Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
SKCK diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Visi
Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Selalu Siap Melayani Masyarakat Guna Mewujudkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.
Misi
Memberikan pelayanan secara Profesional, Transparan dan Akuntabel dengan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
Persyaratan Administrasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Pasfoto merah 4x6 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri)
- Identitas lain (jika belum punya KTP)
- Tanda bukti kepesertaan aktif JKN
Proses
15 Menit
Biaya
Rp 30.000
SKCK Online
Via WhatsApp: 0812-2997-0220
Atau melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
Penanganan Pengaduan
Kapolres
0813-2696-2004Kasi Propam
0813-2819-7917Kantor Sat Intelkam Polres Purworejo









