Pelayanan Tindak Pidana Narkoba

Satuan Narkoba Polres Purworejo menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dasar Hukum

UU No. 8/1981 (KUHAP)
UU No. 2/2002 tentang Kepolisian
UU No. 35/2009 tentang Narkotika
UU No. 5/1997 tentang Psikotropika
Perkap No. 14/2012 Manajemen Penyidikan

Jangka Waktu Penanganan

Kasus Ringan

30 Hari

Kasus Sedang

60 Hari

Kasus Sangat Sulit

120 Hari

Penanganan Pengaduan

Kasi Propam

0813-2819-7917

Kantor Sat Narkoba Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>