Pelayanan Konsultasi Hukum
Satreskrim Polres Purworejo melayani konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum.
GRATIS / Tidak Dipungut Biaya
Prosedur Pelayanan
- 1Masyarakat datang ke Mako Polres Purworejo
- 2Pemohon melaporkan ke SPKT Polres Purworejo
- 3Pemohon diantar bertemu Piket Reskrim
- 4Pemohon menunjukkan Identitas Diri
- 5Petugas melakukan pendataan dalam buku Register
- 6Proses Pelayanan Konsultasi Hukum
- 7Hasil konsultasi
Penanganan Pengaduan
Kantor Satreskrim Polres Purworejo









