Pelayanan Surat Ijin Kegiatan dan Keramaian

Satuan Intelkam Polres Purworejo melayani penerbitan Ijin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan masyarakat.

Ijin Keramaian

Bentuk kegiatan keramaian umum yang memerlukan ijin:

Pesta, Festival, Bazar
Konser Musik / Hiburan
Pasar Malam / Pameran
Kegiatan Olahraga
Arak-arakan / Pawai / Karnaval
Kegiatan Melibatkan Orang Asing
Syuting Film / Dokumenter
Pertemuan Sosial & Keagamaan

Batas Waktu Permohonan Ijin

Skala Daerah

14 Hari

Skala Nasional

21 Hari

Skala Internasional

30 Hari

Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

STTP diterbitkan untuk kegiatan politik seperti Kampanye Pemilu, pawai politik, dan penyebaran pamflet politik. Pemberitahuan diajukan paling lama 7 hari kerja sebelum kegiatan. STTP diterbitkan paling lama 3 hari kerja sebelum kegiatan.

Penanganan Pengaduan

Kasi Propam

0813-2819-7917

Kantor Sat Intelkam Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>