Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Unit Pelayanan BPKB Satlantas- Polres Purworejo

WhatsApp Image 2024-12-09 at 11.12.28

Standar Operasional Prosedur (SOP) BPKB Satlantas Polres Purworejo

02

Gambar di atas menjelaskan bagaimana alur atau Mekanisme Pendaftaran Kendaraan Baru / BBN I di Satlantas Polres Purworejo.

Persyaratan dan Prosedur Penerbitan BPKB Baru / BBN I

Penjelasan-Persyaratan-Beasiswa-Hurford-Youth-Fellowship

Persyaratan :

Penerbitan BPKB Baru untuk kendaraan bermotor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam Negeri dalam bentuk Ranmor CKD harus memenuhi persyaratan :

  1. Mengisi formulis permohonan;
  2. Melampiri tanda bukti identitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
  3. melampiri Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. Faktur Ranmor;
  5. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
  6. Sertifikat Nomor Identitas Kendaraan dari agen;
  7. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum;
  8. Hasil cek fisik Ranmor pemegang merek.

Persyaratan dan Prosedur Penerbitan BPKB Ganti Kepemilikan

Listados

Persyaratan :

Penerbitan BPKB pemindahtanganan kepemilikan di dalam satu wilayah regident Ranmor sebagaimana Dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
  3. Kuitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
  4. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum Tetap bagi pemindahtangannya karena lelang;
  5. Akta hibah yang ditanda tangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi Pemindahtanganan karena hibah;
  6. Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
  7. Akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
  8. Surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan Karena warisan;
  9. BPKB Asli;
  10. STNK Asli;
  11. hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan BPKB Duplikat

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Blokir BPKB

Syarat Pengambilan BPKB Satlantas Polres Purworejo

Persyaratan Pengambilan BPKB Baru :

  1. KTP Asli yang sah;
  2. STNK Asli;
  3. Faktur Pemilik;
  4. Surat Kuasa Bila diwakilkan.

Persyaratan Pengambilan BPKB Ganti Kepemilikan :

  1. KTP Asli yang sah;
  2. STNK Asli;
  3. Faktur Pemilik;
  4. Surat Kuasa Bila diwakilkan.

Standar Waktu dan Biaya PNBP Penerbitan BPKB Satlantas Polres Purworejo

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Ur BPKB Satlantas Polres Purworejo mencoba menyelenggarakan beberapa produk pelayanan di bidang penerbitan BPKB.

Produk-produk pelayanan BPKB tersebut memilik biaya sesuai dengan biaya PNBP BPKB sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Berikut Daftar Biaya penerbitan BPKB di Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo :

Demikian informasi tentang Tarif Biaya Produk pelayanan penerbitan BPKB sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat BPKB di Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo.

Biaya Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nopol)

Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo menjabarkan Biaya Nopol Pilihan Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan POLRI dan Keputusan Kakorlantas Nomor Kep/60/IV/2023 Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKB Pilihan).

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo dapat disampaikan melalui : 

Kasat Lantas

Kapolres Purworejo

Kasi Propam Polres Purworejo

Atau datang secara langsung ke Kantor Unit Satlantas Polres Purworejo

Breaking ....

Follow Us on- Our Social Media