Pelayanan Surat Ijin Kegiatan dan Keramaian

Ijin Keramaian Dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Polres Purworejo

Ijin Keramaian

Bentuk kegiatan keramaian umum, meliputi:

Keramaian;

  • pesta, festival, dan bazar;
  • kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, musik
  • hidup, griya kebugaran dan permainan biliar;
  • pasar malam;
  • pameran;
  • kegiatan olahraga;
  • permainan ketangkasan;
  • pengambilan gambar untuk syuting film atau dokumenter;
  • kegiatan yang melibatkan orang asing; dan
  • pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka.

Tontonan untuk umum;

  • pertunjukan dan/atau konser musik; dan
  • kegiatan kontes.

Arak-arakan di jalan umum berupa

  • pawai;
  • jalan sehat;
  • gerak jalan;
  • karnaval; dan
  • konvoi

Dokumen persyaratan administrasi berupa:

  1. daftar susunan panitia penyelenggara;
  2. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
  3. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait;
  4. peryataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi;
  6. fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan
  7. surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan.

Permohonan izin dilaksanakan paling lambat:

  1. 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala daerah;
  2. 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala nasional;
  3. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala internasional.

Penerbitan Surat Izin dilaksanakan paling lama:

  1. 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan berskala daerah;
  2. 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala nasional;
  3. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala internasional

Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik, kegiatan politik dalam hal ini dalam bentuk:

  1. Kampanye Pemilihan Umum;
  2. pawai yang bermuatan politik;
  3. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
  4. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
  5. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Surat pemberitahuan memuat:

  1. hari;
  2. tanggal;
  3. jam;
  4. tempat;
  5. bentuk kegiatan;
  6. tema;
  7. pejabat atau pembicara yang diundang;
  8. jumlah peserta yang diundang; dan
  9. penanggung jawab kegiatan

Surat pemberitahuan melampirkan:

  1. jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum;
  2. surat keputusan atau surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye;
  3. susunan acara;
  4. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
  5. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa, dan rute yang akan dilalui;
  6. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan; dan
  7. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara

Pemberitahuan diajukan melalui surat pemberitahuan yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.

Penerbitan STTP paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan untuk pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Sat Intelkam Polres Purworejo

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo dapat disampaikan melalui : 

Kapolres Purworejo

Kasi Propam Polres Purworejo

Atau datang secara langsung ke Kantor Sat Intelkam Polres Purworejo

Breaking ....

Follow Us on- Our Social Media