Pelayanan Tindak Pidana Narkoba

Standar Operasional Prosedur (SOP) -Penerbitan BPKB Duplikat

SOP Penerimaan laporan Di Sat Narkoba Polres Purworejo berdasar pada Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Adapun Mekanisme Laporan di temple di dinding di depan ruang Sat Narkoba dan Media Sosial Sat Narkoba.

Mekanisme Penyelidikan Sat Narkoba -Polres Purworejo

Penyelidikan dan Penyidikan Sat Narkoba Polres Purworejo berdasarkan pada undang-undang  nomor  2  tahun  2002  tentang kepolisian negara republik Indonesia, Perkap  23  tahun  2010  tentang  susunan  organisas dan tata kerja tingkat polres, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Undang-undang nomor  36 tahun  2009   tentang kesehatan, Peraturan kabareskrim polri nomor 1 tahun 2014 tentang standar  operasional  prosedur  perencanaan penyidikan tindak pidana narkoba.

Mekanisme Lidikdan Sidik Tercantum dalam SOP Sat Narkoba dan alur Lidik Sidik Di tempel di dinding depan ruangan Sat Narkoba guna mempermudah Pelayanan kepada masyarakat.

Jangka Waktu Pelayanan- Satuan Narkoba Polres Purworejo

Penanganan Kasus Ringan : 30 Hari

Penanganan Kasus Sedang: 60 Hari

Penanganan Kasus Sangat Sulit       : 120 Hari

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Satuan Narkoba Polres Purworejo

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja Satuan Narkoba Polres Purworejo dapat disampaikan melalui : 

Kapolres Purworejo

Kasi Propam Polres Purworejo

Atau datang secara langsung ke Kantor Sat Narkoba Polres Purworejo

Breaking ....

Berita Hari ini------->>>>>>
Berita Kriminal ------->>>>>>
The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

Follow Us on- Our Social Media