak ponsel, dua unit ponsel (Samsung A51 dan Itel A70), sepotong kayu reng sepanjang 50 cm, serta topi hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, RDA kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Waka Polres.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Purworejo untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sistem keamanan fisik bangunan.

“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, bahkan bagian atap terkunci dengan kuat. Penggunaan CCTV sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah kepolisian dalam mengidentifikasi jika terjadi tindak kriminal,” tutupnya.

Lengah Berujung Musibah: Polres Purworejo Ringkus Pencuri Motor yang Manfaatkan Kunci Nyantol

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor yang terjadi di Desa Bringin, Kecamatan Bayan. Seorang pria berinisial KDR (56), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam keterangan persnya pada Jumat (08/05) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun milik korban, Riko Setiawan.

“Kejadian bermula pada Senin, 24 November 2025 lalu. Korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi samping rumah sudah raib sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Kompol Nana Edi Sugito yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi aksi nekat tersangka. KDR diketahui berangkat dari kosnya di daerah Prembun, Kebumen, menggunakan bus menuju Terminal Kutoarjo. Setibanya di terminal tengah malam, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek dan turun di Desa Grantung.

“Tersangka kemudian berjalan kaki menyisir pemukiman di Desa Bringin untuk mencari sasaran. Saat melintas di rumah korban, ia melihat motor terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel. Tanpa buang waktu, tersangka langsung membawa lari motor tersebut kembali ke Prembun,” jelas AKP Dwiyono.

Hanya berselang beberapa jam setelah beraksi, tersangka mencoba menguangkan hasil curiannya. Ia sempat menawarkan motor tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto seharga Rp 1,5 juta, hingga akhirnya sepakat dilepas kepada seorang pria dengan harga Rp 1,4 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka. KDR diringkus pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega ZR bernopol AA 3527 ML beserta BPKB atas nama Suyoto.

“Motif utama tersangka adalah ekonomi, ingin menguasai kendaraan korban untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KDR terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Purworejo.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan himbauan keras kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar warga lebih waspada dan tidak ceroboh dalam memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Purworejo, agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang saat diparkir. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor, karena kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pesan AKP Ida.

Modus Investasi “Meta Online”, Polres Purworejo Ringkus Sindikat Penipuan Antar-Pulau

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) bermodus investasi bodong “Meta Online” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas kejadian yang dialaminya di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga pada Selasa (05/05) sore, Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti membeberkan kronologi perkara tersebut.

“Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih ‘salah sambung’. Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan investasi ‘Meta Online’ kepada korban,” ujar Kompol Nana.

Guna meyakinkan korbannya, tersangka lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Dalih yang digunakan adalah untuk perbaikan data dengan janji saldo investasi akan bertambah. Namun, setelah uang dikirimkan, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp452.697.433,-,” tambahnya.

Dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ASP (23) dan DHP (24), yang keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit ponsel pintar seperti iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta bendel mutasi rekening dari berbagai bank seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan.

Menutup konferensi pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal yang menawarkan keuntungan investasi secara instan. Beliau menekankan agar warga selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.

Sinergi Polres Purworejo di Desa Kalimiru: Tanam Jagung Unggul Hingga Proteksi Petani Lewat BPJS

PURWOREJO – Komitmen Polri dalam menjaga ketahanan pangan nasional tidak hanya sebatas slogan. Hal ini dibuktikan oleh Polres Purworejo melalui aksi nyata penanaman jagung serentak dan pemberian jaminan sosial bagi para petani di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Jumat (01/05/2026) sore.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Bapak Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M., Kepala Desa Kalimiru Agung Yuli Priatmoko, Danpos AL Letu Laut Agung Prayitno, serta unsur Forkopimcam Bayan.

Tepat pukul 15.30 WIB, Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) turun langsung ke lahan seluas 0,8 hektar. Menggandeng Pemerintah Desa Kalimiru dan Gapoktan Sidomaju, Polres Purworejo memulai penanaman bibit jagung unggul varietas Pertiwi-6.

Menariknya, produktivitas lahan ini didorong dengan penggunaan pupuk organik padat berupa kotoran kambing yang telah melalui proses fermentasi sempurna selama tiga tahun. Langkah ini merupakan bentuk edukasi pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Sebelum prosesi penanaman dimulai, acara dibuka dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Afifah Nurazizah, kepada sejumlah petani, di antaranya Sutanto, Ruminto, Duwi Mawardi, Suparman, Aris Teguh, Prabowo Ahmad Pujiono, Adi Sukma, dan Prasisto.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan “jaring pengaman” bagi para pahlawan pangan. Dengan proteksi ini, petani mendapatkan kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, sehingga mereka dapat meladang dengan rasa tenang dan lebih berdaya.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai mitra strategis petani. “Kami berkomitmen penuh mendukung kemajuan sektor pertanian di Desa Kalimiru dan wilayah Purworejo pada umumnya. Sinergi ini adalah kunci untuk mencapai kemandirian pangan,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kepala Desa Kalimiru, Agung Yuli Priatmoko, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif yang dibawa oleh jajaran Polres Purworejo. Dalam sambutan singkatnya, ia menekankan bahwa kehadiran Polri di tengah sawah adalah suntikan moral bagi warga.

“Bagi kami, kehadiran Bapak Kapolres bukan sekadar seremonial, tapi bukti bahwa petani tidak berjuang sendirian. Dengan dukungan bibit, pupuk, hingga jaminan BPJS ini, warga kami merasa lebih dihargai dan aman dalam bekerja. Ini adalah sinergi yang nyata, bukan sekadar teori,” tegas Agung Yuli Priatmoko.

Dukungan nyata juga terlihat dari penyaluran bantuan sarana produksi pertanian (saprodi) berupa 50 kg pupuk NPK, 25 kg Urea, serta 7 kg bibit jagung unggul untuk menstimulus semangat warga.

Masyarakat Desa Kalimiru menyambut antusias program kolaboratif ini, berharap langkah ini menjadi awal dari panen raya yang melimpah dan berkelanjutan.

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus ‘Alamat Jatuh’

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/04) pagi.

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Modus yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

  • 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram.
  • 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver.
  • 1 buah sedotan warna merah.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo Tindak Tegas Pelanggar Perda Miras: Enam Tersangka Terancam Denda Puluhan Juta

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

Kronologi dan Titik Operasi
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

Detail Penindakan Kasus
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

  1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

  1. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

Sanksi dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.