Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Kantor Samsat Bersama Purworejo memberikan pelayanan pengurusan STNK untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Persyaratan Administratif
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- STNK lama (jika perpanjangan)
- Bukti pembayaran pajak terakhir
- Formulir permohonan (diambil di loket)
Proses Pengajuan
- 1Verifikasi Dokumen oleh petugas
- 2Cek Fisik Kendaraan (nomor rangka & mesin)
- 3Pembayaran Pajak Kendaraan
- 4Penerbitan dan penyerahan STNK baru
Aplikasi Pendukung
New Sakpole
Bayar pajak kendaraan online via Android
SIGNAL
Samsat Digital Nasional - Pengesahan STNK Online
Mekanisme Pengaduan
Nomor Kantor
0822-2672-3596
Kasat Lantas
0812-2551-9677Kantor Samsat Induk Purworejo









