Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Satpas Polres Purworejo melayani pembuatan dan perpanjangan SIM dengan biaya sesuai PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

SIM A & C Baru

Persyaratan:

  1. KTP Asli (Fotokopi)
  2. Surat Sehat Jasmani (Dokter ditunjuk)
  3. Surat Sehat Rohani (Tes Psikologi)
  4. Sertifikat Mengemudi

Perpanjangan SIM A & C

KTP Asli + Surat Sehat Jasmani + Surat Sehat Rohani + SIM Lama

SIM A Umum, B1, B2

KTP Asli + Surat Sehat + Usia Mencukupi + SIM Sesuai Tingkatan

SIM D (Disabilitas)

KTP Asli + Surat Sehat + Cek Kendaraan + Tanda Disabilitas

Biaya PNBP SIM

Biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Informasi detail biaya dapat ditanyakan langsung di Satpas Polres Purworejo.

Penanganan Pengaduan

Kasat Lantas

0812-2551-9677

Kapolres

0813-2696-2004

Kasi Propam

0813-2819-7917

Satpas Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>