Gagalkan Peredaran Obat Mercon, Polres Purworejo Amankan Tersangka di Desa Plipiran

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).

Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Lebih lanjut, Kompol Nana juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon.

Share ke temen kalian..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *