Tegas Basmi Aksi Kriminalitas Remaja, Polres Purworejo Bongkar Tiga Kasus Bawa Sajam dan Tawuran Antar-Pelajar
PURWOREJO — Jajaran Polres Purworejo menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Bertempat di Lobby Tatag Trawang Tungga, Polres Purworejo menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus menonjol terkait kenakalan remaja yang melibatkan penguasaan senjata tajam serta aksi kekerasan lintas kabupaten, Senin (31/08) sore.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus pertama bermula dari kesigapan warga dan aparat gabungan yang menggagalkan rencana tawuran massal kelompok pelajar lintas kabupaten di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, Minggu (26/07) dini hari. Petugas mengamankan sejumlah remaja beserta barang bukti mencengangkan berupa delapan bilah senjata tajam berbagai jenis, termasuk celurit corbek sepanjang 1,5 meter hingga busur panah, yang dipersiapkan untuk konfrontasi antar-kelompok asal Kebumen.
Sementara itu, kasus kedua mengungkap aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, pada Rabu (29/07) malam. Berawal dari tantangan live Instagram untuk mencari lawan tawuran antarsekolah asal Kebumen dan Purworejo, kelompok pelaku melakukan pengejaran hingga melukai korban berinisial AAA dengan sabetan celurit. Polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan mengamankan empat anak yang diduga sebagai pelaku utama.
Adapun kasus ketiga merupakan pengungkapan video viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan aksi konvoi sambil memamerkan senjata tajam di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu (01/08) sore. Berbekal rekaman video serta penyelidikan mendalam, Unit Reskrim meringkus para pelaku dan menyita barang bukti berupa celurit panjang serta pedang samurai antikarat.
Atas rangkaian tindakan melanggar hukum tersebut, para pelaku dan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Ida Widaastuti selaku Kasihumas mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan intensif terhadap aktivitas anak-anak remaja guna mencegah terulangnya aksi kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan publik di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.



Komentar (0)
Memuat komentar...
Tinggalkan Komentar