Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Perpanjangan SIM A dan C

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIM A dan C Baru

Listados

Persyaratan :

  1. KTP Asli yang sah ( Foto Copy);
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter yang ditunjuk);
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi);
  4. Sertifikat Mengemudi.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM A dan C

Penjelasan-Persyaratan-Beasiswa-Hurford-Youth-Fellowship

Persyaratan :

  1. KTP Asli yang sah ( Foto Copy);
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter yang ditunjuk);
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi);
  4. Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang Masih Berlaku.

Persyaratan dan Prosedur Peningkatan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 & B2 Umum

Listados

Persyaratan :

  1. KTP Asli yang sah ( Foto Copy);
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter yang ditunjuk);
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi);
  4. Usia Pemohon Mencukupi;
  5. Memiliki SIM A, B1 dan B2 sesuai tingkatannya.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 & B2 Umum

Penjelasan-Persyaratan-Beasiswa-Hurford-Youth-Fellowship

Persyaratan :

  1. KTP Asli yang sah ( Foto Copy);
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter yang ditunjuk);
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi);
  4. Usia Pemohon Mencukupi;
  5. SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum Masih Berlaku.

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIM D Baru (Disabilitas)

Listados

Persyaratan :

  1. KTP Asli yang sah ( Foto Copy);
  2. Foto Copy KTP;
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter yang ditunjuk);
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi);
  5. Membawa Kendaraan (Cek Kendaraan dan Tanda Disabilitas).

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM D Baru (Disabilitas)

Listados

Persyaratan :

  1. KTP Asli yang sah ( Foto Copy);
  2. Foto Copy KTP;
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Dokter yang ditunjuk);
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi);
  5. Membawa Kendaraan (Cek Kendaraan dan Tanda Disabilitas).

Biaya PNBP Penerbitan- Surat Ijin Mengemudi

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Satpas Polres Purworejo mencoba menyelenggarakan beberapa produk pelayanan di bidang penerbitan SIM.

Produk-produk pelayanan SIM tersebut memilik biaya sesuai dengan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Berikut Daftar Biaya penerbitan SIM di Satpas Polres Purworejo :

Demikian informasi tentang Tarif Biaya Produk pelayanan penerbitan SIM sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas Polres Purworejo.

Jangka Waktu Pelayanan- Surat Ijin Mengemudi

Adapun jangka waktu pelayanan dari pembuatan SIM, baik dari SIM A hingga SIM D yang telah disajikan dalam bentuk tabel dan gambar yaitu sebagai berikut.

Breaking ....

Follow Us on- Our Social Media