Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kantor Samsat Bersama Purworejo memberikan pelayanan pengurusan STNK untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Persyaratan Administratif

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  3. STNK lama (jika perpanjangan)
  4. Bukti pembayaran pajak terakhir
  5. Formulir permohonan (diambil di loket)

Proses Pengajuan

  1. 1Verifikasi Dokumen oleh petugas
  2. 2Cek Fisik Kendaraan (nomor rangka & mesin)
  3. 3Pembayaran Pajak Kendaraan
  4. 4Penerbitan dan penyerahan STNK baru

Aplikasi Pendukung

New Sakpole

Bayar pajak kendaraan online via Android

SIGNAL

Samsat Digital Nasional - Pengesahan STNK Online

Mekanisme Pengaduan

Nomor Kantor

0822-2672-3596

Kasat Lantas

0812-2551-9677

Kantor Samsat Induk Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>