Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Satpas Polres Purworejo melayani pembuatan dan perpanjangan SIM dengan biaya sesuai PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
SIM A & C Baru
Persyaratan:
- KTP Asli (Fotokopi)
- Surat Sehat Jasmani (Dokter ditunjuk)
- Surat Sehat Rohani (Tes Psikologi)
- Sertifikat Mengemudi
Perpanjangan SIM A & C
KTP Asli + Surat Sehat Jasmani + Surat Sehat Rohani + SIM Lama
SIM A Umum, B1, B2
KTP Asli + Surat Sehat + Usia Mencukupi + SIM Sesuai Tingkatan
SIM D (Disabilitas)
KTP Asli + Surat Sehat + Cek Kendaraan + Tanda Disabilitas
Biaya PNBP SIM
Biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Informasi detail biaya dapat ditanyakan langsung di Satpas Polres Purworejo.
Penanganan Pengaduan
Satpas Polres Purworejo









