Aksi Komplotan Maling Masuk Rumah Dini Hari Dibongkar Reskrim Polres Purworejo, Satu Tersangka Utama Berhasil Diamankan
**PURWOREJO** — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Bener. Pengungkapan kasus sindikat pencurian ini disampaikan secara resmi melalui kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Minggu (06/09) pagi.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, yang hadir mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi dalam rilis pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/01/2026) sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban atas nama Amat Arifin, yang beralamat di Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Wakapolres Purworejo menjelaskan bahwa akibat aksi kejahatan ini, korban kehilangan sejumlah barang berharga meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan pelat nomor AB-2328-RX, satu buah ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 10 liter dalam jerigen, serta uang tunai senilai Rp1.200.000.
*"Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah,"* ungkap Kompol Nana.
Tambahnya, tersangka membuka jendela depan rumah yang saat itu tidak terkunci, lalu salah satu pelaku masuk dengan cara memanjat jendela tersebut. Sementara itu, rekan pelaku lainnya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Kronologi kejadian bermula ketika komplotan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak ponsel dan uang tunai. Melihat kunci kontak masih menempel pada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di dalam garasi, para pelaku membuka pintu garasi, mengeluarkan motor tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 50 meter menjauhi rumah korban agar tidak menimbulkan suara bising, lalu mengisi bahan bakar dari jerigen yang turut dicuri sebelum akhirnya kabur melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polres Purworejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu tersangka utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, pada Jumat (07/08/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain tersangka AP, polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta rekan-rekan pelaku yang terlibat dalam perkara ini.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, di antaranya dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel korban, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.



Komentar (0)
Memuat komentar...
Tinggalkan Komentar