Polda Jateng-Kab. Klaten | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh aktivitas masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) terlayani dengan
TRENDING
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Jadwal Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Adapun jadwal pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Purworejo telah disajikan dalam bentuk tabel dan gambar yaitu sebagai berikut.
Mekanisme Pelayanan Pada Kantor Bersama Samsat Purworejo
Kantor Samsat Bersama Purworejo memberikan pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Berikut adalah mekanisme pelayanan yang harus diikuti oleh masyarakat dalam mengurus STNK, sebagaimana tersaji dalam gambar berikut :
Persyaratan Administratif :
Sebelum mengajukan pengurusan STNK, pemohon perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- STNK lama (jika perpanjangan).
- Pajak kendaraan yang telah dibayar (bukti pembayaran pajak terakhir).
- Formulir permohonan pengurusan STNK yang bisa diambil di loket pelayanan.
Proses Pengajuan :
Pengurusan STNK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Verifikasi Dokumen: Pada tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, seperti BPKB, STNK lama, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan.
- Pemeriksaan Kendaraan (jika diperlukan): Jika pengurusan STNK mencakup perubahan data atau kendaraan baru, petugas akan memeriksa fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan kecocokan dengan data.
- Pembayaran Pajak Kendaraan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Samsat.
Pembayaran dan Pengambilan STNK :
- Pembayaran Pajak Kendaraan: Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran atau melalui layanan pembayaran elektronik yang telah disediakan, seperti ATM, e-banking, atau aplikasi pembayaran online.
- Penerbitan STNK: Setelah pembayaran selesai dan terverifikasi, petugas akan mencetak dan menyerahkan STNK yang baru atau STNK yang telah diperpanjang. Jika perpanjangan, STNK lama akan diserahkan kembali setelah dicap perpanjangan.
Persyaratan Pendaftaran- Kendaraan Bermotor
Gambar berikut merupakan penjelasan dari persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya:
Persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor memang bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan, tujuan penggunaan, dan kebutuhan administratif yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, setiap pengurusan pendaftaran kendaraan bermotor—baik itu kendaraan baru, kendaraan bekas, atau kendaraan dengan tujuan khusus—memiliki dokumen persyaratan yang berbeda.
Langkah Yang Harus Ditempuh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Langkah-langkah yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak :
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor (KBM);
- Mengambil dan mengisi Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SPKB) (mohon ditandatangani);
- Serahkan ke Loket Pendaftaran;
- Tunggu penggilan Pembayaran;
- Selesai, STNK diserahkan.
Jenis dan Tarif Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenis dan Tarif PNBP Kendaraan Bermotor tertuang dalam gambar dan tabel di bawah ini :
Jenis dan Tarif PNBP kendaraan bermotor memang bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan, tujuan penggunaan, dan kebutuhan administratif yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, setiap pengurusan pendaftaran kendaraan bermotor memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan jenisnya.
Mekanisme Pelaksanakan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mekanisme Cek Fisik Ranmor :
- Kendaraan Masuk Jalur antrian;
- Ambil blangko Cek Fisik di Loket Cek Fisik;
- Serahkan blangko ke petugas lapangan;
- Gesek Ranmor (Pengesahan) Nomor Rangka dan Nomor Mesin.
Syarat-Syarat Permohonan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Persyaratan :
Perpanjangan STNK
- Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan KTP;
- Membawa STNK, BPKB dan KTP Asli.
Cek Fisik Bantu
- Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan KTP Pemohon;
- Membawa STNK, BPKB dan KTP Asli.
Mekanisme Pengaduan Pelayanan STNK Samsat Induk Purworejo
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Samsat Induk Purworejo menjelaskan bagaimana Mekanisme Pengaduan beberapa produk pelayanan di bidang STNK.
Berikut Mekanisme Pengaduan Pelayanan STNK di Samsat Induk Purworejo :
Secara Lisan :
Pengaduan terhadap pelayanan STNK dapat disampaikan secara lisan melalui :
Nomor Kantor
Nomor Kasat Lantas
Secara Tertulis / whatsapp :
Pengaduan terhadap pelayanan STNK dapat disampaikan secara tertulis / whatsapp melalui :
Nomor Kantor
Nomor Kasat Lantas
Atau datang secara langsung ke Kantor Samsat Induk Purworejo
Aplikasi- Pendukung
New Sakpole adalah aplikasi berbasis Android yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
New Sakpole merupakan inovasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk membayar kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari denda keterlambatan.
SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara berani dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI), E- TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).
SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan bantuan dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Beta Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.
Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan pribadi/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat Anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.
Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.
Breaking ....
Berita Hari ini------->>>>>>
Polda Jateng-Kota Semarang| Polri bersama stakeholders lainnya lakukan empat aspek penting dalam pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal ini disampaikan
Purworejo – Polres Purworejo menggelar Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Operasi “Lilin Candi” 2024, yang bertujuan untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
PURWOREJO – Polres Purworejo menggelar Upacara Wisuda Purna Bhakti bagi anggota yang memasuki masa pensiun pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 08.00 WIB di
Polda Jateng-Kota Semarang|Sebuah kegiatan yang penuh makna berlangsung di Rutan Dittahti Polda Jawa Tengah pada Selasa, (10/12/2024) Para tahanan di Blok A dengan khusyuk
Purworejo – Sebagai upaya mendukung langkah pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, Polres Purworejo melalui peran Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan poster di sejumlah
Polda Jateng| Semarang – Sebanyak 300 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Baharkam Polri, yang telah selesai melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
Polda Jateng -Kota Semarang|Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan
Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jateng tegaskan penanganan perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda RZ saat dirinya berupaya membubarkan tawuran
Polda Jateng-Kota Semarang|Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, bersama rombongan, melaksanakan survey kesiapan jalur tol, jalur Pantura, serta pelabuhan di wilayah
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!