Pelayanan Surat Keterangaan Catatan Kepolisian

Mekanisme Pelayanan SKCK Online Polres Purworejo

VISI :

Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Selalu Siap Melayani Masyarakat Guna Mewujudkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.

MISI :

Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Profesional, Transparan dan Akuntabel;

Pelayanan dengan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun);

Mewujudkan pelayanan secara Cepat, Tepat sesuai dengan Prosedur;

Menindaklanjuti masukan atau komplain dari masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Persyaratan administrasi pemohon penerbitan SKCK :

Listados

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian harus memenuhi persyaratan :

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi Kartu Keluarga;
  3. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
  4. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
  5. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
  6. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
  7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Untuk pendaftaran secara elektronik/online melalui Aplikasi Super app Presisi Polri pemohon mengunggah dokumen persyaratan administrasi, selanjutnya menyerahkan bukti pendaftaran online dan melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 dengan backgrond merah sebanyak 5 lembar.

Jangka Waktu Pelayanan

depositphotos_16781849-stock-photo-15-min

Proses Penerbitan SKCK setelah pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi dan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas pelayanan, proses penerbitan SKCK selama 15 (lima belas) menit.

Biaya atau Tarif- Pembuatan SKCK

informasi_foto204-20241129100006

Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp. 30.000,-

Jam Pelayanan SKCK- Polres Purworejo

Fitur Pendukung Pelayanan SKCK Online Polres Purworejo

Via Whatsapp

Via Aplikasi

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK melalui BRIVA atau pembayaran langsung pada saat mengambil SKCK pada Loket SKCK
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
  9. Petugas melakukan Cetak SKCK (arsip) dan Menyerahkan kepada pemohon untuk dilakukan pemeriksaan data sesuai data pemohon
  10. SKCK sesuai data pemohon, petugas melakukan Cetak SKCK (Asli) dan melakukan registrasi
  11. Petugas menyerahkan Kepada Pemohon
  12. Pemohon menerima dan melakukan pembayaran apabila memilih pembayaran secara tunai dan memberikan bukti pembayaran Briva apabila melakukan pembayaran secara Online

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Sat Intelkam Polres Purworejo

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja Sat Intelkam Polres Purworejo dapat disampaikan melalui : 

Kapolres Purworejo

Kasi Propam Polres Purworejo

Atau datang secara langsung ke Kantor Sat Intelkam Polres Purworejo

Breaking ....

Berita Hari ini------->>>>>>
Berita Kriminal ------->>>>>>
The current query has no posts. Please make sure you have published items matching your query.

Follow Us on- Our Social Media