Polda Jateng-Kab. Klaten | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh aktivitas masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)
TRENDING
Pelayanan Surat Ijin Kegiatan dan Keramaian
Ijin Keramaian Dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Polres Purworejo
Ijin Keramaian
Bentuk kegiatan keramaian umum, meliputi:
Keramaian;
- pesta, festival, dan bazar;
- kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, musik
- hidup, griya kebugaran dan permainan biliar;
- pasar malam;
- pameran;
- kegiatan olahraga;
- permainan ketangkasan;
- pengambilan gambar untuk syuting film atau dokumenter;
- kegiatan yang melibatkan orang asing; dan
- pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka.
Tontonan untuk umum;
- pertunjukan dan/atau konser musik; dan
- kegiatan kontes.
Arak-arakan di jalan umum berupa
- pawai;
- jalan sehat;
- gerak jalan;
- karnaval; dan
- konvoi
Dokumen persyaratan administrasi berupa:
- daftar susunan panitia penyelenggara;
- persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait;
- peryataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi;
- fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan
- surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan.
Permohonan izin dilaksanakan paling lambat:
- 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala daerah;
- 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala nasional;
- 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala internasional.
Penerbitan Surat Izin dilaksanakan paling lama:
- 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan berskala daerah;
- 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala nasional;
- 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala internasional
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik, kegiatan politik dalam hal ini dalam bentuk:
- Kampanye Pemilihan Umum;
- pawai yang bermuatan politik;
- penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
- penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Surat pemberitahuan memuat:
- hari;
- tanggal;
- jam;
- tempat;
- bentuk kegiatan;
- tema;
- pejabat atau pembicara yang diundang;
- jumlah peserta yang diundang; dan
- penanggung jawab kegiatan
Surat pemberitahuan melampirkan:
- jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum;
- surat keputusan atau surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye;
- susunan acara;
- surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa, dan rute yang akan dilalui;
- fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan; dan
- undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara
Pemberitahuan diajukan melalui surat pemberitahuan yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
Penerbitan STTP paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan untuk pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Sat Intelkam Polres Purworejo
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja Unit BPKB Satlantas Polres Purworejo dapat disampaikan melalui :
Kapolres Purworejo
Kasi Propam Polres Purworejo
Atau datang secara langsung ke Kantor Sat Intelkam Polres Purworejo
Breaking ....
Polda Jateng-Kota Semarang| Polri bersama stakeholders lainnya lakukan empat aspek penting dalam pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal
Purworejo – Polres Purworejo menggelar Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Operasi “Lilin Candi” 2024, yang bertujuan untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun
PURWOREJO – Polres Purworejo menggelar Upacara Wisuda Purna Bhakti bagi anggota yang memasuki masa pensiun pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 08.00