Polda Jateng-Kab. Klaten | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh aktivitas masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)
TRENDING
Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan
Visi dan Motto SPKT Polres Purworejo
Visi
Terselenggaranya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat secara Profesional, Prosedural dan Akuntabel.
Misi
Menjaga Konsistebsi Kinerja Dalam Pelayanan Masyarakat Secara Efektif dan Efisien Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Unggul.
Motto
Tulus Melayani, Cepat Merespon.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo
Syarat Membuat Laporan Polisi :
- Pelapor datang sendiri atau dikuasakan kepada Kuasa Hukum;
- Foto Copy yang bersangkutan;
- Foto copy berkas yang dilaporkan dan atau alat bukti penunjang lainnya.
Syarat Mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) :
- Pelapor datang sendiri;
- Foto Copy yang bersangkutan;
- Foto copy berkas yang dilaporkan dan atau alat bukti penunjang lainnya.
Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi SPKT Polres Purworejo
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. SPKT Polres Purworejo menjelaskan bagaimana Mekanisme dalam Penerimaan Laporan Masyarakat tergambarkan dalam gambar di bawah ini.
Persyaratan pembuatan surat kehilangan (SKTLK)
Persyaratan Ijazah
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Ijazah;
- Surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijazah dari dinas intansi terkait.
Persyaratan Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi sertifikat tanah;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Surat keterangan dari desa/kelurahan;
- Bukti iklan di media local (radio, tv, atau koran) selama 2 kali;
- Surat pernyataan surat tidak sedang dalam agunan.
Persyaratan STNK / BPKB
- Fotokopi KTP ;
- Fotokopi STNK/BPKB ;
- Suarat bukti iklan 3 kali;
- Surat pernyataan dokumen tersebut tidak sedang dalam agunan.
Persyaratan ATM / Buku Tabungan / Giro / Cek
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi buku tabungan dan Nomor rekening atas objek surat yang hilang;
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan dan surat keterangan dari bank yang mengeluarkan.
Persyaratan SIM (Surat Ijin Mengemudi)
- Fotokopi surat KTP/identitas diri;
- Fotokopi sim SIM;
- Surat pernyataan (tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana/pelanggaran lalu lintas).
Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen
- Fotocopi surat yang hilang;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
- Bukti iklan
- Surat pernyataan sertifikat tsb tidak sedang dalam jaminan/agunan.
Persyaratan Surat Nikah
- Fotocopi KTP/KK;
- Fotocopi surat nikah yang hilang;
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
- Surat keterangan dari KUA/Catatan sipil;
- Surat pernyataan tentang hilangnya buku nikah dari suami dan istri.
Persyaratan e-KTP
- Fotocopi KTP ;
- Fotocopi Kartu keluarga;
- Surat keterangan dari Rt/Rw setempat.
Persyaratan Surat Berharga Lainnya
- Fotocopi KTP;
- Fotokopi surat yang hilang;
- Surat pengantar dari kantor instansi yang mengeluarkan;
- Surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa;
Tarif dan Biaya Pembuatan Laporan Polisi / Kehilangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. SPKT Polres Purworejo dalam pembuatan seluruh produk SPKT “TANPA DIPUNGUT BIAYA / GRATIS“.
Produk dan Standar Waktu Pelayanan SPKT Polres Purworejo
Waktu Pelayanan SPKT Polres Purworejo :
- Pembuatan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) 20 menit;
- Laporan Polisi 60 menit;
- Surat tanda terima laporan polisi 5 menit bila berkas lengkap.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan SPKT Polres Purworejo
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap Kinerja SPKT Polres Purworejo dapat disampaikan melalui :
Call Center
Nomor Handphone
Kapolres Purworejo
Kasi Propam Polres Purworejo
Atau datang secara langsung ke Kantor SPKT Polres Purworejo
Breaking ....
Polda Jateng-Kota Semarang| Polri bersama stakeholders lainnya lakukan empat aspek penting dalam pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal
Purworejo – Polres Purworejo menggelar Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Operasi “Lilin Candi” 2024, yang bertujuan untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun
PURWOREJO – Polres Purworejo menggelar Upacara Wisuda Purna Bhakti bagi anggota yang memasuki masa pensiun pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 08.00