Pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo melayani penerbitan BPKB baru, ganti kepemilikan, duplikat, dan blokir BPKB sesuai peraturan yang berlaku.

BPKB Baru / BBN I

Persyaratan:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Tanda bukti identitas (KTP)
  3. Faktur Kendaraan Bermotor
  4. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)
  5. Sertifikat Nomor Identitas Kendaraan
  6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

BPKB Ganti Kepemilikan

Persyaratan tambahan:

  1. Kuitansi pembelian (materai cukup) untuk jual beli
  2. Risalah lelang / putusan pengadilan (jika lelang)
  3. BPKB Asli + STNK Asli
  4. Hasil cek fisik kendaraan

Syarat Pengambilan BPKB

KTP Asli, STNK Asli, Faktur Pemilik, dan Surat Kuasa (bila diwakilkan). Biaya penerbitan BPKB sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang PNBP.

Penanganan Pengaduan

Kasat Lantas

0812-2551-9677

Kasi Propam

0813-2819-7917

Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>