Pelayanan Tindak Pidana Narkoba
Satuan Narkoba Polres Purworejo menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dasar Hukum
Jangka Waktu Penanganan
Kasus Ringan
30 Hari
Kasus Sedang
60 Hari
Kasus Sangat Sulit
120 Hari
Penanganan Pengaduan
Kapolres
0813-2696-2004Kasi Propam
0813-2819-7917Kantor Sat Narkoba Polres Purworejo









