Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional, prosedural dan akuntabel dengan motto "Tulus Melayani, Cepat Merespon".
Visi dan Motto- SPKT Polres Purworejo

Visi
Terselenggaranya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat secara Profesional, Prosedural dan Akuntabel.
Misi
Menjaga Konsistensi Kinerja Dalam Pelayanan Masyarakat Secara Efektif dan Efisien Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Unggul.
Motto
Tulus Melayani, Cepat Merespon.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)- Polres Purworejo

Syarat Membuat Laporan Polisi
- 1Pelapor datang sendiri atau dikuasakan kepada Kuasa Hukum
- 2Foto Copy yang bersangkutan
- 3Foto copy berkas yang dilaporkan dan atau alat bukti penunjang lainnya
Syarat Mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK)
- 1Pelapor datang sendiri
- 2Foto Copy yang bersangkutan
- 3Foto copy berkas yang dilaporkan dan atau alat bukti penunjang lainnya
Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi- SPKT Polres Purworejo
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. SPKT Polres Purworejo menjelaskan bagaimana Mekanisme dalam Penerimaan Laporan Masyarakat tergambarkan dalam gambar di bawah ini.

Persyaratan pembuatan surat kehilangan (SKTLK)
Persyaratan Ijazah
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Ijazah;
- Surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijazah dari dinas intansi terkait.

Persyaratan Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi sertifikat tanah;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Surat keterangan dari desa/kelurahan;
- Bukti iklan di media local (radio, tv, atau koran) selama 2 kali;
- Surat pernyataan surat tidak sedang dalam agunan.

Persyaratan STNK / BPKB
- Fotokopi KTP ;
- Fotokopi STNK/BPKB ;
- Suarat bukti iklan 3 kali;
- Surat pernyataan dokumen tersebut tidak sedang dalam agunan.

Persyaratan ATM / Buku Tabungan / Giro / Cek
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi buku tabungan dan Nomor rekening atas objek surat yang hilang;
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan dan surat keterangan dari bank yang mengeluarkan.

Persyaratan SIM (Surat Ijin Mengemudi)
- Fotokopi surat KTP/identitas diri;
- Fotokopi sim SIM;
- Surat pernyataan (tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana/pelanggaran lalu lintas).

Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen
- Fotocopi surat yang hilang;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
- Bukti iklan
- Surat pernyataan sertifikat tsb tidak sedang dalam jaminan/agunan.

Persyaratan Surat Nikah
- Fotocopi KTP/KK;
- Fotocopi surat nikah yang hilang;
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
- Surat keterangan dari KUA/Catatan sipil;
- Surat pernyataan tentang hilangnya buku nikah dari suami dan istri.

Persyaratan e-KTP
- Fotocopi KTP ;
- Fotocopi Kartu keluarga;
- Surat keterangan dari Rt/Rw setempat.

Persyaratan Surat Berharga Lainnya
- Fotocopi KTP;
- Fotokopi surat yang hilang;
- Surat pengantar dari kantor instansi yang mengeluarkan;
- Surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa;
Tarif dan Biaya- Pembuatan Laporan Polisi / Kehilangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, seluruh produk SPKT TANPA DIPUNGUT BIAYA.
Produk dan Standar Waktu Pelayanan - SPKT Polres Purworejo

SKTLK
20 Menit
Laporan Polisi
60 Menit
Surat Tanda Terima
5 Menit
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan- SPKT Polres Purworejo
Kapolres Purworejo
0813-2696-2004Kasi Propam
0813-2819-7917Datang langsung ke Kantor SPKT Polres Purworejo









