Polres Purworejo memiliki beberapa satuan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purworejo. Berikut adalah tugas dan fungsi dari masing-masing satuan:

Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Satlantas Polres Purworejo bertugas menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Purworejo. Berikut adalah tugas dan fungsi Satlantas:

1

Menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas

Satlantas bertugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

2

Menegakkan hukum lalu lintas

Satlantas bertugas untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku

3

Memberikan pendidikan masyarakat

Satlantas bertugas untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas

4

Melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi

Satlantas bertugas untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi

5

Menyidik kecelakaan lalu lintas

Satlantas bertugas untuk menyelidiki kecelakaan lalu lintas

6

Melakukan patroli jalan raya

Satlantas bertugas untuk melakukan patroli jalan raya

7

Menyelesaikan permasalahan lalu lintas

Satlantas bertugas untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan melibatkan masyarakat melalui berbagai program

8

Mengembangkan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas

Satlantas bertugas untuk mengembangkan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas

9

Memberikan pelayanan informasi lalu lintas

Satlantas bertugas untuk memberikan pelayanan informasi lalu lintas yang menyangkut pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

Satuan Samapta (Satsamapta)

Satsamapta Polres Purworejo bertugas melaksanakan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif dan penegakan hukum tahap awal. Berikut adalah tugas dan fungsi Satsamapta:

1

Melaksanakan tugas kepolisian, seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengendalian massa

2

Melaksanakan tugas preventif untuk mencegah pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas

3

Membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

4

Melaksanakan tindakan represif tahap awal dalam pengamanan unjuk rasa

5

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana ringan (Tipiring)

6

Melakukan identifikasi kepolisian yang berhubungan dengan TPTKP

7

Melindungi keselamatan orang, harta benda, dan masyarakat

Informasi: Tugas dan fungsi di atas merupakan sebagian dari keseluruhan tugas dan fungsi yang diemban oleh Polres Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purworejo.

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>