Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Visi

Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Selalu Siap Melayani Masyarakat Guna Mewujudkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.

Misi

Memberikan pelayanan secara Profesional, Transparan dan Akuntabel dengan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).

Persyaratan Administrasi

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Lahir
  4. Pasfoto merah 4x6 cm sebanyak 5 lembar
  5. Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri)
  6. Identitas lain (jika belum punya KTP)
  7. Tanda bukti kepesertaan aktif JKN

Proses

15 Menit

Biaya

Rp 30.000

SKCK Online

Via WhatsApp: 0812-2997-0220

Atau melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

Penanganan Pengaduan

Kasi Propam

0813-2819-7917

Kantor Sat Intelkam Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>