Polres Purworejo memiliki beberapa satuan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purworejo. Berikut adalah tugas dan fungsi dari masing-masing satuan:
Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Satlantas Polres Purworejo bertugas menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Purworejo. Berikut adalah tugas dan fungsi Satlantas:
Menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas
Satlantas bertugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
Menegakkan hukum lalu lintas
Satlantas bertugas untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku
Memberikan pendidikan masyarakat
Satlantas bertugas untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas
Melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi
Satlantas bertugas untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi
Menyidik kecelakaan lalu lintas
Satlantas bertugas untuk menyelidiki kecelakaan lalu lintas
Melakukan patroli jalan raya
Satlantas bertugas untuk melakukan patroli jalan raya
Menyelesaikan permasalahan lalu lintas
Satlantas bertugas untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan melibatkan masyarakat melalui berbagai program
Mengembangkan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas
Satlantas bertugas untuk mengembangkan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas
Memberikan pelayanan informasi lalu lintas
Satlantas bertugas untuk memberikan pelayanan informasi lalu lintas yang menyangkut pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
Satuan Samapta (Satsamapta)
Satsamapta Polres Purworejo bertugas melaksanakan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif dan penegakan hukum tahap awal. Berikut adalah tugas dan fungsi Satsamapta:
Melaksanakan tugas kepolisian, seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengendalian massa
Melaksanakan tugas preventif untuk mencegah pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas
Membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tindakan represif tahap awal dalam pengamanan unjuk rasa
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana ringan (Tipiring)
Melakukan identifikasi kepolisian yang berhubungan dengan TPTKP
Melindungi keselamatan orang, harta benda, dan masyarakat
Informasi: Tugas dan fungsi di atas merupakan sebagian dari keseluruhan tugas dan fungsi yang diemban oleh Polres Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purworejo.









