Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional, prosedural dan akuntabel dengan motto "Tulus Melayani, Cepat Merespon".

Visi dan Motto- SPKT Polres Purworejo

Visi

Terselenggaranya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat secara Profesional, Prosedural dan Akuntabel.

Misi

Menjaga Konsistensi Kinerja Dalam Pelayanan Masyarakat Secara Efektif dan Efisien Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Unggul.

Motto

Tulus Melayani, Cepat Merespon.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)- Polres Purworejo

Syarat Membuat Laporan Polisi

  1. 1Pelapor datang sendiri atau dikuasakan kepada Kuasa Hukum
  2. 2Foto Copy yang bersangkutan
  3. 3Foto copy berkas yang dilaporkan dan atau alat bukti penunjang lainnya

Syarat Mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK)

  1. 1Pelapor datang sendiri
  2. 2Foto Copy yang bersangkutan
  3. 3Foto copy berkas yang dilaporkan dan atau alat bukti penunjang lainnya

Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi- SPKT Polres Purworejo

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. SPKT Polres Purworejo menjelaskan bagaimana Mekanisme dalam Penerimaan Laporan Masyarakat tergambarkan dalam gambar di bawah ini.

Persyaratan pembuatan surat kehilangan (SKTLK)

Persyaratan Ijazah

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi Ijazah;
  3. Surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijazah dari dinas intansi terkait.

Persyaratan Sertifikat Tanah

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi sertifikat tanah;
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  4. Surat keterangan dari desa/kelurahan;
  5. Bukti iklan di media local (radio, tv, atau koran) selama 2 kali;
  6. Surat pernyataan surat tidak sedang dalam agunan.

Persyaratan STNK / BPKB

  1. Fotokopi KTP ;
  2. Fotokopi STNK/BPKB ;
  3. Suarat bukti iklan 3 kali;
  4. Surat pernyataan   dokumen   tersebut tidak sedang dalam agunan.

Persyaratan ATM / Buku Tabungan / Giro / Cek

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi buku tabungan dan Nomor rekening atas objek surat yang hilang;
  3. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan dan surat keterangan dari bank yang mengeluarkan.

Persyaratan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

  1. Fotokopi surat KTP/identitas diri;
  2. Fotokopi sim SIM;
  3. Surat pernyataan    (tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana/pelanggaran lalu lintas).

Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen

  1. Fotocopi surat yang hilang;
  2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Bukti iklan
  4. Surat pernyataan   sertifikat   tsb    tidak sedang dalam jaminan/agunan.

Persyaratan Surat Nikah

  1. Fotocopi KTP/KK;
  2. Fotocopi surat nikah yang hilang;
  3. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
  4. Surat keterangan dari KUA/Catatan sipil;
  5. Surat pernyataan tentang hilangnya buku nikah dari suami dan istri.

Persyaratan e-KTP

  1. Fotocopi KTP ;
  2. Fotocopi Kartu keluarga;
  3. Surat keterangan dari Rt/Rw setempat.

Persyaratan Surat Berharga Lainnya

  1. Fotocopi KTP;
  2. Fotokopi surat yang hilang;
  3. Surat pengantar dari kantor instansi yang mengeluarkan;
  4. Surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa;

Tarif dan Biaya- Pembuatan Laporan Polisi / Kehilangan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, seluruh produk SPKT TANPA DIPUNGUT BIAYA.

 

Produk dan Standar Waktu Pelayanan - SPKT Polres Purworejo

SKTLK

20 Menit

Laporan Polisi

60 Menit

Surat Tanda Terima

5 Menit

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan- SPKT Polres Purworejo

Call Center

110

HP

0889-7172-9090

Email

spkt.polrespwr@yahoo.co.id

Kapolres Purworejo

0813-2696-2004

Kasi Propam

0813-2819-7917

 Datang langsung ke Kantor SPKT Polres Purworejo

Breaking|

Berita Hari ini------>>>>>

Berita Kriminal ------>>>>>