Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Jadwal Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Adapun jadwal pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Purworejo telah disajikan dalam bentuk tabel dan gambar yaitu sebagai berikut.

Mekanisme Pelayanan Pada Kantor Bersama Samsat Purworejo

Kantor Samsat Bersama Purworejo memberikan pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Berikut adalah mekanisme pelayanan yang harus diikuti oleh masyarakat dalam mengurus STNK, sebagaimana tersaji dalam gambar berikut : 

Listados

Persyaratan Administratif :

Sebelum mengajukan pengurusan STNK, pemohon perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
  • STNK lama (jika perpanjangan).
  • Pajak kendaraan yang telah dibayar (bukti pembayaran pajak terakhir).
  • Formulir permohonan pengurusan STNK yang bisa diambil di loket pelayanan.

Proses Pengajuan :

Pengurusan STNK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  • Verifikasi Dokumen: Pada tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, seperti BPKB, STNK lama, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan.
  • Pemeriksaan Kendaraan (jika diperlukan): Jika pengurusan STNK mencakup perubahan data atau kendaraan baru, petugas akan memeriksa fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan kecocokan dengan data.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Samsat.

Pembayaran dan Pengambilan STNK :

  • Pembayaran Pajak Kendaraan: Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran atau melalui layanan pembayaran elektronik yang telah disediakan, seperti ATM, e-banking, atau aplikasi pembayaran online.
  • Penerbitan STNK: Setelah pembayaran selesai dan terverifikasi, petugas akan mencetak dan menyerahkan STNK yang baru atau STNK yang telah diperpanjang. Jika perpanjangan, STNK lama akan diserahkan kembali setelah dicap perpanjangan.

Persyaratan Pendaftaran- Kendaraan Bermotor

Gambar berikut merupakan penjelasan dari persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya:

Persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor memang bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan, tujuan penggunaan, dan kebutuhan administratif yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, setiap pengurusan pendaftaran kendaraan bermotor—baik itu kendaraan baru, kendaraan bekas, atau kendaraan dengan tujuan khusus—memiliki dokumen persyaratan yang berbeda.

Langkah Yang Harus Ditempuh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Listados

Langkah-langkah yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak :

  1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor (KBM);
  2. Mengambil dan mengisi Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SPKB) (mohon ditandatangani);
  3. Serahkan ke Loket Pendaftaran;
  4. Tunggu penggilan Pembayaran;
  5. Selesai, STNK diserahkan.

Jenis dan Tarif Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenis dan Tarif PNBP Kendaraan Bermotor tertuang dalam gambar dan tabel di bawah ini :

Jenis dan Tarif PNBP kendaraan bermotor memang bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan, tujuan penggunaan, dan kebutuhan administratif yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, setiap pengurusan pendaftaran kendaraan bermotor memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan jenisnya.

Mekanisme Pelaksanakan Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Listados

Mekanisme Cek Fisik Ranmor :

  1. Kendaraan Masuk Jalur antrian;
  2. Ambil blangko Cek Fisik di Loket Cek Fisik;
  3. Serahkan blangko ke petugas lapangan;
  4. Gesek Ranmor (Pengesahan) Nomor Rangka dan Nomor Mesin.

Syarat-Syarat Permohonan Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Listados

Persyaratan :

Perpanjangan STNK

  1. Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan KTP;
  2. Membawa STNK, BPKB dan KTP Asli.

Cek Fisik Bantu

  1. Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan KTP Pemohon;
  2. Membawa STNK, BPKB dan KTP Asli.

Mekanisme Pengaduan Pelayanan STNK Samsat Induk Purworejo

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Samsat Induk Purworejo menjelaskan bagaimana Mekanisme Pengaduan beberapa produk pelayanan di bidang STNK.

Berikut Mekanisme Pengaduan Pelayanan STNK di Samsat Induk Purworejo :

Secara Lisan :

Pengaduan terhadap pelayanan STNK dapat disampaikan secara lisan melalui : 

Nomor Kantor

Nomor Kasat Lantas

Secara Tertulis / whatsapp :

Pengaduan terhadap pelayanan STNK dapat disampaikan secara tertulis / whatsapp melalui : 

Nomor Kantor

Nomor Kasat Lantas

Atau datang secara langsung ke Kantor Samsat Induk Purworejo

Aplikasi- Pendukung

New Sakpole adalah aplikasi berbasis Android yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

New Sakpole merupakan inovasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk membayar kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari denda keterlambatan.

SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara berani dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI), E- TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).

SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan bantuan dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Beta Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.

Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan pribadi/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat Anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.

Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.

Breaking ....

Berita Hari ini------->>>>>>
Berita Kriminal ------->>>>>>
The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

Follow Us on- Our Social Media